Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mengecam keras tindakan diskriminasi terkait upaya pemindahan pemakaman Nunuk Suwartini (67), seorang warga dari Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pemakaman terancam dipindahkan hanya karena yang bersangkutan adalah penganut agama Kristen yang meninggal pada Kamis, 14 Februari 2019.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur, Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Kementerian Agama, dan Kepolisian untuk memberikan atensi atas kasus ini dan memastikan tidak terjadinya pemindahan makam Nunuk Suwartini,” kata Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir melalui siaran persnya, Sabtu 23 Februari 2019.
KontraS Surabaya juga menghimbau kepada tokoh-tokoh agama, khususnya dari Nahdlatul Ulama lebih aktif dalam menginisiasi dialog upaya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip toleransi dan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Fatkhul Khoir menjelaskan kronologi penolakan pemakaman di Mojokerto tersebut. Menurutnya, pada Jumat 15 Februari 2019, pukul 08.00 WIB, pihak keluarga akan memakamkan jenazah Nunuk Suwartini di pemakaman Desa Ngares Kidul.
Namun, pemakaman batal dilakukan pada hari itu, dikarenakan adanya penolakan dari segelintir warga dengan alasan bahwa pemakaman tersebut bukan tempat makam umum, melainkan tempat makam khusus muslim.
Selanjutnya pihak Muspika Kecamatan Gedeg, memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga Alm. Nunuk dengan warga. Melalui pertemuan ini diperoleh kesepakatan bahwa jenazah akan tetap dimakamkan di Desa Ngares Kidul, Mojokerto, dengan syarat tidak ada batu nisan salib, jenazah dibujurkan ke utara sebagaimana orang muslim dimakamkan, tidak memakai semen (kijing), dan tidak ada ritual pemakaman sebagaimana yang dilakukan oleh umat Kristiani pada umumnya.
Persoalan kembali muncul pada dua hari setelah pemakaman. Sejumlah warga kembali menuntut agar makam Alm. Nunuk Suwartini dibongkar dan dipindahkan dengan alasan hanya umat Islam yang diperbolehkan dimakamkan di pemakaman tersebut.
Pada hari Minggu 17 Februari 2019, sekitar jam 19.00 WIB diadakan pertemuan di kantor Polres Mojokerto untuk membahas mengenai perkara ini. Pertemuan dihadiri oleh pejabat kepolisian setempat, aparat Kodim, perangkat Desa Ngares Kidul, dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa makam Alm. Nunuk Suwartini akan dipindahkan ke pemakaman di Desa Kedungsari (terletak di sebelah Desa Ngares Kidul) untuk sementara hingga adanya penerimaan kembali oleh warga dan setelah pihak desa menyediakan pemakaman umum yang dibiayai oleh pemerintah.
Kepada KontraS Surabaya, pihak keluarga Alm. Nunuk Suwartini mengungkapkan bahwa mereka sama sekali tidak dilibatkan dalam pertemuan di kantor Polres Mojokerto dan secara tegas menolak hasil pertemuan tersebut.
Pihak keluarga Almh. Nunuk mengharapkan agar seluruh masyarakat desa dapat menerima keberadaan makam Alm. Nunuk Suwartini sebagaimana makam warga yang lain. Sebab, sebagai umat Kristen, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan akses fasilitas umum desa berupa pemakaman.
Fatkhul Khoir melanjutkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat desa setempat, KontraS Surabaya mendapatkan informasi bahwa tuntutan pemindahan makam hanya dilakukan oleh segelintir orang.
Banyak masyarakat setempat yang dapat menerima keberadaan makam Alm. Nunuk dan menolak adanya pemindahan pemakaman. Selain itu, sejumlah tokoh setempat juga menegaskan bahwa makam tersebut merupakan makam umum milik desa, bukan makam khusus untuk pemakaman umat Islam.
“Kasus ini mungkin hanya kasus kecil yang terjadi dalam skala satu desa. Tetapi kasus ini adalah bentuk sikap diskriminasi dan intoleransi yang mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kebhinekaan,” kata Fatkhul Khoir.
Reporter: Hari Istiawan
Editor: Hari Istiawan