Bebaskan Tajul Muluk!

Kamis, 11 April 2012, pemimpin komunitas Syiah Sampang, Haji Ali Murtadlo atau yang lebih dikenal Ustadz Tajul Muluk ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang yang dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sampang . Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 15 maret 2012  menjerat Ustad Tajul atas perbuatan tindak pidana penodaaan agama atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 156a atau 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Kontras Surabaya  berpendapat, penahanan ini adalah bentuk kegagalan pemerintah menjamin kemerdekaan hak beragama dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Karena Ustadz Tajul adalah korban yang rumah, mushola dan madrasah di komplek pondok pesantrennya dibakar pada 30 Desember lalu. Bahkan pasca pembakaran Ustadz Tajul bersama 22 orang kerabatnya justru diusir dari Madura tanpa ada fasilitas dan jaminan keamanan. Ustadz Tajul adalah korban yang harusnya mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-hak yang telah dihilangkan.

Investigasi Kontras mencatat serangkaian pelanggaran kebebasan hak beragama yang dialami komunitas minoritas Syi’ah di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura telah terjadi sejak 2004. Eskalasi konflik yang bermuara pada  tragedi pembakaran adalah bukti kelalaian pemerintah dalam menangani konflik.

“Sudah dijatuhkan, ditimpa tangga pula. Hentikan kriminalisasi terhadap Ustadz Tajul sebagai kaum minoritas ”, kata Kordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaidi. Pasca pengusiran dari Madura, keluarga Ustadz Tajul kehilangan mata pencarian, diintimidasi, dipisahkan dari jama’ah dan murid-muridnya, tercerai berai, berpindah-pindah tempat tinggal, anak-anak tidak bisa sekolah. Bahkan kini dikriminalkan dan dipenjarakan. Sementara para pelaku tindak kekerasan terhadap kaum Syiah Sampang yang sebenarnya justru dibiarkan bebas dari jeratan hukum.

Selain itu KontraS Surabaya juga menilai proses penyidikan oleh kepolisian terkesan tergesa-gesa dan tak transparan. Setelah ditetapkan tersangka pada 15 Maret, kemudian pada Kamis 12 April sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal Ustad Tajul baru dimintai keterangan sebagai tersangka satu kali. Bahkan gelar perkara kasus ini secara transparan yang dijanjikan Polda Jawa Timur tak kunjung terjadi.

Perwakilan keluarga, Ustadz Iklil Al Milal mengatakan adik dan keluarganya adalah korban. Menganut ajaran Syiah bukanlah sesat karena aliran ini juga ada dibelahan dunia lain. Apa yang dialami keluarga kata dia adalah bentuk ketidakadilan terhadap kaum Syiah Sampang. “Untuk apa kami harus berpindah-pindah dan tercerai berai kalau akhirnya adik saya ditahan,” kata dia.

Ia mengatakan sejak penahanan adiknya, keluarga akhirnya banyak kembali pulang ke Sampang tanpa mempedulikan jaminan keselamatan. Meskipun intimidasi dan ancaman selalu dilakukan kelompok anti Syiah terhadap Ustadz Tajul Muluk beserta  keluarga.

Berdasar hal tersebut kami menuntut :

  1. Mendesak Kejaksaan untuk membebaskan Tajul Muluk dan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara ini;
  2. Mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa Penyidik Kepolisian Daerah Jatim yang memproses perkara ini;
  3. Mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan memulihkan hak korban yang hingga sekarang belum terpenuhi;

 

Surabaya, 12 April 2012

 

KontraS Surabaya
Kontak : Andy Irfan (081233096022)

Sebarkan !