Berikan Ganti Yang Adil Bagi Warga Korban Tol Jombang – Mojokerto

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya bersama warga Desa Kedungmelati, Desa Blimbing, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito dan Desa Watu Dakon Kecamatan Kesamben yang tergabung dalam Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Kertosono – Mojokerto (JKPT), menolak penetapan harga ganti rugi atas tanah, dalam pembebasan lahan warga dalam pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang membangun 225 (dua ratus dua puluh lima) proyek strategis sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Salah satu dari proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 41 (empat puluh satu) kilo meter.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) KontraS Surabaya dan warga pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah. Akan tetapi, pembangunan infrastruktur tentu harus dilakukan dengan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan tersebut.

Sayang sekali, tampaknya dalam proses pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, pihak yang berwenang dalam pelaksanaan pengadaan tanah telah mengabaikan hak-hak warga yang terkena dampak pembangunan. Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanan Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012.

Secara sewenang-wenang, tanpa musyawarah yang berprinsip pada keadilan dan keterbukaan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono mengeluarkan keputusan tentang nilai besaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dengan nilai yang rendah dan jauh dari rasa keadilan.

Oleh karena itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) KontraS Surabaya dan Warga Jama’ah Korban Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto (JKPT) menyatakan:

  1. BPN Kanwil Jatim melakukan proses ulang penetapan harga tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan PP 71 pasal 68-73, yaitu menyelenggarakan musyawarah secara terbuka, adil dan transparan;
  2. Ombudsman untuk memeriksa perkara ini, patut diduga bahwa Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono telah melakukan tindak maladministrasi;
  3. Menuntut DPRD I Jawa Timur membentuk pansus untuk menemukan menyelesaikan yang adil atas persoalan ini.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

Sebarkan !