Upaya Lepas Tangan Menteri Agama dalam Penyelesaian Konflik Syiah-Sunni Sampang

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, menyayangkan pernyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terkait soal konflik syiah-sunni di Sampang. Seperti yang banyak beredar di media, beliau mengatakan bahwa sampai hari ini pemerintah belum menemukan solusi dan menyerahkan persoalan ini ke pemerintah daerah¹. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri wisuda ke-78 di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel pada hari Sabtu, 18 Maret 2017.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sejak pecahnya konflik yang berujung pada pengusiran paksa terhadap komunitas syiah Sampang pada 26 agustus 2012, dari kampung ke Gor Sampang, kemudian pada 20 Juni 2013, terjadi pengusiran paksa yang dilakukan Pemkab Sampang dari Gor ke Rusun Jemundo, sebelumnya pasca pemerintahan sempat dibentuk  tim rekonsiliasi yang dipimpin oleh rektor IAIN Sunan Ampel, namun karna keterbatasan kewenangan proses ini tidak berjalan maksimal. Kemudian pada Agustus 2014, Kemenag melakukan kunjungan ke Rusun Jemundo, dalam kunjungan tersebut beliau mengajak semua pihak untuk tetap membangun optimisme bahwa persoalan ini bisa diselesaikan. “Saya tidak bisa menjanjikan apa-apa. Tapi saya optimis bisa menyelesaikan ini karena ada keinginan untuk kembali pulang dari kalian semua”.

Dengan terpilihnya kembali Lukman Hakim sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi seolah-olah membawa angin segar bagi masa depan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun tiga tahun kepemimpinan Jokowi sampai hari ini belum terlihat adanya arah penyelesaian berbagai persoalan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam perkembanganya ada kecenderungan upaya lepas tangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Agama, dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah. Faktanya sampai hari ini pemerintah provinsi hanya sekedar memberikan jatah hidup dan tidak ada upaya untuk melakukan rekonsiliasi pasca konflik.

Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan mandat UU No 07 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang secara tegas dalam pasal 36 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur; dan ayat (2) Upaya pemulihan pasca konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi.

Untuk itu kami dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, kembali mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Presiden, untuk mengevalusasi ulang kinerja Kementerian Agama dan segera membentuk tim terpadu untuk penyelesaian konflik syiah-sunni Sampang, Madura.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

¹dikutip dari Kompas, 2016. “Tak Punya Solusi, Menag Pasrahkan Nasib Pengungsi Syiah ke Pemda” dalam http://regional.kompas.com/read/2017/03/18/21300761/tak.punya.solusi.menag.pasrahkan.nasib.pengungsi.syiah.ke.pemda (daring) diakses pada tanggal 19 Maret 2017.

Sebarkan !