Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia

Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia;
Perampasan SPBU dan Intimidasi oleh YONZIPUR 10 Pasuruan

Pendahuluan

Salah satu agenda penting dari reformasi sektor keamanan di Indonesia ialah mendorong keluar militer (TNI) dari kegiatan berbisnis. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena 1) Keistimewaan TNI dalam mengelola dan mencari sumber dana secara independen akan membuat TNI menjadi lembaga yang terlalu otonom, sehingga akan memperlemah kontrol pemerintah, 2) kegiatan berbisnis yang dilakukan TNI akan membuat lembaga tersebut tidak optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk membela negara terhadap ancaman dari luar dan memperkuat keamanan, karena waktu dan tenaga mereka akan terbagi antara berbisnis dan bertugas, dan 3) kegiatan bisnis militer dalam beberapa kasus berpotensi melahirkan berbagai tindak kejahatan, korupsi dan pelanggaran HAM.

Dalih yang paling sering digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis TNI adalah minimnya anggaran nasional yang dialokasikan untuk pertahanan, baik itu untuk kesejahteraan prajurit maupun untuk pembiayaan operasi dan pengadaan persenjataan serta logistik. Namun, dalih ini kemudian terbantahkan dengan beberapa hasil penelitian yang meunjukan bahwa bisnis militer hanya sedik saja yang memberikan dampak kepada kesejahteraan prajurit dan operasional pertahanan, salah satu hasil laporan itu ditunjukan oleh laporan keuangan pemerintah 2006/2007 yang dikeluarkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Setelah disahkannya UU No. 34 Th. 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Pelarangan bisnis tersebut diatur dalam pasal 39 ayat 03, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa; prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan berbisnis. Lebih lanjut, selain mengatur tentang pelarangan berbisnis, undang-undang tersebut juga mengatur tentang pengambil alihan bisnis yang dimiliki oleh TNI yang diatur dalam pasal 76 ayat 01 dan 02;

Pasal 76

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.

(2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.

Dalam pasal tersebut bisa diketahui bahwa pengambil alihan bisnis TNI dilakukan dengan batas waktu 5 tahun setelah UU tersebut berlaku, dengan mekanisme pelaksanaan yang diatur dalam keputusan presiden.

Meskipun pelarangan dan pengambilan bisnis TNI telah diatur dalam undang-undang, hal tersebut tidak kemudian membuat upaya mendorong TNI keluar dari kegiatan bisnis menjadi mudah untuk dilakukan, karena dalam praktiknya pengambilalihan bisnis TNI berjalan dengan sangat lamban, penuh kompromi dan tidak adanya keinginan politik. Upaya mendorong keluar TNI dari kegiatan bisnis benar-benar mengalami kemunduran saat disahkan peraturan Presiden No. 43 Th. 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia. Selain pengesahannya yang sangat terlambat (5 tahun setelah disahkannya UU No. 34 Th. 2004), Perpres tersebut juga memiliki kelamahan yang sangat substansial, karena tidak banyak mengatur tentang pengambilalihan bisnis TNI, dan justru memberikan izin TNI untuk tetap berbisnis dengan melalui pemanfaatan barang milik negara yang dikelolanya (Pasal 10 Peprpres No 43 Th. 2009).

Minimnya komitmen politik yang diperlihatkan pemertintahan untuk mendorong keluar TNI dari kegiatan berbisnis berakibat kepada kembalinya TNI dalam aktivitas bisnis, yang dalam praktiknya sangat erat dengan penyalah gunaan kewenangan, tindak korupsi, kekerasan dan pelanggaran Ham. Salah satu peristiwa terbaru yang mampu menunjukan hal tersebut adalah kasus perampasan Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) di kota Pasuruan, berikut akan dijelaskan tentang detail perampasan tersebut.

Profil Objek Sengketa

Stasiun Pengisian Bensin Umum dengan nomor 54.671.08, objek tersebut terletak di JL. Soekarno Hatta, Kel. Karanganyar, Kec. Panggungrejo, Kot. Pasuruan, Jawa Timur. Objek tersebut dikelola bersama atas perjanjian yang telah dibuat oleh pihak PUSKOPAD Kodam V Brawijaya, Pihak Yonzipur 10 Pasuruan dan Korban. Kerja sama dilakukan sejak tahun 2006, dan kemudian pada tahun 2020 mencul konflik yang berujung dengan perampasan atau penguasaan sepihak oleh YONZIPUR 10 Pasuruan.

Kronologi dan Ringkasan Peristiwa

Perjanjian kerja sama pengelolaan Pom Bensin dilakukan antara 1) Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat) Kodam V Brawijaya selaku pemegang izin operasional dari Pertamina diwakili oleh Kol. Inf. Aries Suhardono, 2) Bataliyon Zipur 10/JP/2 Kostrad selaku penyedia lahan dengan luas 2. 025 m² (meskipun tidak pernah menunjukan surat/dokumen apapun tentang kepemilikan atau alas hak kepemilikannya atau kepengelolaannya) diwakili oleh Let.Kol. CZI Heri Sutrisma, dan 3) Koesala sebagai Pemodal dan pengelola. Perjanjian antara ketiga pihak tersebut kemudian melahirkan Akta Perjanjian kerja sama Pompa Bensin No. 03, yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 2006 dengan jangka waktu masa berlaku perjanjian selama 20 tahun (berakhir di tahun 2026). Perjanjian antar ketiganya dibuat dihadapan notaris bernama Henrika Suwarti Sugiono yang bertempat di Surabaya.

Pada perjanjian tersebut dijelaskan mengenai kewajiban dan hak masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian, yang dimana didalam juga termasuk mengenai besaran pembagian hasil antar ketiganya. Besaran pembagian hasil tersebut kemudian disepakati oleh ketiganya sebesar Rp. 5.000.0000/ bulan, yang diberikan oleh pihak ketiga yaitu Pak. Koesala selaku pemodal dan pengelola, kepada pihak kesatu yaitu Puskopad Kodm V brawijaya dan juga kepada pihak kedua yaitu Bataliyon Zipur 10, dengan batas pemberian paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan dilakukan sampai batas waktu perjanjian antar ketiganya berakhir.

Selain perjanjian pada tahun 2006 tersebut, juga terdapat dua perjanjian lain yang dibuat pada tahun 2014, 1) perjanjian antara Pak. Koesala dengan Bataliyon Zipur yang diwakili oleh Mayor. CZI. Santy Karsa Tarigan, keduanya menghasilkan akta perjanjian No. 140 yang dibuat pada 16 November 2014, dan 2) perjanjian antara Pak. Koesala dengan Puskop (Pusat Koperasi) Kartika Bhirawa Anoraga yang diwakili oleh Let.Kol.Inf. Tato Widodo, keduanya menghasilkan akta perjanjian No. 178 yang dibuat pada 18 November 2014. Dua Perjanjian tersebut dibuat dihadapan notaris bernama Zahirah Bachmid yang bertempat di Pasuruan.

Secara umum, perjanjian pada tahun 2014 ini berisi tentang pelimpahan kewajiban pihak pertama untuk melakukan perpanjangan izin SPBU sebagaimana diatur dalam pasal 02 akta perjanjian No 03 th 2006 kepada pihak ke tiga, yang dimana dalam perpanjangan tersebut pihak pertama membayar renewal fee kepada pertamina sebesar Rp. 500.000.000, – (Lima Ratus Juta Rupiah). Lebih lanjut perjanjian tersebut juga mengatur tentang kesediaan pihak ke tiga untuk menerima kewajiban untuk melakukan perpanjangan dan pembayaran renewal fee, dengan persyaratan pihak pertama dan pihak kedua mensetujui pertambahan perpanjangan masa kerja sama sepanjang 10 tahun (yang terhitung sejak 02 November 2026 sampai dengan 02 November 2036), disertai dengan pertambahan pembagian hasil sebesar Rp. 7.500.000/ bulan.

Munculnya Konflik; Perampasan Pom Bensin dan Intimidasi oleh YONZIPUR 10 Pasuruan

Perselisihan mengenai kerja sama antar ketiga pihak mulai muncul saat pihak pertama dan kedua meminta untuk dilakukannya perubahan isi perjanjian, khususnya mengenai klausul pembagian keuntungan. Pembahasan mengenai klausul pembagian ini kemudian sempat dibicarakan oleh ketiga pihak pada tanggal 02 dan 18 Juni 2020, namun dalam dua kali pertemuan tersebut gagal didapatkan kesepakatan dan masing-masing pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan melalui gugutan perdata. Gagalnya tercapai kesepakatan dalam dua pertemuan tersebut kemudian melahirkan tindakan-tindakan intimidasi dan perampasan SPBU, intimidasi dilakukan oleh YONZIPUR 10 kepada pihak ketiga, tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar pihak pertama mensetujui perjanjian yang baru.

Perampasan SPBU dilakukan oleh Komandan Batlyon Zeni Tempur bersama anak buahnya pada 03 September 2020. Perampasan tersebut dilakukan dengan cara menutup paksa SPBU yang masih beroperasi serta mengusir seluruh karyawan dan memasang garis batas juga pemasangan pagar kawat berduri disepanjang SPBU. Tidak hanya merampas dan menutup SPBU, pada 7 September 2020 mereka juga mengoperasikan SPBU dan mengambil hasil penjualannya, yang karenanya korban diketahui mengalami kerugian material sedikitnya sebesar Rp. 5.880.000.000, – (lima milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Akibat dari tindakan-tindakan tersebut Korban beserta keluarganya terus berpindah-pindah tempat karena kehilangan hak atas jaminan keamanan jika tetap berada di rumah

Lebih jauh, alih-alih menghentikan tindakan intimidasi dan perampasan, Letkol. Dendi Rahmat Subekti selaku DANYONZIPUR 10 justru melaporkan pihak ke 3 dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik pada Polres Pasuruan Kota, pada 11 Desember 2020. Selain dilaporkan oleh Letkol. Dendi Subekti, pihak ke 3 juga mendapatkan somasi dari Letkol. CZI. Heri Sutrisma (mantan Danyonzipur 10 yang menjabat pada th 2006) dengan tuduhan pemalsuan dokumen perjanjian pengelolaan SPBU yang dibuat dihadapan notaris pada tahun 2006 silam. Surat somasi tersebut dikirim melalui biro hukum Sekjen Kemhan pada tanggal 16 Desember 2020.

Upaya Yang Telah Dilakukan Korban

Pada 30 Desember 2020, korban mendatangi PUSPOMAD (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) untuk melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Batalyon Zipur 10. Laporan tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi dari PUSPOMAD (yang waktu itu diwakili oleh Letkol CPM Sitorus) untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada POMDAM V Brawijaya. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi PUSPOMAD, korban pun melakukan pelaporan ke POMDAM V Brawijaya, pelaporan tersebut dilakukan pada tanggal 04 Januari 2021. Proses pelaporan ke POMDAM V Brawijaya terbilang sangat berbelit dan memakan banyak waktu. Menurut keterangan korban, diketahui bahwa pada saat pelaporan korban harus diminta menunggu hingga 08 jam (10.00 – 18.00) hanya untuk pemeriksaan selama 5 menit. Lebih lanjut dalam pelaporan tersebut korban juga tidak diberikan tanda terima Laporan. Dalam pembuatan laporan tersebut, korban ditemui oleh Letda. CPM. Khoir, Letda. CPM. Yudi dan Kapt. CPM. Barus.

Pada hari Kamis, 07 Januari 2020 korban kembali mendatangi POMDAM V Brawijaya, kedatangan korban kali ini bertujuan untuk meminta surat tanda terima laporan, yang kemudian surat tersebut tidak juga diberikan oleh POMDAM V Brawijaya. Namun pada kedatangan itu, korban yang didampingi oleh penasihat hukum berhasil bertemu dengan Kpt. CPM. Nurul, dan diberi tahukan bahwa pihaknya akan membuat tim khusus untuk melakukan investigasi permasalahan tersebut, dan akan secepatnya memberikan informasi perkembangannya. Namun hingga saat ini belum juga ada informasi perkembangan yang diberikan.

Selain telah melakukan pelaporan kepada PUSPOMAD dan POMDAM V Brawijaya, korban juga telah melakukan pengaduan kepada Ombudsman terkait penyalah gunaan wewenang, LPSK untuk mendapatkan perlindungan dan menghadiri audiensi di Menkopolhukam. Berikut adalah rincian kronologi mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh korban bersama KontraS Surabaya;

Penyalahgunaan Wewenang

Praktik bisnis militer merupakan slah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh prajurit TNI. Dalih yang paling sering digunakan untuk mendukung praktik ini ialah untuk menambah anggaran belanja yang dialokasikan pemerintah dan kesejahteraan prajurit, namun dalam praktiknya justru sebaliknya pendapatan tersebut lebih banyak masuk ke kantong pribadi atasan. Pelarangan bisnis bagi prajurit TNI diatur dalam Pasal 39 ayat 3 dalam UU no 34 th. 2004;

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Pelarangan bisnis bagi prajurit dalam UU No. 34 Th. 2004 sendiri merupakan salah satu upaya dari reformasi sektor keamanan (RSK), yang bertujuan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional, dan akuntabel.

Selain melakukan pelanggaran berupa praktik bisnis militer, YONZIPUR 10 Pasuruan juga melakukan tindakan perampasan dan intimidasi. Perbuatan penyalah gunaan wewenang tersebut dalam prosesnya dilakukan dengan cara memobilisir prajurit yang ada dibawahnya, tindakan ini tentu saja merupakan sebuah tidakan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi utama prajurit sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Th. 2004. Dalam pasal 06 ayat 01 huruf a, b dan c dan ayat 02 UU No. 34 Th. 2004 dijelaskan bahwa;

Pasal 06

(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Lebih lanjut dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang penggunaan kekuatan TNI, yang dimana dalam penggunaannya hanya diperuntukan untuk, 1) operasi militer untuk perang, 2) operasi non-perang untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan 3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia. Penggunaan kekuatan tersebut diatur dalam ayat 1, 2 dan 3 Pasal 20 sebagai berikut;

Pasal 20

(1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan ketentuan hukum nasional.

Berdasarkan keterangan pasal di atas, dilakukannya mobilisir kekuatan militer oleh YONZIPUR 10 untuk melakukan perampasan SPBU sudah tentu merupakan sebuah tindakan yang tidak berkesesuaian atau melanggar hukum.

Rekomendasi

Praktik bisnis yang dilakukan militer dalam banyak kasus selalu menimbulkan permasalahan baik di level internal kelembagaan TNI dan juga kepada masyarakat sipil. Praktik bisnis militer tersebut berkontribusi terhadap lahirnya berbagai bentuk tindak kejahatan dan korupsi, menghambat profesionalisme militer, merusak fungsi militer, hingga melahirkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kembali terjadinya praktik bisnis militer yang berujung kepada intimidasi dan perampasan merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan (RSK). Sebagai respon atas penyalah gunaan kewenangan dan juga mencegah terjadinya kekerasan dalam perampasan SPBU di Pasuruan, Kontras Surabaya mendesak kepada;

  1. Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa untuk mengevaluasi kinerja dan menghentikan tindakan perampasan SPBU yang dilakukan oleh DANYONZIPUR 10 Pasuruan.
  2. Polisi Militer Kodam (POMDAM) V Brawijaya untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perampasan SPBU di Pasuruan, sebagai tindak lanjut pelaporan.
  3. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) untuk meninjau kembali perkembangan kasus perampasan SPBU di Pasuruan.
  4. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada semua pihak yang menjadi korban perampasan SPBU di Pasuruan.
  5. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh YONZIPUR 10 dalam perampasan SPBU.
  6. Presiden Joko Widodo untuk menjalankan agenda reformasi sektor keamanan.

Surabaya, 22 Februari 2021

KontraS Surabaya
Faisal – Koordinator Badan Pekerja

 

 

Sebarkan !