Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] Surabaya, mendapatkan informasi mengenai penangkapan dan penahanan sewenang – wenang dengan disertai kekerasan dan penyiksaan terhadap anak di bawah umur, bernama FA [13], selanjutnya disebut korban]. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Widang, Tuban, Jawa Timur, pada 14 Juni 2015.
Informasi yang kami terima, tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut berawal ketika pada tanggal 14 Juni 2015, sekitar pukul 02.00 Wib, tetangga Korban melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Widang, tetangga korban menduga bahwa pelaku pencurian sepeda motor miliknya adalah Korban.
Bahwa setelah menerima laporan pengaduan, sekitar pukul 13.00 Wib, anggota penyidik Polsek Widang melakukan penangkapan terhadap korban, dan langsung membawa korban ke Mapolsek Widang. Berdasarkan informasi yang kami terima selama korban ditahan di Mapolsek Widang Korban mendapatkan tindakan penyiksaan dan ancaman dengan menggunakan senjata api, agar korban mengakui tindakan yang disangkakan oleh pihak penyidik Mapolsek Widang, Tuban, Jawa Timur, hal ini diantaranya ditandai dengan adanya luka – luka di tubuh Korban. Terhadap tindakan ini keluarga korban telah membuat laporan ke Mapolres Tuban dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No.Pol: STPL/125/VI/2015/Reskrim, tanggal 18 Juni 2015.
Dalam keterangan resminya pada Minggu, 21 Juni 2015, Kapolres Tuban AKBP Guruh Darmawan mengatakan bahwa tidak terjadi penyiksaan serta penodongan pistol terhadap korban. Kapolres Tuban juga mengatakan dalam jumpa persnya Bahwa Korban di dampingi oleh Kepala desa waktu pemeriksaan.
Terkait hal tersebut, KontraS Surabaya telah mendalami fakta-fakta yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam rangkaian cerita dari institusi Polri tersebut. Beberapa kejanggalan yang KontraS Surabaya temukan adalah:
- Bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan tersebut dilakukan tanpa disertai surat penangkapan atau penahanan oleh Kanit Reskrim Polsek Widang.
- Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota polsek widang dilakukan sejak korban berada di depan toko baju kakak korban dengan menampar pipi sebelah kiri.
- Bahwa selama proses pemeriksaan di polsek Widang, FA [13] tidak di damping oleh siapapun, kepala desa waktu itu datang untuk menjemput FA.
- Bahwa korban telah ditelanjangi, di aniaya dan ditodong pistol oleh anggota polsek widang untuk mengakui perbuatan tersebut.
- Bahwa sesuai hasil visum et repertum RSUD Dr. R. Koesma Tuban terdapat luka memar di bawah mata sebelah kiri ± 3×1 cm dan ± 0,5 x 0,5 cm dibawah mata sebelah kanan.
Atas peristiwa tersebut, kami menilai bahwa telah terjadi praktik penyiksaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 ayat 1, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 61 mengingat pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban, pihak Mapolsek tidak menjelaskan maksud dan tujuan membawa korban.
Selain itu, dalam tindakannya anggota Mapolsek Widang juga telah melanggar, aturan internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 7 dan Pasal 11 ayat 1; Peraturan Kapolri [Perkap] No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI Pasal 15.
Terkait dengan hal tersebut diatas, KontraS Surabaya mendesak :
- Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Timur segera mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Saudara Ficky Arfindo.
- Kapolri untuk menonaktifkan Kanit Reskrim Polsek Widang Tuban dan anggota Polsek Widang Tuban yang diduga terlibat dalam penangkapan dan penyiksaan tersebut.
- Kompolnas agar melakukan pengawasan dan mendorong dilakukan proses hukum terhadap anggota Polri pelaku penyiksaan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya
- mendesak KPAI untuk melakukan pemantauan atas peristiwa ini, termasuk memberikan perlindungan, pemulihan bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
- Komnas HAM untuk memantau proses hukum dan penanganan kasus di atas karena ada indikasi pelanggaran HAM di dalamnya.
Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651