REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya meminta hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggunakan hati nurani ketika memutus kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil.
“Hakim harus menggunakan hati nuraninya dalam memutus kasus ini karena kami melihat proses persidangan yang berlangsung terdapat beberapa hal yang aneh,” kata koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir, Rabu (22/6).
Ia mengemukakan hal-hal yang aneh itu di antaranya adalah pembacaan tuntutan yang harus ditunda tiga sampai dengan empat kali pada persidangan tersebut.
“Selain itu, kami melihat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tersebut terkesan kurang serius karena saat memberikan keterangan saksi tersebut mengatakan lupa, tidak tahu. Seharusnya jaksa lebih bijak dalam mencari saksi untuk kasus ini,” katanya.
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial dan juga dengan komisi kejaksaan terkait dengan pengamatan selama berlangsungnya sidang kasus Salim Kancil ini.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan belum memutuskan apakah akan membuat laporan atau tidak terkait dengan putusan nanti,” katanya.
Seperti diketahui, aktivis lingkungan Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan.
Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Diduga Haryono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil.