Buruknya Kinerja Lembaga Layanan Publik terhadap Proses Pengaduan Masyarakat

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya bersama warga Desa Kedungmelati, Desa Blimbing, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito dan Desa Watu Dakon Kecamatan Kesamben yang tergabung dalam Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto (JKPT), menolak penetapan harga ganti rugi atas tanah, dalam pembebasan lahan warga dalam pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto.

Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini sedang membangun 225 (dua ratus dua puluh lima) proyek strategis sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Salah satu dari proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 41 (empat puluh satu) kilometer. Pusat Bantuan Hukum (PBH) KontraS Surabaya dan Warga Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah. Akan tetapi, pembangunan infrastruktur tentu harus dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan tersebut. Sayang sekali, tampaknya dalam proses pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, pihak yang berwenang dalam pelaksanaan pengadaan tanah telah mengabaikan hak-hak warga yang terkena dampak pembangunan.

Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanan Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012. Secara sewenang-wenang, tanpa musyawarah yang berprinsip pada keadilan dan keterbukaan, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto mengeluarkan keputusan tentang nilai besaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto dengan nilai yang rendah dan jauh dari rasa keadilan.

Bahwa dalam masalah ini kami dari KontraS Surabaya telah melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur dengan Nomor: 057/2.2/V/2016, namun dalam pelaksanaannya sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian terkait dengan pengaduan yang kami sampaikan. Pada tanggal 3 Juni 2016 kami menerima surat tembusan bernomor 006/KLA/0115.2016/Sby-03/V/206, perihal permintaan penjelasan terkait Penetapan Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Mojokerto-Kertosono di Kecamatan Kesamben dan Sumobito, Jombang. Pada tanggal 19 Juli 2016, kami berinisiatif menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan pertemuan dengan pihak Ombudsman. Dalam pertemuan tersebut Perwakilan Omdusman mengatakan bahwa Ombudsman belum turun ke lapangan, dan setelah membaca dokumen dari BPN Jombang, Ombudsman mengemukakan bahwa belum menemukan pelanggaran. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kinerja lembaga negara, dalam hal ini Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, tidak serius dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga kontrol terhadap pelayanan publik.

Dari uraian fakta tersebut pada tanggal 9 Agustus 2016 kami KontraS Surabaya telah mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Pusat, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Karena itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) KontraS Surabaya dan Warga Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto (JKPT) menuntut:

  1. Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Untuk segera melakukan klarifikasi dengan mempertemukan pihak-pihak terkait.
  2. Ombudsman Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, dan mengambil alih pengaduan kami.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

 

 

Sebarkan !