Lagi-Lagi Jurnalis Menjadi Korban Kebrutalan TNI

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam penganiayaan yang telah dilakukan oleh sejumlah personel TNI AD kepada Sony Misdananto (SM), jurnalis dari Net TV Madiun, di Madiun pada Minggu, 2 Oktober 2016.

Peristiwa ini terjadi saat SM sedang menjalankan tugasnya untuk meliput berita tentang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan Pencak Silat Setia Hati Teratai (PSSHT) dengan masyarakat di perempatan Ketekan, Kota Madiun. Beberapa saat setelah kecelakaan, sejumlah aparat TNI yang diduga dari Batalyon Raider 501 yang berada di sekitar lokasi kejadian kecelakaan memukuli beberapa anggota PSSH Teratai yang diduga sebagai penyebab kecelakaan. SM, dengan kameranya merekam peristiwa ini.

Pada saat itulah SM dipaksa oleh seorang anggota TNI AD untuk digiring ke Pos Keamanan Suro Agung terdekat. Untuk diketahui, saat itu sejumlah aparat Kepolisian dan TNI dikerahkan untuk pengamanan kegiatan Suro Agung yang rutin dilaksanakan oleh masyarakat di Madiun setiap tanggal 1 Muharram Hijriyah.

Setibanya di pos keamanan, beberapa anggota TNI menginterogasi SM dan mengancam agar gambar yang telah diambil tidak ditayangkan di televisi. Seorang anggota TNI yang diketahui bernama Prada Herdyana meminta paksa memory card yang ada di dalam kamera dan mematahkannya. Tampaknya para anggota TNI tersebut marah karena SM telah merekam peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh personel TNI kepada sejumlah anggota PSSH Teratai yang diduga sebagai penyebab kecelakaan.

Tidak cukup dengan ancaman dan merusak memory card kamera, sekitar 10 sampai dengan 12 orang personel TNI AD yang mengelilingi SM, menghujaninya dengan pukulan yang disertai tendangan bertubi-tubi di bagian kepala, wajah, punggung dan kaki. Kemudian SM dimasukkan ke dalam mobil PM TNI dan dibawa ke kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Madiun.

Perilaku personel TNI dalam peristiwa ini jelas telah bertentangan dengan agenda reformasi TNI, dan mencoreng wajah TNI itu sendiri. Sejumlah aparatur TNI di level bawah tampaknya belum bisa menunjukkan tindakan yang professional dan masih berlaku urakan seperti preman.

Siapapun, baik sipil maupun militer tidak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan di luar kewenangan hukum yang berlaku. Seluruh personel TNI yang terlibat dalam tindakan penganiayaan pada peristiwa ini sepatutnya ditindak dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindak kekerasan ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan, yaitu:

  • pasal 351 KUHP;
  • pasal 33 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,
  • pasal 7 UU No 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Perbuatan Merendahkan Martabat Manusia;
  • pasal 12 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia;

Dan secara khusus peristiwa ini telah mengancam semangat kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang No 40/ 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tanpa jaminan kebebasan pers, tidak akan pernah ada demokrasi.

Oleh karena itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mengutuk keras peristiwa ini dan mendesak:

Pertama, agar Panglima TNI memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menyeret seluruh personel TNI yang terlibat dalam peristiwa ini dalam peradilan Militer.

Kedua, agar dilakukan evaluasi dalam pengerahan personel TNI dalam tugas pengamanan sipil. Peristiwa ini menunjukkan bahwa personel TNI belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menjalankan pengamanan di lingkungan sipil. Tugas pengamanan di lingkungan sipil adalah tugas kepolisian dan bukanlah tugas pokok TNI.

Ketiga, agar Panglima TNI memulihkan seluruh kerugian yang diderita oleh saudara Sony Misdananto sebagai korban dan memberikan jaminan keamanan kepadanya setelah peristiwa ini berakhir.

Keempat, Panglima TNI harus meminta maaf kepada publik dan menjamin kekerasan tidak akan berulang kepada Saudara Sony Misdananto khususnya dan seluruh jurnalis secara umum.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

 

Sebarkan !