Lindungi Hak-Hak Warga dalam Sengketa Tanah di Puslatpur TNI AL Pasuruan

KontraS Surabaya prihatin dengan sikap TNI AL di Puslatpur Grati Pasuruan yang mengadakan pembangunan Markas Komando Latihan Marinir (makolatmar) di desa Sumber Anyar. Tindakan TNI AL ini menimbulkan keresahan diantara warga, karena Makolatmar tersebut dibangun diatas tanah yang masih menjadi sengketa antara TNI AL dan warga.

Berdasarkan investigasi KontraS Surabaya, di wilayah ini acapkali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI AL kepada warga terkait tanah sengketa tersebut, salah satu tindak kekerasan yang paling menonjol adalah kasus Alas Tlogo pada 30 mei 2007 yang menyebabkan meninggalnya empat orang dan delapan lainnya luka-luka. Karena itu, untuk menghindari kejadian serupa masing-masing pihak harus menahan diri, dalam hal ini terutama TNI AL.

Menyangkut penyelesaian sengketa tanah antara warga dan TNI AL, KontraS Surabaya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini, hal ini karena selama bertahun-tahun pemerintah daerah tidak mampu mendorong adanya penyelesaian yang adil dalam penyelesaian maslah ini. Sesugguhnya, warga telah turun temurun bertinggal di daerah ini, jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Warga adalah korban dari kebijakan Agraria Kolonial dan kegagalan Program Reformasi Agraria yang banyak meninggalkan warisan sengketa tanah di seluruh penjuru Indonesia, termasuk tanah sengketa Puslatpur Grati pasuruan.

Berdasarkan hasil investigasi, warga sesungguhnya tidak pernah menyerahkan tanah secara sukarela kepada pihak TNI AL, tetapi TNI AL melakukan klai sepihak atas kepemilikan tanah. Banyak kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah TNI AL termasuk diantaranya tidak adanya Berita Acara Pembebasan Tanah dan ketidaksesuaian fungsi penggunaan lahan..

Karena itu, KontraS Surabaya mendesak pertama, kepada Pemerintah Pusat RI untuk menjalankan mediasi antara warga dan TNI AL dalam rangka penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan hak-hak Warga. Kedua, kepada TNI AL agar menghentikan semua aktifitas yang menimbulkan keresahan Warga. Ketiga, pemerintah harus tegas dalam melindungi warga dari segala bentuk ancaman kekerasan dan tindak pelanggaran HAM.

 

Surabaya, 2 Agustus 2008
KontraS Surabaya

 

Andy Irfan Junaidi
Koordinator Badan Pekerja

Sebarkan !