Pernyataan Sikap Menagih Komiten Presiden Dalam Penyelesaian Peristiwa Penyerangan Komunitas Syiah Sampang

5-tahun-kasus-kekerasan-terhadap-syiah-sampang
5 Tahun Kasus Kekerasan Terhadap Komunitas Syiah di Sampang

 

Pernyataan Sikap
Menagih Komiten Presiden Dalam Penyelesaian Peristiwa
Penyerangan Komunitas Syiah Sampang

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan peristiwa penyerangan terhadap komunitas Syiah Sampang 5 tahun lalu, peristiwa ini menujukkan betapa lemahnya negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dalam menjalankan praktek kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR, dan UU Nomor 39 tahun 2009 tentang HAM. Hak berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dan dihilangkan dalam keadaan apapun.Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan peristiwa penyerangan terhadap komunitas Syiah Sampang 5 tahun lalu, peristiwa ini menujukkan betapa lemahnya negara dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dalam menjalankan praktek kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR, dan UU Nomor 39 tahun 2009 tentang HAM. Hak berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dan dihilangkan dalam keadaan apapun.

Publik tentunya masih ingat pada saat itu kelompok massa anti-syiah melakukan penyerangan terhadap komunitas Syiah Sampang tepat pada tanggal 26 Agustus 2012. Kemudian otoritas pemerintah Kabupaten Sampang menempatkan komunitas syiah di Gelanggang Olahraga (GOR) Sampang. Pada tanggal 20 Juni 2013, pihak berwenang Kabupaten Sampang mengusir paksa dan memindahkan mereka ke Rusun Jemundo, Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sampai sekarang.

Dalam peristiwa tersebut telah mengakibatkan sekitar 220 bangunan yang terdiri dari rumah, dapur, mushola, kandang, dibakar dengan jumlah kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp. 5.807.912,000. Selain itu satu orang dari komunitas syiah dan satu orang luka berat dan puluhan luka-luka ringan, dan sekitar 355 orang terusir dari kampung halaman mereka.

Hal yang paling menyakitkan bahwa selama ini pemerintah hanya memberikan janji kosong akan penyelesaian nasib komunitas Syiah Sampang, pada Juli 2013, Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono, bertemu dengan anggota-anggota komunitas Syiah dan berjanji untuk memulangkan mereka ke kampung halaman dan membangun kembali rumah-rumah yang telah dibakar atau dirusak. Kemudian Pada Agustus 2014, Menteri Agama Lukman Hakim (yang memegang jabatan serupa di pemerintahan sebelumnya) bertemu dengan komunitas Syiah Sampang yang terusir paksa di Sidoarjo maupun para pemimpin dari komunitas Sunni di Sampang. Ia menyatakan bahwa sangat optimis bila komunitas syiah bisa pulang ke rumah mereka.

Tiga tahun presiden Joko Widodo memimpin bangsa ini belum terlihat ada upaya serius untuk menyelesiakan kasus-kasus pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, fakta ini bisa dilihat bahwa sampai hari baik pemerintah maupun pemerintah daerah belum punya skema dalam penyelesaian terhadap komunitas syiah sampang.

Berdasarkan hal tersebut di atas kami dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mendesak :

  1. Presiden Jokowi segera membentuk Tim Penyelesaian Konflik Syiah Sampang.

 

Surabaya, 26 Agustus 2017

Badan Pekerja
Kontras Surabaya

Fatkhul Khoir
Koordinator

Sebarkan !