Usut Tuntas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua dan Praktek Pelarangan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Papua

Aksi Mahasiswa Papua
Aksi Mahasiswa Papua

Press Release
Untuk segera disiarkan

Usut Tuntas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua dan Praktek Pelarangan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Papua.

Surabaya, 22 Agustus 2017,  Puluhan aktivis mahasiswa dari organisasi GMKI, GMNI, PMII, PMKRI dan Mahasiswa Papua, bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mengecam tindakan aparat keamanan yang melakukan perampasan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebelumnya Pada Rabu, 09 Agustus 2017, sekitar 50 orang mahasiswa asal Papua yang sedianya akan melakukan aksi damai untuk menuntut penyelesaian kasus penembakan di Deiyai – Papua, aksi damai yang dilakukan mahasiswa Papua ini bagian dari upaya mendesak pemerintah agar menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Aksi sendiri sedianya akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu, namun aksi ini batal dilaksanakan ketika sejumlah aparat kepolisian melakukan penghadangan dan tidak memperbolehkan para mahasiswa yang ada di dalam Asrama untuk keluar menjalankan aksi dengan alasan, “karena adanya massa lain yang melakukan penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh mahasiswa Papua”.

Dalam catatan kami, selain di Surabaya, pada tanggal 15 Agustus 2017, sejumlah ormas melakukan penghadangan dan pembubaran paksa aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua bersama elemen gerakan mahasiswa (Sebumi, Pembebasan) dengan tema (Aksi Peringati Hari Perjanjian New York yang Ilegal/ New York Agreement, 15 Agustus 1962).

Menurut keterangan yang disampaikan saudara Yohanes Giayi dan Tinus (Perwakilan AMP), pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan dari AMP ke Kapolresta Malang, tepatnya di ruang Intelkam lantai 2 dengan tujuan untuk mengantarkan surat pemberitahuan aksi damai untuk hari Selasa, 15 Agustus 2017. Namun pihak Polresta Malang yang diawakili perwakilan Kasat Itelkam menolak surat pemberitahuan tersebut saat itu juga. Selain itu, beliau Juga tidak mau mengeluarkan surat penolakan pemberitahuan dengan alasan: Aksi tersebut sudah diketahui oleh sejumlah Ormas dan  mereka mengadu ke pihak kepolisian untuk tidak diberikan Izin. Penolakan tersebut terjadi karena  dinilai mengganggu hari kemerdekaan RI, serta  intengrasi bangsa Indonesia.

Di hari yang sama, setidaknya 29 aktivis mahasiswa, kebanyakan mahasiswa Papua, ditangkap sewenang-wenang di Provinsi Yogyakarta. Selain itu, 32 aktivis mahasiswa di Jakarta dan 46 aktivis mahasiswa di Semarang juga ditahan sewenang-wenang.

Dari hal tersebut di atas, pertama Bahwa tindakan kepolisian yang tidak mau menerima surat pemberitahuan aksi tersebut jelas bertentangan dengan UU No 09 tahun 1998 terkait dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, selain itu pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dan juga UU No 29 Tahun 1999 tentang Hak Sipil Politik.

Kedua, sikap kepolisian tersebut jelas telah membuat preseden buruk bagi demokrasi dan citra institusi kepolisian, fakta tersebut di atas jelas bertentangan dengan fungsi kepolisian sebagaiamana tertuang dalam pasal (2) yang berbunyi “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Dari hal tersebut di atas kami dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, GMKI Surabaya, GMNI Surabaya PMKRI Surabaya, PMII Surabaya dan Mahasiswa Papua, mendesak:

  1. Pemerintah (Pusat dan Daerah) serta Komnas Ham, untuk bertanggungjawab dan menyelesaikan tragedi kasus kemanusiaan di Papua dan di Deiai baru-baru ini.
  2. Kepolisian Republik Indonesia, agar lebih serius menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
  3. Kapolri, untuk menindak dan mengevaluasi jajaran anggotanya yang diduga kuat telah melakukan pembiaran dan terlibat dalam tindakan pembubaran aksi-aksi mahasiswa Papua.
  4. Kompolnas, agar segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik aparat kepolisian.
  5. Kapolda Papua, untuk menangkap pelaku penembakan yang telah menewaskan 1 orang dan  12 warga lainnya yang luka parah di Deiai.
  6. Segera akhiri penggunaan Pendekatan Militer untuk setiap penyelesaian kasus kemanusiaan di Papua.
  7. Membuka seluas-luasnya ruang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Cp : 0821 3935 0208 (Franz)

Aksi Mahasiswa Papua
Aksi Mahasiswa Papua
Sebarkan !