SURABAYA – Berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa agraria menyebabkan ketidakpastian, bagi warga Dusun Karangrejo Selatan Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Pada Minggu 28 September 2014, sekitar pukul 11.30 WIB, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan perusahaan PT Wongsorejo yang disinyalir anggota TNI.
Berdasarkan rilis yang diterima Sindonews dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jawa Timur (Jatim), penyerangan terjadi saat warga berupaya menghadang buldoser yang sedang diarahkan ke lahan pertanian warga. Buldoser ini merusak batas lahan dan juga tanaman petani seperti kayu mindi, jati, pisang, rumput gajah yang biasa digunakan makanan ternak milik warga desa. Akibat dari penyerangan tersebut, sekitar 10 petani mengalami luka memar.
Konfllik antara warga dan PT Wongsorejo ini terjadi akibat diberikanya izin hak guna usaha (HGU) kebun randu seluas 603 hektare sejak 1980. Namun HGU tersebut telah berakhir sejak akhir tahun 2012, kemudian akan diperpanjang. Di kawasan kebun randu ini, ada sekitar 287 Kepala Keluarga (KK) yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta 220 hektare lahan sebagai pemukiman dan pertanian. Permintaan petani ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare.
Situasi di kampung saat ini semakin memanas, akibat dari jalan akses keluar masuk kampung yang di halangi oleh perusahaan dengan cara membuat lubang di kanan kiri jalan sehingga memaksa warga memutar jalan yang lain. Akibat dari situasi tersebut, Kontras meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku penyerangan terhadap warga sekaligus perusakan terhadap pengrusakan lahan pertanian warga. Mendesak untuk memberikan jaminan keamanan bagi warga sekitar, agar tidak terjadi kekerasan.