Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memutus Bebas Moch Sugeng Sugiono Korban Dugaan Salah Tangkap Polisi

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Sugeng Sugiono yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 10 Oktober 2017. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Sugeng Sugiono yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 10 Oktober 2017.

Sebelumnya Sugeng Sugiono, didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan bersama seorang yang bernama Angga alias Gilang (belum tertangkap dan masuk dalam DPO) telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor pada  hari Sabtu 12 Nopember 2014 siang hari jam 12.00 WIB bertempat di halaman teras rumah di Jl Jambangan III/12 Surabaya,  dan didakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana atau Subsidair melanggar Pasal 362 dan dituntut melakukan pidana “pencurian yang memberatkan” sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 363  ayat (1)  Ke-4 dan 5 penjara selama 3 (tiga) tahun dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Iswanti, S.H,.MH. bahwa berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada bukti petunjuk keterangan saksi yang menerangkan bahwa terdakwa mencuri sepeda motor milik Umini. Sedangkan dalam keterangan Saksi Dwi Nurcholis Sandy yang menerangkan bahwa yang dimaksud Sugik dengan adalah seseorang dengan ciri-ciri gemuk, kulit hitam, rambut kriting dan bertato dilegan tangan kanan; sedangankan Terdakwa ciri-cirinya kurus dan rambutnya lurus. Berdasarkan  fakta tersebut, Hakim berkesimpulan seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Dengan mempertimbangkan pasal-pasal dari KUHAP dan peraturan Perundang-Undangan lain yang yang berlaku pada perkara ini :

  1. Menyatakan Terdakwa Moch Sugeng Sugiono Alias Segik Bin Satrowi tidak terbukti secara san dan meyakinkan melanggar Pasal 363  ayat (1)  Ke-4 dan 5 sebagaimana dakwaan Primair dan Pasal 362 KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
  2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
  3. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
  4. Memulihkan hak, martabat serta kedudukan Terdakwa seperti sedia kala;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pasca putusan hakim, Tim Penasehat Hukum dari KontraS Surabaya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa berdasarkan Putusan Hakim poin ke 3. Namun yang sangat kami sayangkan Jaksa Penuntut Umum (Marsandi, S.H) tidak segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sesuai dengan Putusan Hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum beralasan bahwa dia masih cuti dan akan memproses dan mengeluarkan Moch Sugeng Sugiono pada hari jumat 13 Oktober 2017.

Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Moch Sugeng Sugiono

Fatkhul Khoir
Koordinator KontraS Surabaya
(081230593651)

Sebarkan !