Utamakan Pemulihan Hak Korban dalam Rekonsiliasi Konflik di Sampang

Seperti telah diketahui dan disiarkan secara luas di banyak media massa, pemerintah telah menjalankan Forum Rekonsiliasi sebagai upaya penyelesaian dalam Konflik Horizontal berlatar belakang agama di Sampang. Dalam kasus ini komunitas syiah di Sampang telah menjadi korban, seluruh rumah mereka dibakar dan saat ini dipaksa menempati hunian pengungsian di Rusunnawa Puspa Agro Sidoarjo.  Forum Rekonsiliasi tersebut dipimpin oleh Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Abd. A’la.

Bahwa perwakilan warga syi’ah sampang telah bertemu dengan presiden SBY di Cikeas pada 14 Juli 2013 dan berjanji akan memimpin langsung upaya rekonsiliasi ini yang akan dilakukan presiden pada akhir Juli atau awal agustus 2013. Presiden juga menegaskan bahwa rekonsliasi ini akan menjamin pemulihan dan pelindungan hak-hak seluruh warga syi’ah Sampang yaitu : menjamin pemulangan warga syiah sampang ke kampungnya, memulihkan segala harta milik korban yang hancur, melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan menjamin perlindungan keamanan dan hukum bagi seluruh warga syiah sampang. Untuk menghormati dan mendukung apa yang telah disampaikan presiden, maka warga syiah sampang mendukung dan sangat mengapresiasi upaya Forum Rekonsiliasi yang diawali lebih dahulu oleh Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Abd. A’la.

Akan tetapi, tampaknya Forum Rekonsiliasi yang dijalankan oleh Prof. Abd. A’la belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip rekonsiliasi yang digariskan oleh Presiden RI. Bahwa Prof. Abd. A’la telah menginisiasi tiga kali pertemuan Forum Rekonsiliasi, yaitu pada : Ahad, 21 Juli 2013 di IAIN Sunan Ampel Surabaya; Selasa, 23 Juli 2013 di IAIN Sunan Ampel Surabaya;   25 Juli 2013 di lounge VIP Bandara Juanda.

Beberapa catatan kritis atas pertemuan dalam Forum Rekonsliasi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Masih dominannya pandangan yang tidak menghormati dan melindungi kebebasan hak beragama dan keyakinan bagi warga syi’ah sampang; Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, warga syiah sampang tetap dianggap sebagai pengikut ajaran sesat.  Dan yang sangat memprihatinkan, pandangan tersebut disampaikan oleh Pejabat Negara. Berikut adalah beberapa pandangan pejabat Negara dan tokoh masyarakat yang tidak menghormati dan melindungi kebebasan hak beragama dan keyakinan bagi warga syi’ah sampang :

A. Gubernur Jatim memiliki pandangan bahwa pokok permasalahan konflik Sampang adalah adanya penodaan agama;

B. Menteri Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah konflik akan dilaksanakan paralel dengan usaha pencerahan oleh para ulama untuk mengarahkan para pengungsi Syiah ke jalan yang benar. Artinya menteri Perumahan Rakyat berpandangan bahwa warga syi’ah sampang adalah pengikut ajaran yang tidak benar. Sang menteri berkomitmen untuk membangun rumah warga syiah setelah warga syiah keluar dari keyakinannya dan pindah ke ajaran sunni.

C. Menteri Agama menyatakan bahwa Rekonsiliasi dilaksanakan dengan diawali pernyataan atau ikrar warga Syiah Sampang untuk keluar dari keyakinannya dan menyatakan mengikuti ajaran Islam Sunni. Pernyataan atau Ikrar ini harus disampaikan didepan para Ulama, pemerintah dan masyarakat luas. Pernyataan Menteri Agama tersebut hampir sama dengan pernyataan tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam BASSRA yang intinya mensyaratkan rekonsiliasi diawali dengan warga syi’ah sampang menyatakan keluar dari ajaran syiah dan mengikuti ajaran sunni. Bassra menyatakan ada delapan prasyarat rekonsliasi (terlampir).

2. Dalam setiap pertemuan tersebut, pemerintah menolak keras keterlibatan NGO/LSM pendamping korban.

3. Undangan pertemuan selalu diberikan kepada perwakilan warga syiah sampang secara mendadak, sehingga terkesan bahwa pertemuan dilakukan secara tergesa-gesa dan serampangan.

4. Situasi pertemuan cenderung menyudutkan warga syiah sampang selaku korban. Karena dalam pertemuan selalu dihadirkan tokoh-tokoh dari Sampang dan Pamekasan yang selama ini menjadi pelaku hate speech (dakwah yang penuh kebencian dengan kelompok lain).

5. Dalam pertemuan belum diagendakan secara khusus dialog antara warga syiah sampang, dengan warga non syiah dari wilayah konflik; padahal sesungguhnya merekalah aktor utama rekonsiliasi bukan antara warga syiah sampang dengan para tokoh masyarakat pelaku hate speech.

Berdasarkan beberapa catatan diatas, kami menyatakan bahwa Forum Rekonsiliasi yang dijalankan pemerintah Jatim belumlah memenuhi prinsip-prinsip yang digariskan oleh Konstitusi dan nilai-nilai HAM. Bahkan, secara operasional sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh presiden SBY.

Menyoal tentang keyakinan agama warga syiah sampang, Iklil al Milal menyatakan ‘bahwa konstitusi kita telah menjamin sepenuhnya kebebasan berkeyakinan dan beragama. Negara, wajib memberi perlindungan dan penghormatan atas hal ini.’

Pernyataan Gubernur Jatim,  menteri perumahan rakyat dan Menteri Agama sama sekali belum menunjukkan komitmennya mengenai hal ini. Humas ABI Jatim, Ali Ridha menyatakan ‘Apabila terdapat sejumlah tokoh agama atau tokoh masyrakat yang berkehendak agar warga syiah sampang berpindah keyakinan maka hal tersebut boleh dilakukan sepanjang dengan cara-cara yang tidak mengabaikan penghormatan kebebasan berkeyakinan dan beragama, tanpa penghujatan (blasphemy), kebencian, dan lain-lain yang melanggar prinsip hukum dan HAM. Upaya mengajak orang lain untuk berpindah keyakinan harus dilakukan secara beradab dan terhormat melalui syi’ar yang damai dan menyejukkan.’

Melalui release ini kami mendesak :

  1. Forum Rekonsiliasi dilaksanakan dengan berdasar pada prinsip pemulihan, penghormatan dan perlindungan Hak-hak warga syi’ah Sampang yang menjadi korban; dalam hal ini pemulangan warga syiah ke kampungya dengan perlindungan dan pemulihan segala hak-hak mereka yang telah hancur.
  2. Menolak keras segala statemen pejabat negara dan tokoh masyarakat yang menyudutkan dan mengabaikan penghormatan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi warga syi’ah sampang
  3. Forum Rekonsiliasi memberi ruang yang lebih banyak pada dialog di akar rumput dan tidak mengakomodir secara berlebihan aspirasi Tokoh-tokoh masyrakat pelaku hate speech (dakwah yang dipenuhi rasa dan ungkapan kebencian).

Surabaya, 27 juli 2013

Perwakilan Warga Syiah Sampang
Iklil Al Milal; Cp : 0817580064

ABI Wilayah Jatim
Ali Ridha; Cp  : 081937100444
Muadz  Muhammad; Cp : 087739563550

KontraS Surabaya
Andy Irfan; Cp : 081 233096022

Sebarkan !