Tolak Hukuman Mati

Ketika menghukum mati seseorang, mari bertanya:

  • Hidup adalah pemberian Tuhan, bukan pemberian seseorang, bukan pemberian Negara, siapakah kita ini hingga punya hak seperti Tuhan untuk mencabut hak Hidup seseorang?
  • Apakah indonesia sudah punya sistem peradilan yang sederajat dengan kekuasaan Tuhan ..?

Pada bulan April pemerintahan Jokowi melalui Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi mati terhadap 10 orang terpidana kasus Narkoba, eksekusi mati terhadap terpidana mati menujukkan bahwa Presiden Jokowi belum cukup memahami persoalan HAM, fakta ini bisa dilihat dari kebijakan eksekusi hukuman mati yang telah dilaksanakan pada bulan januari 2015.

Hukuman mati jelas pelanggaran terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, merupakan bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Terlebih lagi, perlindungan terhadap hak untuk hidup seungguhnya juga telah ditegaskan dalam konstitusi republik Indonesia.Secara eksplisit, Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan  “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Praktek hukuman mati, jelas melanggar UUD 1945.

Serangkain hukuman mati yang sudah dilaksanakan dan sedang akan dilaksanakan pemerintah Indonesia menunjukkan lemahnya komimtmen pemerintahan Jokowi – JK dalam agenda pemenhuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, disisi lain eksekusi mati justru akan menyulitkan bagi pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Negara lain, missal Saudi Arabia dan juga Malasyia.

Hukuman mati sendiri akan menjadi kemunduran bagi pemerintahan di mata international meskipun pemerintah berdalih bahwa hukuman mati sebagai bentuk perang terhadap kejahatan narkoba, pertanyaan dengan melakukan hukuman mati terhadap terpidana kejahatan narkoba lantas akan mengurangi kejahatan narkoba? Tidak ada data akuntabel yang dapat digunakan untuk merujuk hal ini.

Terlebih lagi, dari berbagai kasus yang akan dieksekusi, ada banyak realitas hukum yg diabaikan. Mary Jane adalah korban trafficking; Rodrigo mengidap schizofernia.

Praktik unfair trial dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukuman mati tidak tidak cocok diterapkan terhadap para terpidana. Dalam lingkungan hukum internasinal, kejahatan narkoba menurut bukanlah kejahatan paling serius dimana hukuman mati bisa diterapkan.

Untuk itu kami menuntut agar pemerintah :

Cabut rencana eksekusi mati terhadap 10 orang terpidana narkoba yang rencana nya akan di laksanakan akhir bulan April

  1. Segera lakukan moratorium terhadap hukuman mati.
  2. Segera revisi KUHP dan menghapus hukuman mati.
  3. Wujudkan sistem peradilan yang bersih, fair dan mampu menjamin terpenuhinya keadilan.

 

Fatkhul Khoir

 

Koordinator Badan Pekerja

KontraS Surabaya

Sebarkan !