Pernyataan Sikap KontraS Surabaya Terkait Pemindahan Makam Alm. Nunuk Suwartini

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam keras tindakan pemindahan makam Alm. Nunuk Suwartini, seorang umat Kristiani yang berasal dari Desa Ngares Kidul, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa polemik pemakaman ini bermula dari penolakan yang dilakukan oleh segelintir warga Desa Ngares Kidul. Polemik ini kemudian berlarut-larut hingga berujung pada pemindahan makam yang dilakukan pada hari Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. Berikut merupakan kronologis pemindahan makam:

Pada hari Kamis, 28 Februari 2019, pukul 09.30 WIB, keluarga dari Alm. Nunuk Suwartini didatangi oleh beberapa perangkat desa yaitu Joko selaku perangkat Kepala Urusan Desa (Kaur), Mul selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bambang selaku Kepala Dusun (Kasun) Ngares Wetan. Kedatangan perangkat desa tersebut bertujuan untuk mengundang keluarga duka agar hadir dalam rapat yang dilakukan di balai Desa Ngares Kidul terkait pencarian solusi terhadap makam Alm. Nunuk Suwartini. Kemudian pada jam 10.00 WIB, keluarga bersama dengan tim advokasi KontraS Surabaya mendatangi balai desa untuk mengikuti rapat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok penolak makam dan Muspika Kecamatan Gedeg. Selama rapat berlangsung, terjadi perdebatan. Beberapa warga yang melakukan penolakan karena menilai bahwa makam tersebut merupakan pemakaman khusus umat Islam, namun tidak ada penjelasan dari pihak kepala desa apakah benar makam tersebut merupakan makam khusus umat Islam atau tempat pemakaman umum.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah desa akan menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Ngares Kidul dengan disepakati memakai tanah kas desa. Pemakaian tanah kas desa sebagai TPU selanjutnya dimusyawarahkan sebagai dasar hukum. Kepala desa meminta warga penolak agar membuat surat permintaan warga terkait pemakaian tanah kas desa sebagai dasar pemindahan makam. Kemudian dari musyawarah tersebut diputuskan untuk mengambil tanah kas desa yang dikelola kepala desa untuk dijadikan TPU, dan dibuatkan berita acara khusus untuk TPU melalui musyawarah desa.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Nurul Chakim (Koordinator Biro Bantuan Hukum Jombang, KontraS Surabaya), dalam pertemuan tersebut aparat pemerintah desa tidak memberikan penjelasan terkait kebenaran status makam Desa Ngares Kidul, apakah makam tersebut merupakan tanah wakaf yang dikhususkan untuk umat Islam atau untuk umum. Selain itu rapat di kantor Desa Ngares Kidul juga terkesan intimidatif, hingga menjelang pertemuan berakhir terjadi insiden kekerasan terhadap Nurul Chakim. Peristiwa ini terjadi saat yang bersangkutan sedang mendampingi pihak keluarga membuat surat pernyataan terkait pemindahan makam Alm. Nunuk Suwartini. Seorang warga yang bernama Budiono (alias Budi Sowal) menanyakan perihal keterlibatan Nurul Chakim, setelah dijelaskan bahwa Chakim adalah kuasa hukum keluarga, Budiono kemudian meminta agar Chakim menunjukkan surat kuasanya untuk difotokopi. Saat Chakim meminta surat kuasa yang sebelumnya dipinjam untuk dikembalikan, Budiono mendorong Chakim dan secara tiba-tiba membenturkan kepalanya ke kepala Chakim. Akibat kejadian tersebut Chakim mengalami luka memar di pelipis bagian kanan, dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit hingga hari ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, pasal 1 huruf a menyatakan “Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa”.

Dalam hal ini pihak keluarga yang diwakili oleh Suwoto (Suami Alm. Nunuk Suwartini) menyatakan pada prinsipnya pihak keluarga tidak keberatan dengan adanya pemindahan makam dengan catatan: pertama, pemindahan makam Alm. Nunuk Suwartini ke pemakaman umum dilakukan oleh tenaga ahli yang disiapkan oleh pemerintah; kedua, TPU Desa Ngares Kidul disediakan secara layak dan sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Pada hari Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WIB pihak keluarga memberikan informasi bahwa mereka datangi pihak intelkam terkait akan dilaksanakanya pemindahan makam, dengan alasan agar tidak lagi terjadi gejolak. Selain itu beredar pula informasi kalau akan ada rencana pembongkaran makam yang akan dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh Karman. Informasi tersebut kemudian direspon oleh Budiono (Ketua RT 5 Ngares Wetan) dengan laporan ke Polsek. Sekitar pukul 20.30 WIB aparat kepolisian datang ke TKP. Dalam hal ini pihak keluarga mengira kedatangan aparat kepolisian adalah untuk mengamankan agar tidak terjadi pembongkaran, namun pada pukul 23.30 WIB terjadi relokasi makam yang dilakukan oleh tim Palang Merah Indonesia (PMI) dengan penjagaan dari aparat keamanan. Warga dilarang mendekat dan menyalahkan HP. Relokasi makam kemudian berakhir pada hari Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Berdasarkan uraian tersebut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, melihat bahwa proses pemindahan makam terkesan dipaksakan, dalam hal ini aparat pemerintah terkesan hanya menuruti keinginan segelintir orang, untuk itu kami mendesak agar:

1. Pemerintah Desa Ngares Kidul segera mengeluarkan surat penetapan Tempat Pemakaman Umum, yang saat ini dijadikan tempat pemindahan jenazah Alm. Nunuk Suwartini;
2. Perangkat desa dan kepolisian memberikan jaminan bahwa kedepannya tidak akan ada lagi polemik penolakan makam Alm. Ibu Nunuk Suwartini;
3. Pemerintah Kabupaten Mojokerto segera mengeluarkan kebijakan terkait Tempat Pemakaman Umum dan memastikan tidak akan ada lagi kasus-kasus serupa;
4. Polres Kota Mojokerto segera mengusut tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap Nurul Chakim.

Koordinator Badan Pekerja
KontraS Surabaya

Fatkhul Khoir

081230593651

Sebarkan !