Bisnis Militer di Balik Penyegelan Rumah Warga Gunungsari Surabaya

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya (KontraS) Bersama  LBH Surabaya dan Paguyuban Warga Gunungsari, mengecam tindakan penyegelan paksa 37 rumah warga Gunungsari, yang dilakukan oleh Aparat TNI AD, kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 9 Juli 2015.

Dalam catatan warga, sekitar bulan Agustus 2014, warga RW 8 dan RW 9 mendapat undangan dari TNI namun warga tidak menghadiri undangan tersebut karena warga tidak merasa menempati rumah dinas TNI. Ada 8 kali undangan yang dikirimkan oleh TNI hingga bulan Mei 2015.

Setelah TNI tidak mendapatkan respon dari warga, kemudian TNI yang diwakili oleh bagian Sipam mendatangi rumah-rumah warga untuk menyatakan MOU bersama. Namun ketika warga menanyakan kembali MOU untuk apa, pihak Sipam tidak dapat menjelaskannya dengan baik. Kapten Priyo selaku pimpinan yang datang ke rumah warga melakukan intimidasi terhadap warga yang tidak mau menandatangani MOU dengan disampaikan secara lisan, intimidasi ini berlangsung sejak bulan April sampai sekarang.

Kamis 9 Juli 2015, Komandan Korem Kolonel Nur dan anggotanya mendatangani warga dan meminta mereka untuk menandatangani MOU dengan konsekuensi apabila tidak mau, rumah akan disegel. Dari keterangan warga Gunungsari bahwa mereka diusir dari rumah dengan paksa tanpa adanya surat pemberitahuan. Bahkan dari pengakuan warga, ada beberapa warga yang diseret-seret untuk keluar dari rumah.

Kemudian warga yang tidak berkenan rumahnya disegel melakukan aksi spontan dengan menutup jalan yang  berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Warga Gunungsari membubarkan  diri setelah ada mediasi antara ketua Paguyuban Warga Gunungsari dengan Komandan Kodim (Dandim) yang difasilitasi oleh Kapolsek Wonokromo.

Hasil mediasi antara ketua paguyuban Warga Gunungsari dengan Komandan Kodim yaitu, warga Gunungsari diminta untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Tetapi dari pihak paguyuban meminta waktu 7 hari untuk mempelajari MoU sebelum mereka menyepakatinya, serta meminta segel 35 rumah warga untuk dibuka. Dandim mengatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2015, akan ada sosialisasi MoU kepada warga. Namun terkait dengan penyegelan rumah, DANDIM mengatakan tidak akan membuka segel, akan tetapi Dandim menjanjikan tempat pengungsian/penampungan sementara bagi warga Gunungsari. Selain itu, Dandim menegaskan apabila warga keberatan atas penyegelan, maka warga Gunungsari dipersilakan untuk menggugat ke pengadilan.

Fakta lapangan :

Pertama, warga telah bertempat tinggal disana sejak tahun 1950 yang masih berupa Rqawa, dan Kodam V Brawijaya sendiri baru berdiri sejak tahun 1974.

Kedua, warga mempertahankan tanah mereka berdasarkan surat-surat yang dimiliki, diantaranya berupa surat Segel, HGB dan SHM.

Ketiga, pihak Kodam V Brawijaya tidak dapat menunjukkan bukti surat-surat yang diminta oleh warga bahwa tanah tersebut merupakan milik Kodam.

Keempat, bahwa proses penyegelan rumah yang dilakukan oleh Pihak TNI AD, tidak didasari dengan surat perintah pengadilan untuk melakukan penyegelan.

Kelima, dalam proses pengusiran paksa dan penyegelan 37 rumah telah terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan.

Keenam, bahwa setiap rumah ditempeli stiker dengan tulisan proses sewa menyewa kerjasama dan apabila proses sewa menyewa tidak dilaksanakan rumah warga akan ‘ditertibkan’.

Secara hukum, baik UU TNI, UU Agraria dan UUD 1945, langkah Kodam V Brawijaya tidak bisa dibenarkan dan sangat tidak bijaksana. Bahkan langkah ini melanggar SKEP KSAD tentang Kewajiban Prajurit TNI menghormati HAM. Berdasarkan hal tersebut, KontraS Surabaya, LBH Surabaya dan Paguyuban Warga Gunungsari mendesak:

  1. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menghentikan tindak kekerasan dan membuka kembali segel rumah yang dilakukan oleh Kodam V Brawijaya;
  2. Komnas HAM untuk segera penyelidikan atas masalah yang dihadapi Warga Gunungsari;
  3. Meminta kepada pihak Kodam V Brawijaya untuk membuktikan bukti surat kepemilikan tanah yang dalam hal tersebut masuk dalam aset kekayaan tanah negara;
  4. Pihak Kodam V Brawijaya harus mengedepankan penyelesaian persuasif dan solutif dengan tidak menggunakan cara-cara represif berupa terror dan intimidasi terhadap warga.

Surabaya, 10 Juli 2015

Narahubung:
Fatkhul Khoir 081230593651 (KontraS Surabaya)
Moh. Soleh 085655659648 (LBH Surabaya)
Yudo Dwi Jayadi 082332749955 (Warga Gunungsari)

Sebarkan !