Tolak dan Cabut Izin Pengeboran Lapindo Brantas di Bumi Santri Jombang!

Rabu, 9 Mei 2018, sekitar 200 orang warga Desa Blimbing dan Desa Jombok, Kecamatan Kesamben yang tergabung dalam Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria (Forpala) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, melakukan aksi ke Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk menolak rencana eksplorasi minyak dan gas bumi di blok Metro, Jombang yang akan dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. Aksi tolak tambang dilakukan warga, setelah mengetahui adanya rencana eksplorasi tambang migas tanpa adanya izin kepada warga.

Salah satu perwakilan warga desa Blimbing mengatakan bahwa awal mula mengetahui adanya rencana eksplorasi migas yang akan dilakukan PT Lapindo dari adanya pembagian uang yang dilakukan perangkat desa kepada sebagian warga desa. Warga kemudian curiga dan mempertanyakan maksud pembagian uang tersebut pada aparat pemerintah desa. Dijelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan tanah warga yang dibeli oleh PT Lapindo untuk eksplorasi tambang.

Sebagian warga yang resah akibat mengetahui informasi tersebut melakukan penolakan dengan memasang spanduk. Hal ini didasari oleh kekhawatiran akan terjadinya kerusakan terhadap lingkungan dan desa tempat tinggal mereka, serta mengganggu perekonomian warga desa. Selain itu, warga juga takut karena sebelumnya ada kelalaian eksploitasi oleh PT Lapindo di Sidoarjo, yang sampai saat ini belum mampu ditangani oleh korporasi maupun pemerintah. Perlu diketahui bahwa selama 10 tahun terakhir kondisi lingkungan di Desa Blimbing mulai menunjukkan kerusakan akibat dari adanya industri penambangan yodium yang dilakukan oleh PT Kimia Farma dan juga akibat dari pembangunan jalan Tol Moker. Hal tersebut dianggap memperburuk kondisi lingkungan dan merusak saluran irigasi. Kekhawatiran juga muncul ketika pengeboran PT Lapindo akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung hasil pertanian.

Berikut adalah pencemaran lingkungan yang pernah terjadi di Dusun Beluk Lor (Blimbing) dan Dusun Beluk (Jombok):

  • Polusi udara yang diakibatkan dari produksi Pabrik Tebu Gempol Kerep dan Pabrik Pabrik Bioethanol, Gedeg;
  • Pencemaran air sungai yang diakibatkan oleh limbah produksi pabrik kertas;
  • Rusaknya sumber mata air yang disebabkan oleh banyaknya sumur bor PT Kimia Farma dan sumur bor peninggalan Belanda.

Sejak adanya proyek eksploitasi ini, hubungan antarwarga mulai menunjukkan ketidakharmonisan, seperti saling curiga, saling menjatuhkan, dan hidup berkelompok. Hal tersebut diperparah dengan adanya proses jual-beli tanah yang akan dipakai sebagai proyek eksplorasi-eksploitasi yang membuat warga mulai tidak percaya bahkan enggan menghormati para perangkat desa, karena warga merasa tidak dianggap.

Berdasarkan uraian tersebut, kami dari Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria medesak agar Pemerintah Kabupaten Jombang agar segera:

  1. Mencabut penerbitan izin lingkungan No. 188.4.45/128/415.10.3.4/2018 mengenai kegiatan pengeboran di Desa Blimbing dan Jombok, Kesamben, Jombang.

Narahubung
Nurul Chakim 085856116662

Sebarkan !