Desakan Penyelesaian Kasus Alas Tlogo

Berdasarkan pemantauan persidangan yang terjadi di Pengadilan Militer Surabaya untuk proses hukum bagi terdakwa penembakan 30 Mei 2007 di Alas Tlogo Pasuruan, KontraS Surabaya menyimpulkan adanya:

  1. Proses peradilan yang selama ini terjadi tidak berlangsung sesuai prinsip-prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial principles). Hal ini terlihat dari tidak dipenuhi hak-hak saksi untuk mendapatkan akses penerjemah ketika saksi yang berbahasa keseharian Madura dipaksa untuk menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, saksi memberikan kesaksiaannya di muka para pelaku penembakan atau terdakwa yang besar kemungkinan saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya secara lebih leluasa.
  2. Dalam dakwaan yang disampaikan oditur, maupun proses persidangan hingga tahap replik/duplik minggu lalu, memperlihatkan bahwa peradilan hanyalah menempatkan peristiwa penembakan 30 Mei 2007 sebagai suatu kriminal biasa atau tindak pidana. Sehingga, proses persidangan yang berjalan tidaklah berhasil mengungkap penyerangan pihak marinir TNI AL terhadap warga sipil yang meliputi unsur-unsur kekerasan dan kejahatan secara sistematik, meluas dan melibatkan tanggung jawab komandan dalam suatu rangkaian panjang persitiwa kekerasan yang kerap terjadi di lapangan. Berdasarkan hal ini, peradilan Alas Tlogo dapat dipastikan gagal menemukan struktur kekerasan yang bekerja dalam peristiwa tersebut. Atas dasar ini, ada indikasi tiadanya komitmen untuk membongkar kasus berikut struktur kekerasan lebih jauh (unwilling).

Berdasarkan hal tersebut di atas, khususnya momentum menjelang Putusan Pengadilan Militer atas kasus tersebut, KontraS Surabaya menyatakan sikap,

  1. Mendesak Komnas HAM untuk membuka hasil pemantauannya sebelum putusan sekaligus mendorong ketegasan sikap Komnas HAM agar proses penegakan hukum hak asasi manusia bisa lebih mencerminkan prinsip-prinsip fair trial dan perlindungan hak-hak sipil dan politik.
  2. Mendesak Komnas HAM untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk peristiwa Alas Tlogo.

 

Surabaya, 2 Agustus 2008
KontraS Surabaya

 

Andy Irfan Junaidi
Koordinator Badan Pekerja

Sebarkan !