Demi Keadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap, Sugeng Sugiono Harus Bebas Demi Hukum

Surabaya, 10 Oktober 2017

Press release
Untuk segera disiarkan
Cp: Fatkhul Khoir
(081230593651)

 

Demi Keadilan Kasus Dugaan Salah Tangkap
Sugeng Sugiono Harus Bebas Demi Hukum

Selasa, 10 Oktober 2017, Sidang dugaan salah tangkap terhadap Moch Sugeng Sugiono memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini berawal pada hari Sabtu 12 Nopember 2014 siang hari jam 12.00 WIB bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jl. Jambangan III/12 Surabaya, yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR, kemudian korban meminta bantuan sudaranya yang ada di Madura untuk menyanggung (mencegat) di pintu keluar jembatan Suramadu di sisi Madura.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saksi MOCH MALIK dan MISBACH mengetahui sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berbocengan di sepeda motor lainnya. Lalu pengendara sepeda motor milik dua saksi korban tersebut berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian, namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya. Kemudian diketahui orang yang membawa sepeda motor milik saksi UMINI dan M. SAIN tersebut adalah DWI NURCHOLIS SANDY.

Pada tanggal 12 Mei 2017, di Jl. Putat Jaya gang lebar B, sekitar jam 10 pagi Moch Sugeng Sugiono bin Satrowi (35), yang sedang dalam perjalanan menuju ke pasar, bekerja membantu orang tuanya jualan kelapa, tiba-tiba ditangkap polisi dengan tuduhan bahwa dia sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014.

Menurut keterangan yang disampaikan Moch Sugeng Sugiono bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan tidak mengenal para pelaku, dalam proses penyidikan penyidik juga pernah membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani Sugeng bahwa dia akan dipertemukan dengan Dwi Nurcholis Sandy (yang telah dihukum 10 (sepuluh) bulan dalam perkara pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR. Maka Sugeng siap dihukum namun ternyata Sugeng tidak pernah dipertemukan dengan Dwi Nurcholis Sand.

Sugeng Sugiono sendiri bertemu dengan dengan Dwi Nurcholis Sandy pada saat di dalam sel Pendilan Negeri Surabaya karena Dwi Nurcholis Sandy mencari Sugeng. Karena ingin tahu siapa Sugeng Sugiono, pada saat bertemu, kemudian Sugeng Sugiono bertanya kepada Dwi Nurcholis Sandy mengapa dia menuduh dirinya padahal dia tidak kenal dan dia tidak tahu apa-apa soal pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014. Kemudian Dwi Nurcholis Sandy berkata kepada Penyidik bahwa orang yang ikut dalam pencurian sepeda motor itu Tugik yang ciri-cirinya gemuk, kulitnya hitam, rambut kriting dan mempunyai tatto tangan sebelah kanan.

Selain hal tersebut di atas, setelah mencermati BAP dan fakta-fakta persidangan dapat diambil kesimpulan di antaranya :

  1. Sebagaimana diterangkan oleh saksi Aiptu Sugiana bahwa terdakwa menjadi DPO (buron) sejak tahun 2014, tetapi terdakwa (Sugeng Sugiono) pada saat ditangkap pada tanggal 12 Mei 2017 lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak pernah dipertemukan dengan saksi Dwi Nurcholis Sandy, sedangkan saksi Dwi Nurcholis Sandy hanya diminta melihat foto-foto terdakwa hanya dalam BAP. Kemudian dalam keterangan di muka persidangan, saksi menerangkan bahwa dia tidak kenal Terdakwa, dan di muka sidang pengadilan ini menerangkan bahwa orang yang dimaksudkannya adalah bukan Terdakwa, tetapi orang itu bernama TUGIK.
  2. Penyidik dalam membuat BAP penyidikan para saksi terlihat asal-asalan dan tidak logis, fakta ini terlihat Sebagai contoh BAP keterangan saksi MOCH MALIK tanggal 30 Nopember 2014 dan BAP keterangan saksi MISBAH tanggal 30 Nopember 2014, keterangannya dibuat seragam dan tampak copy paste. Di pertanyaan angka 06 masing-masing BAP kedua saksi ditanyakan hal yang sama dan jawabannya sama persis. Saksi MOCH MALIK dan saksi MISBAH sama-sama ditelepon saksi M. SAIN pada sekitar pukul 12.30 WIB bahwa sepeda motor saksi M. SAIN hilang. Bagaimana satu orang dalam jam yang sama bisa menelpon dua orang secara bersamaan? Walaupun keterangan semacam itu tidak terlalu penting secara substansi, tetapi dari situ terdapat petunjuk bahwa para saksi telah diarahkan oleh Penyidik.
  3. Ketika saksi AIPTU SUGIANA selaku Penyidik Pembantu di muka sidang diminta menerangkan BAP saksi MOCH MALIK tanggal 12 Mei 2017 pertanyaan dan jawaban angka 07, di mana saksi MOCH MALIK menerangkan bahwa foto yang saksi MOCH MALIK lihat adalah foto saksi DWI NURCHOLIS SANDY yang berbeda dengan keterangan saksi DWI NURCHOLIS SANDY bahwa foto tersebut adalah foto dari saksi DWI NURCHOLIS SANDY, maka terhadap hal tersebut saksi SUGIANA menerangkan bahwa itu adalah salah ketik.
  4. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini juga tidak jelas dalam menguraikan apa peran Terdakwa dalam peristiwa pidana yang dimaksudkannya dalam Surat Dakwaannya.
  5. Bahwa di dalam dakwaan primairnya Jaksa Penuntut Umum mempergunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Artinya bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama dengan pelaku lainnya yang bernama ANGGA dengan cara: pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Tetapi di dalam uraian dakwaan primernya tidak dijelaskan siapa yang berperan merusak atau memotong atau memanjat atau dengan anak kunci palsu. Hal tersebut juga tidak menjadi fokus perhatian untuk dibuktikan dalam pemeriksaan di dalam sidang perkara ini guna memperoleh kejelasan bagaimana cara pencurian sepeda motor itu dilakukan, sebab pemeriksaan sidang ini tidak membuktikan apa-apa tentang peran Terdakwa, sebab memang berdasarkan satu-satunya saksi kunci, yakni saksi DWI NURCHOLIS SANDY, bahwa Terdakwa bukan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
  6. Sedangkan dalam dakwaan subsidernya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan pelaku lainnya bernama ANGGA, tetapi Jaksa Penuntut Umum juga tidak menjelaskan peran masing-masing pelaku yang dituduhnya dan lupa mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berdasarkan uraian tersebut maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini untuk berkenan memutuskan:

  1. Menyatakan Terdakwa MOCH. SUGENG SUGIONO bin SATROWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan tersebut atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
  3. Mengembalikan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa dalam kedudukan seperti semula;

 

Sebarkan !