Pernyataan Sikap Pembubaran Paksa Bedah Film Samin vs Semen dan Alkinemokiye

Dunia pendidikan kembali harus berduka, belum hilang dalam ingatan kita apa yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, terkait pelarangan pemutaran film Senyap yang dilaksanakan organisasi mahasiswa Serikat Mahasiswa untuk Hukum Indonesia pada tanggal 29 April 2015, kejadian yang sama terjadi juga di Fakultas Ilmu Administrasi.

Pada tanggal 1 Mei 2015 dalam rangka meperingati hari Buruh International LPM DIANNS FIA Universitas Brawijaya Malang mengadakan bedah film Samin vs Semen dan Alkinemokye karya Watchdoc, acara pemutaran film rencana dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB, namun acara baru bisa dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB, akibat adanya upaya sabotase dari pihak keamanan Kampus (Fakultas Ilmu Administrasi) atas instruksi pihak fakultas mereka menngatakan bahwa acara harus dihentikan karena tidak mengantongi izin dari fakultas, kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 mahasiswa, menurut keterangan dari pihak panitia mereka telah mengantongi surat ijin dari rektorat yang telah dikeluarkan pada tanggal 13 April 2015 yang ditandatangani Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Rektorat.

Pada hari Jum’at 01 Mei 2015,  pukul 17.27 WIB, 33 menit sebelum acara dimulai, 4 orang satpam FIA mendatangi panitia yang sedang melakukan persiapan acara di lantai 1 gedung A. Mereka menanyakan perihal izin penyelenggaraan acara dari fakultas. Nuris Ajizah selaku Ketua Pelaksana (Kapel) acara menunjukan izin dari rektorat. Akan tetapi, satpam FIA tetap menganggap acara tidak berizin dan meminta panitia menghubungi Sri Mangesti dan Bambang Supriyono selaku Dekan FIA. Namun, tidak ada jawaban atas panggilan yang dilakukan. Bahkan nomor Sri Mangesti mendadak tidak aktif.

Setelah mengalami perdebatan selama 1.5 jam, panitia memutuskan untuk tetap memulai acara karena pemateri dan peserta diskusi mulai memenuhi tempat acara. Selama acara berlangsung, kurang lebih 20 orang satpam berjaga di sekitar gedung A. Mereka bukan hanya satpam FIA, melainkan juga anggota Markas Komando (Marko) UB. Kami tidak mengetahui pihak mana yang mendatangkan Marko serta apa alasan di balik kedatangan mereka yang mendadak. Selama pemutaran film, beberapa orang panitia tetap melakukan negosiasi intensif dengan pihak keamanan. Marko meminta panitia mengakhiri acara pada pukul 20.30 WIB, menampik kenyataan bahwa acara dapat berlangsung hingga pukul 21.00 sesuai dengan izin dari rektorat.

Pada pukul 20.45 WIB, salah satu anggota Marko maju ke hadapan peserta diskusi dan menyatakan dengan tegas bahwa acara harus dihentikan karena waktu yang diberikan telah berakhir. Sesaat kemudian, anggota Marko lainnya beserta satpam FIA menghambur ke tempat acara dan membubarpaksakan acara tersebut. Pembubaran tersebut dilakukan dengan dalih bahwa panitia tidak memiliki izin penyelenggaraan acara.

Siti Marfuah yang pada saat itu dihubungi oleh Puji Kusmanto selaku Kepala Bagian Tata Usaha FIA segera mendatangi lokasi dan mencoba menengahi perdebatan antara panitia dan Marko. Hasil akhirnya, Siti Marfuah memutuskan untuk membubarkan acara setelah sempat meminta maaf kepada audience. Acara pun berakhir tanpa sempat menggelar diskusi. Anehnya, sejak awal persiapan acara dilakukan sampai terjadinya pembubaran, Puji Kusmanto maupun pihak birokrat FIA lainnya tidak menampakkan batang hidungnya.

Perlu diketahui, bahwa ini adalah upaya pelarangan kali kedua dari dekanat FIA. Sebelumnya Drs H Luqman Hakim MSc mewakili dekan melarang mahasiswa memutar film “Samin vs Semen” dan “alkinemokiye” dengan alasan kedua film itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (rekaman statement yang bersangkutan bisa dilihat di  https://www.youtube.com/watch?v=_OV1kMA_u0c&feature=youtu.be).

Kejadian diatas sangat memalukan bagi dunia akademik juga bertentangan dengan Tri Darma Perguruan Tinggi diantaranya yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, selain itu bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR) yang telah di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil Politik yang secara subtantif mengatur Hak atas kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berkumpul.

Surabaya, 2 Mei 2015

KontraS Surabaya – Lembaga Kajian Seni dan Budaya Urban
Universitas Islam Raden Rahmat Kepanjen

Contak Person :

Fatkhul Khoir, KontraS Surabaya
081230593651

Aji Prasetyo, Unira
(087859694364)

Sebarkan !