Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia; Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis

Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis
Sekretariat Bersama: Jalan Hamzah Fansyuri Nomor 41 Surabaya (081230593651)

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
di
Jakarta

Salam Demokrasi!

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, adalah Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Bapak Joko widodo, rasa keadilan kami terusik ketika mengetahui pemerintah memberikan remisi kepada otak sekaligus pembunuh jurnalis Prabangsa. Remisi ini bagi kami sama halnya meruntuhkan monumen perjuangan mencari keadilan bagi almarhum Prabangsa yang dibangun dengan penuh pengorbanan.

Remisi ini sangat melukai rasa keadilan, baik bagi almarhum Prabangsa, keluarga, masyarakat serta dunia pers kita. Pemerintah menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi untuk memberikan remisi kepada Susrama, terpidana penjara seumur hidup. Remisi yang diberikan Bapak menjadikan hukuman penjara semumur hidup, berubah menjadi 20 tahun penjara.

Saat diwawancarai sejumlah wartawan, Dirjen Pemasyarakat Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami mengakui tidak melakukan profiling satu persatu narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi. Kami menyangkan pemerintah hanya melihat hitam dan putih saja. Pemberian remisi ini tidak memperhatikan aspek lain, yakni siapa pembunuhnya, siapa yang dibunuh, motif pembunuhan dan dampak dari pembunuhan ini. Bahkan dampak ketika remisi diberikan.

Kementerian Hukum dan HAM tidak memperhatikan aspek keadilan masyarakat dalam pemberian remisi ini. Terbukti, gelombang ujuk rasa menolak pemberian remisi berlangsung selama berhari-hari di berbagai kota. Hal lain yang juga kami anggap janggal adalah, sampai detik ini, Susrama tidak pernah mengaku bersalah, apalagi mengakui dirinya sebagai otak pembunuh Prabanga. Padahal pengakuan bersalah ini menjadi salah satu syarat pemberian remisi.

Di sebuah media nasional, I Nengah Arnawa, mantan Bupati Bangli yang juga kakak kandung Nyoman Susrama malah menilai pemberian remisi ini tepat karena adiknya tidak pernah membunuh Prabangsa. Susrama mengaku dikambinghitamkan. Tentu pernyataan ini bertolakbelakang dengan dalil-dalil pemberian remisi yang digunakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di hadapan media juga mengatakan bahwa Susrama sudah berubah. Pertanyaan kritisnya adalah, berubah yang bagaimana ketika dia sendiri tidak pernah mengaku bersalah, tidak pernah mengakui sebagai otak dan pembunuh Prabangsa? Bagaimana mungkin orang yang tidak mengaku bersalah atas sebuah pembunuhan kemudian dinilai sudah berubah.

Bapak Joko Widodo, Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009. Prabangsa dibuang di laut dalam keadaan sekarat. Jasadnya baru ditemukan pada 16 Februari 2009 di Perairan Padang Bai, Karangasem. Prabangsa dibunuh setelah menulis berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan Susrama di proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. Susrama adalah adik kandung Bupati Bangli saat itu, I Nengah Arnawa. Susrama juga politisi PDI Perjuangan.

Kami dari elemen masyarakat sipil tentu merasa hak kami untuk tahu terancam dengan praktik impunitas yang diberlakukan pemerintah terhadap pembunuh jurnalis. Beberapa kasus pembunuhan jurnalis, berawal dari pengungkapan praktik korupsi dan penyimpangan kekuasaan yang dilakukan pejabat dan orang-orang di sekitarnya. Termasuk kasus Prabangsa, dan kasus wartawan Udin yang hingga kini belum juga diungkap pelakunya.

Sejak 1996, ada 10 jurnalis yang dibunuh. Hanya kasus Prabangsa yang berhasil dituntaskan. Kasus kekerasan lain, jurnalis Ghinan Salman, penuntasannya juga berlarut-larut. Remisi ini kami nilai sebagai bentuk lain dari impunitas atau pengampunan. Praktik impunitas melalui remisi, menjadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers, mudah mendapatkan pengampunan. Hak publik untuk tahu pun menjadi terancam.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis mendesak agar Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo:

  1. MENCABUT REMISI BAGI NYOMAN SUSRAMA, OTAK SEKALIGUS PEMBUNUH JURNALIS PRABANGSA.
  2. TUNTASKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP JURNALIS.
  3. HENTIKAN PRAKTIK POLITIK IMPUNITAS.

 

Surabaya, 04 Februari 2019

KontraS Surabaya
Fatkhul Khoir

LBH Surabaya
Wachid Habibillah

HRLS Univesitas Airlangga
Herlambang Wiratraman

Pusham Universitas Surabaya
Dian Noeswantari

CMARs
Ahmad Zainul Hamdi

PUSAD UMS
Satria Unggul

AJI Surabaya
Miftah Faridl

Jawa Pos
Abdul Rokhim

LBH Lentera
Salawati Taher

Sebarkan !