Menolak Klaim TNI AU Lanud Muljono Surabaya Atas Rumah Yang Ditempati Warga Simo Gunung Sebagai Rumah Dinas

TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam hal ini Pangkalan Udara Muljono telah melakukan klaim sepihak terhadap ratusan rumah rumah di kawasan Simogunung sebagai Rumah Dinas milik TNI AU, klaim ini ditolak para warga yang selama ini telah puluhan tahun menempati rumah tersebut.

Tanah ini sejatinya pada awalnya adalah Tanah Eigendom Verponding 9949 atas Nama NV. Bouw En Handel Mij The Giok Nio, dengan luas seluruhnya 623.080 m2. Setelah Indonesia merdeka, secara teritorial tanah ini dikuasai TNI AU.

Pada tahun 1973, Angkatan Udara RI (TNI-AU) melepas penguasaan atas tanah ini kepada sejumlah personil aktif TNI AU untuk dijadikan rumah hunian, hal ini berdasarkan Surat Keputusn Panglima Komando Daerah Udara IV nomor: SKEP/21/X/1973 tanggal 23 Oktober 1973 tentang Pelepasan Tanah dalam Penguasaan TNI – AU/Kodau IV, di Kecamatan Tandes (sekarang Kelurahan Simomulyo), Kecamatan Sukomanunggal) seluas 370,900 m2 dan di Desa Simogunung Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan seluas 129,320 sehingga luas seluruhnya 50 ha (500.220 m2).

bahwa pasca peristiwa 1965, banyak personel anggota AURI, yang juga menempati bangunan-bangunan milik Tahanan Politik eks PKI, bangunan milik penerbangan sipil dan PLN dan sebagian ada yang sewa rumah maupun tinggal di Hotel. Kemudian pada tahun 1973 Pangiima Kodau IV membuat kebijakan mengembalikan rumah-rumah tersebut kepada pemiliknya dan memberikan Opsi kepada para prajurit TNI AU diantaranya : pertama bagi warga yang mau menerima uang pesangon harus membangun sendiri rumahnya (beberapa orang prajurit memilih opsi pertama), kedua bagi warga yang tidak menerima uang pesangon, dibangunkan rumah darurat di atas tanah bekas Eigendom Verponding No. 9949 di Kampung Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya Para warga/warakawuri   memilih   pilihan yang kedua;

Pada saat peresmian rumah darurat tersebut Panglima Kodau IV (Marsekal Muda TNI Aried Riyadi mengatakan dan menjelaskan, bahwa rumah supaya dirawat dengan baik dan setelah 5 tahun, agar diurus hak miliknya ke Pemerintah Daerah, mengingat Dana Swadaya Kodau IV tersebut peruntukanya adalah untuk pesangon bagi anggota dan keluargana yang keluar dari rumah tersebut dan mengusahakan tempat tinggalnya sendiri atau dibuatkan rumah darurat di Kampung Simogunung.

Pada tahun 1994 para warga mengajukan legalitas kepemilikan tanah yang mereka tempati ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada tanggal 17 Desember 1994 BPN Kota Surabaya menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT nomor: Ket/2350/ – /94-95 an Rudito dkk sebanyak 85 orang dengan luas tanah 29.289 m2 lengkap dengan peta Gambar Situasi, patok-patok pembatas dan kwitansi bukti pembayaran untuk setiap orang dan pada tanggal 28 Desember 1994 terbit lagi SKPT nomor: Ket/2383/ – /94-95 an Ir. Wasito TP dkk 8 orang dengan luas 2.841 m2.

Terkait upaya warga dalam melegalisir tanah meeka tersebut, pada tanggal 11 Juli 1996 Deputi KASAU Bidang Logistik Marsda Sujatmiko atas nama KASAU menyampaikan kepada para warga “Demi Untuk Tidak Menyia-Nyiakan Kesejahteraan Para Pendahulu, Tempatilah Rumah-Rumah Ini Seterusnya’. Pada waktu itu sikap dari KASAU ini melegakan para warga.

Akan tetapi seiring perkembangan waktu, sikap TNI AU ternyata berubah. Melihat nilai komersil dari rumah dan tanah, tampaknya TNI AU ingin mengambil paksa rumah-rumah ini dari para waga.

Pada 24 Januari 1997, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan No. 025/HP/35/1997. Dan pada tanggal 27 April 1998 terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. HP/03 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI cq TNI Angkatan Udara seluas 54. 030 m2 tanpa Gambar Situasi (GS).

Atas dasar dokumen sertifikat yang tidak jelas prosesnya ini, TNI AU mengklaim bahwa rumah-rumah milik warga tersebut adalah Rumah Dinas milik TNI AU. Padahal semua rumah tersebut senyatanya dibangun secara swadaya oleh para warga.

Beberapa waktu belakangan ini, TNI AU semakin agresif untuk mengusir warga dari rumah mereka.

Pada tanggal 28 Mei dan 21 Juni 2022 sejumlah 10 an warga telah diusir paksa dari rumahnya. Saat ini warga yang terusir terus berjuang untuk mendapatkan kembali rumah mereka. kemudian pada 12 Oktober 2023 Danlanud Muldjono kembali mengeluarkan ultimatum akan mengusir paksa delapan orang warga Simogunung dan kemudian pada bulam September 2024 kembali mengeluarkan ultimatum kepada 6 rumah warga simogunung. Adapun dasar yang dipakai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 61-K/Pdt/2020 dan Telegram T/101/2024.

Bahwa Berdarkan Uraian tersebut diatas kami atas nama Warga Simogunung RW 01, Kel. Putat Jaya, Kec Sawahan Kota Surabaya dalam hal ini Menyatakan Sikap :

  1. Bahwa rumah kami bukanlah Rumah di Dinas TNI AU
  2. Menyatakan bahwa klaim TNI AU yang mengatakan bahwa rumah kami adalah Ruma Dinas tidak Benar.
  3. Mendesak agar Panglima TNI Agus Subiyanto, SE., M.Si dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. untuk mengevaluasi kinerja dan menghentikan tindakan Pengusiran dan Pengosongan Paksa terhadap rumah warga Pensiunan TNI AU di Jl Simogunung RW 01 Kelurahan Putat Jaya, Kec Swawahan, Kota Surabaya, memastikan dan melindungi seluruh rumah dikampung Simogunung adalah milik warga, dan bukan milik TNI AU
  4. Polisi Militer AURI (POMAU) untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengosongan, pengusiran dan pengambil alihan paksa tempat usaha warga warga.

 

Surabaya, 05 Oktober 2024

Yang Menyatakan

Warga RW 01 Simogunung, yang tergabung dalam Barisan Perjuangan.

CP: 081240929406 (Yance – Warga)  / 

081230593651 (Fatkhul Khoir – KontraS Surabaya)

 

Sebarkan !