Press Release
Untuk diterbitkan segera
Datang ke Surabaya, LPSK Tempuh Langkah Proaktif
Beri Perlindungan Kepada Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan
SURABAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK datang ke Surabaya untuk memberikan perlindungan kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.
LPSK datang dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (30/3/2021) malam. Mereka bertemu dengan Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.
“Hari ini (30/3/2021) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin.
Dia menyatakan, dalam pertemuan ini Nurhadi telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pad asaksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” sambungnya.
Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya lembaga tersebut bakal melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. LPSK juga berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, hari ini (31/3/2021) untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.
LPSK menegaskan, perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi, tetapi juga kepada saksi mata.
“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” tutur Edwin.
Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, maka korban dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman.
“Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidangpimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” pungkasnya.
Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK akan memberikan perlindungan kepada Nurhadi.
“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban,” Kata Fatkhul Khoir.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. Di hari yang sama setelah melaporkan peristiwanya ke polisi, Nurhadi menjalani visum di RS Bhayangkara, Surabaya.
Narahubung :
Fatkhul Khoir, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis (081230593651)
Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya (082131950442)