Tolak Kriminalisasi Terhadap Petani Wongsorejo

Pada hari Minggu, 28 September 2014 Sekitar jam 11.30 WIB, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan perusanaan PT. Wongsorejo yang dibekingi oleh Oknum TNI, melakukan perusakan terhadap lahan pertanian warga Dusun Karangrejo Selatan Desa Wongsorejo, Kec Wongsorejo Banyuwangi.

Peristiwa penyerangan ini berbuntut panjang. Tujuh (7) orang petani Wongsorejo mendapat surat panggilan untuk menghadap ke Polres Banyuwangi pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengalami luka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan (2).

Peristiwa ini sendiri berawal dari upaya warga yang sedang menghadang Buldoser yang sedang diarahkan ke lahan pertanian warga dan merusak batas lahan dan juga tanaman petani seperti kayu mindi, jati, pisang, rumput gajah yang biasa digunakan makanan ternak dan cabe milik warga desa. Akibat dari penyerangan tersebut 10 orang petani mengalami luka, namun belum selesai proses pembangunan jalan tiba-tiba Buldoser di arahkan ke lahan petani.

Pasca peristiwa tersebut, muncul ancaman akan adanya pembunuhan terhadap salah seorang petani, yang diduga dilakukan oleh oknum preman bayaran perusahaan dan juga rencana pengusuran pemukiman warga. Situasi Desa Wongsorejo saat ini masih dalam suasana mencekam, akibat adanya terror yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan. Selain itu pihak perusahaan juga melakukan perusakan akses jalan keluar masuk kampung yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara membuat lubang di kanan kiri jalan sehingga memaksa warga memutar jalan yang lain.

Akibat dari situasi tersebut kami dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya Meminta :

  1. Mengusut tuntas pelaku penyerangan terhadap warga sekaligus perusakan terhadap pengrusakan lahan pertanian warga.
  2. Meminta agar Polisi menghentikan proses Penyelidikan pada 7 orang Petani
  3. Mencegah terjadinya Intimidasi dan mendesak untuk memberikan jaminan keamanan bagi warga sekitar, agar tidak terjadi kekerasan.
  4. Mendesak agar Pihak kepolisian untuk bersikap profesional, cepat dan tanggap terhadap situasi, serta tegas dalam menegakkan keadilan dan Hukum.

 

Surabaya, 08 Oktober 2014
KontraS Surabaya

 

Fatkhul Khoir
Kabiro Pemantauan Dan Dokumentasi HAM
CP: 081230593651

Sebarkan !