RRI Surabaya — Warga korban pembangunan jalan tol Kertosono-Mojokerto yang berasal dari desa Kedungmelati, desa Blimbing, desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito dan desa Watu Dakon Kecamatan Kesamben menolak penetapan harga ganti rugi atas tanah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Koordinator Pusat Bantuan Hukum (PBH) Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan warga merasa harga nilai ganti rugi terlalu murah. Karena itu warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim memproses ulang penetapan harga tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan PP 71 pasal 68-73 yaitu menyelenggarakan musyawarah secara terbuka, adil dan transparan.
“BPN Jatim harus memproses ulang penertapan harga tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Harus transparan. Jangan merugikan warga,” Ujarnya Kamis (16/06)
Fatkhul menambahkan Komisi A DPRD Jatim berjanji akan kembali mengkaji tuntutan warga dengan melihat langsung lokasi pembangunan untuk menemukan penyelesaian yang adil atas persolan ini.
Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 41 Kilometer tersebut merupakan salah satu dari 225 proyek strategis yang saat ini dibangun oleh pemerintah. (Agustin/Dinie)