TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam hal ini Pangkalan Udara Muljono telah melakukan klaim sepihak terhadap ratusan rumah rumah di kawasan Simogunung sebagai Rumah Dinas milik TNI AU, klaim ini ditolak para warga yang selama ini telah puluhan tahun menempati rumah tersebut.
Para warga yang sejatinya adalah para pensiunan TNI AU dan keluarganya mengantongi fakta hukum dan fakta historis yang menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik sah atas rumah dan tanah yang mereka tempati.
Sejak beberapa bulan lalu, para warga dengan didampingi KontraS Surabaya telah mengambil tindakan melaporkan perkara ini kepada sejumlah instansi Hukum dan HAM terkait upaya perlindungan warga terhadap Hak mereka atas rumah dan tanah yang telah mereka tempati lebih dari 50 tahun.
Tanah ini sejatinya pada awalnya adalah Tanah Eigendom Verponding 9949 atas Nama NV. Bouw En Handel Mij The Giok Nio, dengan luas seluruhnya 623.080 m2. Setelah Indonesia merdeka, secara teritorial tanah ini dikuasai TNI AU.
Pada tahun 1973, Angkatan Udara RI (TNI-AU) melepas penguasaan atas tanah ini kepada sejumlah personil aktif TNI AU untuk dijadikan rumah hunian, hal ini berdasarkan Surat Keputusn Panglima Komando Daerah Udara IV nomor: SKEP/21/X/1973 tanggal 23 Oktober 1973 tentang Pelepasan Tanah dalam Penguasaan TNI – AU/Kodau IV, di Kecamatan Tandes (sekarang Kelurahan Simomulyo), Kecamatan Sukomanunggal) seluas 370,900 m2 dan di Desa Simogunung Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan seluas 129,320 sehingga luas seluruhnya 50 ha (500.220 m2).
Sejak saat itu, ratusan personil TNI AU yang mendapatkan hak penguasaan atas tanah tersebut, membangun rumah hunian untuk ditinggali secara permanen bersama keluarga. Pada tahun 1994 para warga mengajukan legalitas kepemilikan tanah yang mereka tempati ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada tanggal 17 Desember 1994 BPN Kota Surabaya menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT nomor: Ket/2350/ – /94-95 an Rudito dkk sebanyak 85 orang dengan luas tanah 29.289 m2 lengkap dengan peta Gambar Situasi, patok-patok pembatas dan kwitansi bukti pembayaran untuk setiap orang dan pada tanggal 28 Desember 1994 terbit lagi SKPT nomor: Ket/2383/ – /94-95 an Ir. Wasito TP dkk 8 orang dengan luas 2.841 m2.
Terkait upaya warga dalam melegalisir tanah meeka tersebut, pada tanggal 11 Juli 1996 Deputi KASAU Bidang Logistik Marsda Sujatmiko atas nama KASAU menyampaikan kepada para warga “Demi Untuk Tidak Menyia-Nyiakan Kesejahteraan Para Pendahulu, Tempatilah Rumah-Rumah Ini Seterusnya’. Pada waktu itu sikap dari KASAU ini melegakan para warga.
Akan tetapi seiring perkembangan waktu, sikap TNI AU ternyata berubah. Melihat nilai komersil dari rumah dan tanah, tampaknya TNI AU ingin mengambil paksa rumah-rumah ini dari para waga.
Pada 24 Januari 1997, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan No. 025/HP/35/1997. Dan pada tanggal 27 April 1998 terbitlah Sertifikat Hak Pakai no.HP/03 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI cq TNI Angkatan Udara seluas 54. 030 m2 tanpa Gambar Situasi (GS).
Atas dasar dokumen sertifikat yang tidak jelas prosesnya ini, TNI AU mengklaim bahwa rumah-rumah milik warga tersebut adalah Rumah Dinas milik TNI AU. Padahal semua rumah tersebut senyatanya dibangun secara swadaya oleh para warga.
Beberapa waktu belakangan ini, TNI AU semakin agresif untuk mengusir warga dari rumah mereka.
Pada tanggal 28 Mei dan 21 Juni 2022 sejumlah 10 an warga telah diusir paksa dari rumahnya. Saat ini warga yang terusir terus berjuang untuk mendapatkan kembali rumah mereka.
Dan pada 12 Oktober 2023 Danlanud Mulyono kembali mengeluarkan ultimatum akan mengusir paksa delapan orang warga Simogunung.
Seluruh warga menolak tegas dan melawan arogansi TNI AU.
Karena itu, untuk memastikan perlindungan warga Simogunung yang sedang berkonflik dengan TNI AU kami mendesak agar :
1. Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A. dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo untuk mengevaluasi kinerja dan menghentikan tindakan Pengusiran dan Pengosongan Paksa terhadap rumah warga Pensiunan TNI AU di Jl Simogunung RW 01 Kelurahan Putat Jaya, Kec Swawahan, Kota Surabaya.
2. Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A. dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memastikan dan melindungi bahwa seluruh rumah dan tanah di kawasan Simogunung adalah milik warga, dan bukan milik TN AU
3. Polisi Militer AURI (POMAU) untuk segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengosongan, pengusiran dan pengambil alihan paksa tempat usaha warga warga.
4. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada semua pihak yang menjadi korban dalam pengusiran, pengosongan rumah dan mengambil alih paksa tempat usaha warga.