Akhirnya polisi menetapkan 11 dari 44 petani yang ditangkap di lahan perkebunan PT Dewi Sri Kecamatan Wlingi sebagai tersangka. Ke-11 petani ini dijadikan tersangka karena berupaya menduduki lahan secara tidak sah.
Meski tidak ditahan, namun dalam proses persidangan mereka bisa terancam hukuman penjara selama 3 bulan. Dari 11 petani ini, 4 merupakan warga Desa Ngadirenggo, dan 7 merupakan warga desa tetangga yang letaknya sangat dekat dari Ngadirenggo dan masih masuk wilayah Kecamatan Wlingi.
“Yang 32 berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terkait tindak pidana apapun sehingga kami pulangkan ke rumah masing-masing malam harinya,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya di Mapolres Blitar, Senin (17/10/2016).
Menanggapi penetapan tersangka terhadap 11 petani ini, Fatkhul Khoir dari Kontras Surabaya yang merupakan satu diantara tim advokasi warga akan melayangkan gugatan pra peradilan, termasuk juga atas penetapan Slamet Daroini (55) sebagai tersangka tindak penghasutan.
“Mereka ini rakyat yang gak bersalah, walaupun sekarang tidak ditahan, dalam proses pengadilannya nanti jika hakim memvonis 3 bulan, ya mereka bisa dipenjara, apalagi untuk Slamet ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.
Selain itu tim advokasi warga, tambah khoir, juga akan melaporkan Kapolres Blitar ke Propam Polda Jatim karena dinilai telah melakukan pembohongan terhadap publik.
“Pernyataan Kapolres Blitar di salah satu media yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap bukanlah petani, merupakan pernyataan yg tidak layak diucapkan oleh pimpinan kepolisian. Padahal berdasar surat kuasa, warga tersebut adalah para petani,” katanya.
Sementara, hari ini tim advokasi warga berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Slamet Daroini, namun belum dipenuhi oleh polisi.
“Polisi itu bentuk representasi negara, seharusnya bertindak sebagai mediator bukan eksekutor. Jangan sampai kemudian atas kasus ini, polisi jadi alat untuk menakut-nakuti rakyat, bukan sebagai pengayom dan pelindung rakyat,” pungkasnya.
(bdh/bdh)