Laporan Singkat Pemantauan : Penangananan Aksi Demonstrasi Menolak Omnibus Law di Surabaya

Pada tanggal 06 – 08 Oktober 2020, gelombang besar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di 60 kota/kabupaten yang tersebar dilebih dari 20 provinsi di Indonesia. Aksi unjuk rasa yang pada awalnya direncanakan secara damai tersebut berubah menjadi aksi kerusuhan dan penuh dengan tindak kekerasan setelah Negara dan aparat Kepolisian meresponnya dengan panyalahguanaan kekuasaan/wewenang (abuse to power) dan kekuatan berlebih yang berujung kepada ancaman, intimidasi, kriminalisasi, penangkapan dan tindak kekerasan.

Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang dalam menangani aksi unjuk rasa Omnibus Law dilakukan oleh aparat kepolisian sejak beredarnya telegram yang diterbitkan pada tgl 2 Oktober 2020, yang bernomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang diterbitkan oleh Kapolri untuk setiap Kapolda dalam menangani unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan elemen buruh dan masyarakat dalam menolak pengesahan Omnibus Law. Berikut kami kutipkan beberapa perintah dalam telegram tersebut yang berkaitan dengan penyalah gunaan kekuatan/wewenang:

  1. ENAM TTK LAKUKAN KONTRA NARASI ISU-ISU YANG MENDISKREDITKAN PEMERINTAH TTK
  2. TUJUH TTK SECARA TEGAS UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IZIN KEGIATAN UNJUK RASA MAUPUN KERAMAIAN LAINNYA TTK

Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang tersebut kemudian berlanjut kepada ancaman pemolisian bagi beberapa akun media sosial yang dinilai telah menyebarkan berita palsu, beberapa akun yang dimaksud anatara lain laman facebook BEM Universitas Indonesia, hingga penahanan terhadap pemilik akun Twitter @vidyalae[1]. Penangkapan pemilik akun dengan tuduhan penyebaran berita palsu sudah tentu sangat bermasalah, mengingat hingga sampai pada saat laporan ini ditulis belum ada yang tau dimana dan bagaimana isi naskah akhir UU Cipta Kerja yang sudah di sah kan oleh DPR pada 05 Oktober silam.

Lebih lanjut, selain melakukan tindakan penyalah gunaan kekuatan/wewenang, aparat kepolisian juga melakukan penggunaan keuatan berlebih saat menangani aksi unjuk rasa. Penggunaan kekuatan berlebih tersebut kemudiaan berdampak kepada tingginya angka penangkapan dan tindak kekerasan terhadap masa aksi unjuk rasa.

Penanganan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Surabaya

Salah satu kota yang menjadi lokasi unjuk rasa tolak Omnibus Law adalah Kota Surabaya, Jawa Timur. Di Kota Surabaya, aksi unjuk rasa diinisiasi oleh GETOL (Gerakan Tolak Omnibus Law) yang merupakan aliansi dari beberapa elemen yang terdiri dari Serikat Buruh, NGO, Organisasi mahasiswa, kelompok Seniman, pegiat literasi, para-medis dsb. Aksi unjuk yang direncakan dilakukan secara damai tersebut berubah menjadi kerusuhan sebelum masa aksi GETOL sampai di titik aksi unjuk rasa yaitu Grahadi, tepatnya sejak pukul 12.30 Wib.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan pelaporan masyarakat, KontraS menemukan bahwa telah terjadi penyalah gunaan kekuasaan/wewenang dan penggunaan kekuatan berlebih berupa tindak kekerasan, penangkapan, teror, dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim kepada masa aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Gedung Grahadi Surabaya. Berikut adalah beberapa temuan yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan berlebih dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa di Surabaya tersebut :

  1. Aparat kepolisian melakukan penangkapan secara sewenang-wenang kepada beberapa masa aksi yang baru akan melakukan aksi, kepada masa aksi yang tidak terlibat dalam pengrusakan dan penyerangan, serta sedang dirawat di posko medis.
  2. Aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan kepada masa aksi yang menjadi relawan medis, masa aksi yang sedang dirawat di posko medis, masa aksi yang tidak bersenjata, dan masa aksi yang tidak melawan saat ditangkap.
  3. Aparat kepolisian melakukan penyerangan dan perusakan terhadap sekretariat PMKRI yang digunakan untuk posko kesehatan selama aksi tolak Omnibus Law pada 08 Oktober.
  4. Aparat kepolisian melakukan mengintimidasi dan mengancam masyrakat, jurnalis dan masa aksi yang melakukan upaya pendokumentasian kerusuhan selama aksi, hal tersebut dilakukan dengan cara merampas alat-alat pendokumentasian (HP dan Kamera) yang digunakan dan menghapus paksa hasil dokumentasi.
  5. Aparat kepolisian menghalang-halangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk status penahanannya, sehingga tim advokasi mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan hokum pada saat setelah terjadi penangkapan.
  6. Aparat kepolisian tidak memberikan informasi secara detail tentang jumlah, jenis dan keberadaan barang-barang yang dirampas selama aksi kepada korban yang mengalami tindak perampasan.
  7. Aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi kepada tersangka anak di bawah umur selama proses pemeriksaan.

Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Kepolisian yang berujung pada kekerasan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kepada para demonstran, termasuk anak-anak.

Selama aksi unjuk rasa 08 Oktober 2020 aparat kepolisian daerah Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap 634 pengunjuk rasa, yang terdiri dari 505 orang ditangkap di Surabaya dan 129 orang ditangkap di Malang, 620 orang diantaranya dibebaskan dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka pengrusakan fasilitas umum di Surabaya dan Malang.[2] Sementara Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap 253 orang, 239 diantaranya dibebaskan dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas pengrusakan fasilitas umum, yang 11 diantaranya merupakan anak-anak[3], dimana 3 dari 11 tersangka yang masih anak-anak tersebut telah melimpahkan kuasa hukumnya kepada Kontras Surabaya.

Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh KontraS Surabaya terkait penangkapan peserta aksi 08 Oktober 2020, diketahui bahwa aparat kepolisian banyak melakukan aksi penangkapan terhadap peserta aksi yang tidak terlibat pengrusakan dan penyerangan, sedang dirawat di posko medis, paramedis dan peserta aksi yang baru akan melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan penangkapan secara seenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi Polisi, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (b) Perkap No. 14  th 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang bunyinya :

Setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia

Dan Pasal 15 huruf (e) Perkap No. 14  th 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang bunyinya : ”Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang”

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat 1 huruf (a) dalam Perkap No. 8 tahun 2009 yang mengatakan bahwa; Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, dan juga telah melanggar pasal 34 UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa; Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, selain melakukan penangkapan secara sewenang-wenang, aparat kepolisian juga melakukan tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi kepada para peserta aksi unjuk rasa yang ditangkap. Berdasarkan beberapa laporan korban dan pemantauan lapangan, diketahui bahwa dalam proses penangkapan aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan, pengroyokan, hukuman berjalan jongkok, rol kedepan (dari lokasi penangkapan – Grahadi), penelanjangan, hingga penggundulan.

Perlakuan serupa diatas juga diijelaskan dan dialami oleh 3 tersangka anak-anak yang didampingi oleh KontraS. Berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada kuasa hukum diketahui bahwa mereka mengalami pemukulan sejak dalam proses penangkapan, korban terus mengalami tindak kekerasan meskipun tidak melakukan perlawanan, dan kembali mengalami tindak kekerasan saat menjalani pemeriksaan (ditelanjangi dan digunduli).

Tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut merupakan tindakan yang melanggar  Pasal 10 huruf a Perkap No. 14 Th 2011 yang mengatakan bahwa; Setiap Anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Melanggar Perkap No. 8 tahun 2009, pasal 11 huruf (b) yang menyatakan; setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, dan huruf (d) yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, juga melanggar pasal 33 ayat (1) dalam UU No. 39 th 1999 yang mengatakan bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Selain mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka, tindak penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian juga mengakibatkan kerugian materil yaitu, kerusakan pada fasilitas (dua kursi patah) di gedung secretariat PMKRI yang dijadikan posko medis selama aksi 08 Oktober silam.

Upaya Pembungkaman: Perampasan Alat dan Penghapusan Data Dokumentasi Aksi Oleh Aparat Kepolisian

Selain aksi kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, dalam aksi tolak Omnibus Law (08/10) di Grahadi juga terjadi tindakan perampasan (HP dan Kamera) dan penghapusan data dokumentasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil dan Persma dan jurnalist. Selama aksi unjuk rasa tersebut setidak 8 orang jurnalis mengalami intimidasi, dan menjadi korban peramapasan alat dokumentasi serta penghapusan hasil dokumentasi, 2 diantaranya mengalami penangkapan[4] dan 1 masyarakat sipil mengalami perampasan HP saat mendokumentasikan aksi di Grahadi, hingga saat ini belum juga dikembalikan.[5]

Upaya penyensoran, intimidasi, perampasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masyarakat sipil dan jurnalist tersebut di atas sekaligus menunjukan bahwa aparat kepolisian telah melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 39 Th 1999 yang menerangkan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Tindakan polisi tersebut juga sekaligus melanggar UU No. 40 Th. 1999 tentang pers, diantaranya yaitu yaitu pasal 4 ayat (3) yang mengatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan pasal 8 yang menerangkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan dilakukannya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka aparat polisi telah gagal menjalankan tugas pokok kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (c) UU No 02 Th. 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Buruknya Akses Informasi dan Hilangnya Perlindungan Bagi Korban

Setelah melakukan penangkapan kepada 887 orang di Surabaya dan Malang, tim advokasi dan masyarakat umum belum juga bisa mendapatkan akses informasi data pasti siapa saja dan berapa jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk bagaimana status penahanannya, alhasil banyak kerabat dan keluarga korban penangkapan mengalami kebingungan untuk mencari anggota keluarganya, setidaknya ada 210 orang dilaporkan hilang kepada tim advokasi GETOL pada 08 Oktober 2020.

Buruknya pemberian informasi oleh aparat kepolisian juga terjadi dalam pemberian informasi tentang barang-barang yang diramapas oleh aparat kepolisian selama aksi tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, KontraS menemukan sedikitnya 1 orang yang melaporkan prihal buruknya informasi tersebut, sehingga mengakibatkan tingginya resiko kehilangan barang yang dirampas paksa oleh kepolisian[6]

Minimnya akses informasi tersebut kemudian diperparah dengan upaya penghalang-halangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada tim advokasi untuk bisa memberikan bantuan hukum begitu dilakukan penangkapan oleh kepolisian terhadap peserta unjuk rasa. Pendampingan hukum bagi mereka yang mengalami penangkapan merupakan hal yang krusial dalam proses hukum, karena hal ini berkaitan dengan pelindungan dan pemenuhan hak-hak  bagi mereka yang mengalami penangkapan, terlebih lagi dalam penangkapan tersebut terdapat banyak sekali peserta unjuk rasa yang masih dibawah umur.

Tindakan aparat kepolisian yang terkesan menutup akses informasi dan menghalang-halangi tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum merupakan sebuah tindakan penyalah gunaan kekuatan/wewenang, dan merupakan tindakan yang melanggar Perkapolri hingga Undang-Undang diantaranya, pasal 10 huruf (e) Perkapolri No. 14 Th. 2011 yang berbunyi, Setiap Anggota Polri wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM yang menyatakan bahwa, dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI yang menyatakan petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/tersangka yang diperiksa.

Lebih jauh, tindakan polisi juga melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mennyatakan bahwa, setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Dengan pelanggaran-peanggaran yang dilakukan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa aparat kepolisian gagal menerapkan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana telah  diatur dalam KUHAP dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik atau UU No. 12 Th. 2005.

Rekomendasi

Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan oleh KontraS, maka bisa dikatakan bahwa selama menangani aksi unjuk rasa pada 08 Oktober di Grahadi, Surabaya, aparat kepolisian banyak melakukan tindak-tindakan yang bertentangan dengan hukum (Perkapolri No. 08 th. 2009, Perkapolri No. 14 Th. 2011, UU No. 02 Th 2002, UU No. 39 Th. 1999, UU No. 12 Th. 2005, KUHAP dan UU No. 40 Th 1999) sehingga mengakibatkan tindak kekerasan hingga jatuhnya korban luka-luka dan mengalami kerugian materil.

Tindakan-tindakan aparat kepolisian di atas merupakan bentuk tindak pelanggaran HAM yang acapkali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya, yang sekaligus merupakan bukti bahwa Reformasi Kepolisian masih jauh dari harapan publik. Penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat kepolisian sehingga menimbulkan korban dikalangan warga masyarakat sipil masih terus terjadi dan berulang. Karena itu, dalam merespon tindak kekerasan, penangkapan, teror, dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat, masa aksi dan jurnalis, KontraS menuntut kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya  untuk :

  1. Menghentikan semua proses hokum yang dikenakan kepada para demonstran yang mengikuti aksi tolak omnibus law pada tangal 8 oktober 2020;
  2. Mengakui bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan, penangkapan, teror, perampasan dan intimidasi kepada masyarakat umum, peserta unjuk rasa dan jurnalis selama aksi menolak omnibus law di Grahadi, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan masyarakat atas tindakan tersebut.
  3. Melakukan evaluasi secara menyeluruh dan langkah-langkah perbaikan terhadap kinerja seluruh anggota aparat POLDA Jawa Timur dan POLRESTABES Surabaya.
  4. Memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh petugas yang terlibat dalam peristiwa tindak kekerasan, penangkapan, teror, dan intimidasi, serta memproses kasusnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
  5. Memenuhi hak korban dengan memberikan kompensasi, dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan.

Surabaya, 14 Oktober 2020

Lampiran data-data korban demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Surabaya

KontraS Surabaya

Faisal – Koordinator

 

 

 

[1] Rilis Sikap Bersam Gerakan Rakyat #MosiTidakPercaya Tolak Omnibus Law, hal 2.

[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201009042749-20-556319/polisi-tangkap-634-pedemo-omnibus-law-di-surabaya-dan-malang

[3] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201009191545-12-556686/polisi-tetapkan-11-anak-tersangka-perusakan-di-surabaya

[4] https://www.ajisurabaya.org/2020/10/09/pernyataan-sikap-aji-surabaya-stop-aniaya-jurnalis/

[5] a/n Fathir galuh, Hp jenis Iphone Xr hitam 128gb dan Vivo y93 bersama dengan KTP a/n Fathir Galuh

[6] Pemilik Barang a/n Fathir Galuh, Hp yang dirampas merupakan Hp jenis Iphone Xr hitam 128gb dan Vivo y93.

Sebarkan !