Sembilan Belas Tahun Peritiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 97/98

“Kalau masih hidup di mana tempatnya? Kalau sudah mati di mana kuburnya?”
– Oetomo Raharjo (Ayah Bimo Petrus Anugrah)

19 tahun pasca reformasi, negara (masih) gagal dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban; pada bulan Maret berlangsung sidang umum MPR RI dan hasilnya kembali mengukuhkan Soeharto sebagai presiden RI, didampingi oleh BJ Habbibie sebagai wakil presiden. Di awal kelahirannya, jutaan rakyat Indonesia menjadi korban kebiadaban rejim orde baru, ditandai dengan pembantaian, penyiksaan, dan pengadilan yang tidak adil dengan alasan perbedaan politik. Di akhir kekuasaanya, rejim orde baru kembali memakan korban, yakni 23 aktivis diculik dan dihilangkan, dimana sebagian besar mereka aktivis prodemokrasi.

Hari ini, 12 Maret 2017, 19 tahun yang lalu Herman Hendrawan diculik. Selain Herman, Bimo Petrus Anugrah Juga dihilangkan pada kisaran pekan ketiga di bulan Maret, dalam rangkaian operasi penculikan yang dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus. Peristiwa ini terjadi pada bulan Februari hingga Mei 1998, di antara mereka yang diculik hanya 9 orang yang dikembalikan, 1 orang ditemukan meninggal dengan dengan kondisi luka tembak di tubuhnya, dan 13 orang dinyatakan hilang sampai sekarang: Herman Hendrawan dan Bimo Petrus Anugrah, dua mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya.

Berbagai upaya advokasi telah dilakukan hingga pada 23 September 2003 Komnas HAM membentuk tim pengkajian penghilangan orang secara paksa berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang kemudian pada 9 November 2006 Komnas HAM mengumumkan terdapat bukti awal bahwa adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Selain itu, Komnas HAM juga mengumumkan adanya keterlibatan mantan presiden Soeharto dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tersebut. Berdasarkan temuan itu, disebutkan bahwa Soeharto memerintahkan Letjen Purn. TNI Prabowo Soebianto, Danjen Kopassus, untuk menculik sejumlah aktivis.

Pada tanggal 28 September 2009, rapat paripurna DPR RI mengesahkan 4 poin hasil kerja pansus terkait Peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis 97/98, diantaranya: merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan merekomendasikan kepada presiden dan segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, namun rekomendasi ini diabaikan begitu saja hingga akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014.

Di era pemerintahan Presiden Jokowi, komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dituangkan dalam Nawa Cita, RPJMN 2015-2019. Komitmen ini dipertegas dalam pidato peringatan hari HAM sedunia, dengan mengatakan bahwa “Kita semua ingin menghormati dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) bukan hanya karena HAM adalah amanah konstitusi yang harus kita laksanakan. Tapi kita menjunjung HAM karena kita ingin agar nilai-nilai kemanusiaan menjadi dasar hubungan antara pemerintah dengan rakyat”.¹ Selain itu, dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa melalui dua jalan, yakni jalur yudisial dan non-yudisial, namun dalam praktiknya, 3 tahun kepemimpinan Jokowi belum menunjukkan upaya yang cukup serius dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Berdasarkan pemaparan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak:

  1. Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan SK pembentukan pengadilan Ad Hoc kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 97/98, serta membentuk tim pencarian terhadap 13 aktivis yang masih dinyatakan hilang oleh Komnas HAM.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

¹dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2015. “Sambutan Presiden Joko Widodo Pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia, di Istana Negara, Jakarta, 11 Desember 2015” dalam http://setkab.go.id/sambutan-presiden-joko-widodo-pada-peringatan-hari-hak-asasi-manusia-ham-se-dunia-di-istana-negara-jakarta-11-desember-2015 (daring) diakses pada tanggal 11 Maret 2017.

Sebarkan !