KontraS Surabaya: Tajul Muluk Korban Ketidakadilan Hukum

LSM Kontras mengklaim vonis Tajul Muluk di pengadilan negeri Sampang tidak relevan. Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan mengatakan hakim hanya mengambil dasar rujukan keterangan saksi semata, sehingga Tajuk Muluk menjadi korban ketidakadilan hakim.

Ini kan sangat lemah, pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim sangat lemah, dan menunjukan bahwa ini seolah-olah Tajul Muluk harus dihukum. Artinya hakim dalam posisi ini, lebih kepada mengedepankan, atau lebih memenuhi tuntutan dari beberapa kelompok, yang menginginkan Tajul Muluk untuk di tahan, bukan dalam konteks mencari kebenaran dan keadilan sesungguhnya,”jelas Andy.

Sebelumnya, Tajuk Muluk divonis 2 tahun penjara, terkait kasus penodaan agama. Tajul Muluk merupakan Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia atau IJABI Sampang Madura. Akhir tahun lalu, rumah dan kompleks pesantren pimpinan Tajul Muluk dibakar massa. Sekelompok orang melakukan teror Tajul Muluk dan para pengikutnya dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat.

Sebarkan !