Pernyataan Sikap: Bebaskan 40 Petani dan 2 Mahasiswa Sekarang Juga!

Pernyataan sikap bersama mengecam keras tindakan aparat Polres Blitar yang telah melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap 40 petani Senggon, Blitar dan 2 orang aktivis mahasiswa, yang terjadi pada hari Sabtu, 15 Oktober 2016.

Berdasarkan keterangan warga, tanah yang HGUnya merupakan area permukiman warga tengah dikuasai oleh perusahaan. Sebelumnya, warga Sengon telah berupaya untuk meminta kembali tanah-tanah yang sedang dikuasai tersebut agar dapat kembali ke tangan para petani, dengan harapan bahwa petani bisa mengelola lahan demi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pertanian. Adapun proses advokasi yang telah dilakukan warga untuk meminta kembali tanah tersebut diantaranya adalah warga telah mengirim surat ke Presiden, BPN dan Bupati Blitar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Karena berbagai upaya yang telah dilakukan mengalami jalan buntu, maka pada hari Sabtu, 15 Oktober 2016 akhirnya petani berniat untuk melakukan penanaman atau reclaiming tanah dengan tujuan untuk memberikan pesan bahwa tanah tersebut merupakan lahan permukiman warga sesuai riwayat petani. Upaya penanaman atau reclaiming tanah oleh beberapa petani bukan hal yang tiba-tiba dilakukan pada hari ini, tetapi jauh-jauh hari petani atau warga sudah meminta izin dan pemberitahuan kepada Polres Kabupaten Blitar, Bupati Blitar, dan juga Polsek.

Sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2016, perwakilan petani mengirimkan surat pemberitahuan ke Polres, Polsek dan Bupati Blitar mengenai rencana penanaman tersebut dan secara lisan pihak-pihak  terkait merekomendasikan kepada warga untuk menanam di lokasi HGU yg sedang dikelola oleh perusahaan, berbekal informasi tersebut akhirnya warga melakukan kegiatan penanaman.

Sebelum memulai aktivitas tersebut, Pak Slamet Daroini selaku ketua pembebasan lahan Songon, meminta agar adanya pihak dari perkebunan dan polisi untuk memberikan sambutan atau komentar terkait kegiatan tersebut, namun mereka tidak bersedia. Sekitar pukul 11.00 WIB warga mulai melaksanakan aktivitas tersebut, di tengah prosesi penanaman, pihak keamanan perkebunan menyampaikan bahwa pihak perkebunan melarang warga untuk menanam dan warga berhenti atas permintaan pihak perkebunan.

Tanpa ada diskusi dan musyawarah dengan warga pihak perkebunan, polisi bersenjata lengkap menyuruh semua warga yang ada di lokasi untuk berkumpul dan pada akhirnya warga dibawa ke Polres Blitar. Setelahnya, dilaksanakan pemeriksaan terhadap 40 warga, tanpa izin untuk mendapatkan pendampingan dari tim kuasa hukum. Selain itu pada saat pemeriksaan, polisi juga bertindak arogan dan mengeluarkan perkataan yang tidak sopan dan tidak sewajarnya.

Dari hal tersebut kami melihat bahwa adanya upaya kesengajaan pengunaan kekuatan yang berlebihan berupa intimidasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Blitar. Untuk itu, kami dari KontraS Surabaya, MCW Malang, Intrans Institut, FNKSDA, PAPANJATI, Omah Munir dan LBH Surabaya, HMI UIN, PMII Unisma, serta GMNI UB, mendesak agar:

    1. Polres Kabupaten Blitar untuk membebaskan 40 petani dan 2 mahasiswa;
    2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan haknya;
    3. Bupati Blitar untuk segera menyelesaikan persoalan tanah HGU yang bermasalah, sesuai dengan surat dari Kementerian Sekretariat Negara agar Bupati menyelesaikan masalah tersebut;
    4. Meminta Propam untuk memeriksa kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan selama proses penangkapan, terutama dengan tidak menjadikan surat pemberitahuan dari warga untuk melakukan upaya pencegahan;
    5. Meminta Kapolda dan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polres Blitar, terutama mengenai fungsi mengayomi masyarakat;
    6. Meminta jajaran Kompolnas untuk memanggil dan memeriksa Polres Blitar terkait kesewenang-wenangan menangkap para petani dan mahasiswa.

Narahubung:
M. Ali Mahrus: 081215475667 Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, Malang
Al-Machi Ahmad: 081233568975. Tim Hukum Warga
Hosnan:  085233318289 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
Fatkhul Khoir: 081230593651 KontraS Surabaya
Roy Murtadho: +62 822-3344-9177 Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam

Sebarkan !