Upaya Kriminalisasi terhadap Budi Pego dan Warga Penolak Tambang

Represi dan kriminalisasi terhadap warga telah berkali-kali terjadi. Sedikitnya, menurut catatan investigasi yang berhasil dihimpun oleh tim advokasi, kasus kriminalisasi yang menimpa warga Tumpang Pitu, terkait dengan sikap penolakannya terhadap kehadiran pertambangan, telah memakan korban sebanyak 15 orang dalam 5 kasus yang berbeda di sepanjang kurun waktu 2015-2017.

Pertama: Pertengahan November 2015, 1 orang warga dituduh merusak drone milik perusahaan. Akibat tuduhan ini warga tersebut menjadi tersangka.

Kedua: Akhir November 2015, 8 orang warga dituduh merusak fasilitas perusahaan. Saat ini kasus tersebut berstatus 4 orang divonis bebas murni, dan 4 warga lainnya, kasusnya masih berjalan di tingkat kasasi (Mahkamah Agung).

Ketiga: Awal April 2017, 22 orang warga dituduh membawa spanduk aksi yang diduga mirip logo palu arit. Saat ini atas tuduhan tersebut, 4 orang warga Sumberagung ditetapkan menjadi tersangka, dan salah satu diantaranya (Heri Budiawan) ditahan dan sedang menjalani persidangan. Menurut keterangan warga, kasus ini bermula dari aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” yang dilakukan pada tanggal 4 April 2017. Aksi pemasangan spanduk penolakan ini dilakukan di sepanjang pantai Pulau Merah (Dusun Pancer)-Sumberagung hingga kantor Kecamatan Pesanggaran. Satu hari pasca aksi (5/4) tersebut, muncul beberapa pernyataan dari pihak aparat keamanan Banyuwangi (TNI/Polri), bahwa di dalam spanduk penolakan warga terdapat logo yang mirip palu arit. Atas kasus ini, warga memberikan pernyataan bahwatidak satupun spanduk yang mereka pasang terdapat logo yang dituduhkan pihak aparat keamanan. Warga menduga tuduhan tersebut hanya bertujuan untuk melemahkan gerakan penolakan yang sedang mereka lakukan. Sekaligus juga untuk memecah belah persatuan perjuangan warga. Atas peristiwa ini, 4 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Keempat: Akhir April 2017, 1 orang warga dituduh melakukan penghadangan terhadap pekerja PT. DSI. Atas tuduhan tersebut, 1 orang warga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima: Mei 2017, 1 orang kuasa hukum (pengacara) warga dituduh melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Kasus ini bermula saat pengacara warga tersebut mengatakan kepada media bahwa aktivitas kegiatan pertambangan di Tumpang Pitu diduga telah mencemari lingkungan. Atas kasus ini, pengacara warga tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus kriminalisasi yang melibatkan Heri Budiawan dan warga yang lain terkait tuduhan menyebarkan ajaran komunisme menunjukkan usaha manipulasi kasus yang dibuat-buat. Hal ini bisa ditunjukkan dengan beberapa hal:

Pertama, bukti dan saksi di lapangan menunjukkan bahwa warga sama sekali tidak pernah membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit dalam aksi mereka. Ketika mengerjakan pembuatan spanduk yang total berjumlah sebelas (11) spanduk, warga meyatakan bahwa pihak kepolisian juga hadir disana, artinya, jika memang warga membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit pada saat itu, tentu pihak kepolisian yang hadir saat pembuatan spanduk langsung bisa menghentikan dan menahan warga saat itu juga.

Kedua, keseluruhan sebelas spanduk yang dibuat warga telah dipasang pada titik-titik yang ditentukan. Tidak ada satupun dari spanduk yang dibuat warga tersebut terdapat gambar menyerupai logo palu arit. Spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit yang dituduhkan kepada warga muncul secara tibatiba ditengah aksi warga, tanpa disadari oleh warga yang melakukan aksi. Warga menuturkan bahwa saat kejadian, mereka diminta membentangkan spanduk dengan tulisan penolakan terhadap aktivitas tambang PT BSI. Mereka baru mengetahui keberadaan gambar menyerupai logo palu arit setelah polisi menunjukkan foto-foto spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tersebut. Warga menyatakan bahwa foto spanduk yang menjadi bukti tersebut bukan bagian dari spanduk yang dibuat bersama-sama oleh warga yang terlibat aksi penolakan tambang emas PT BSI dan DSI di Tumpang Pitu, karena mereka hapal betul seluruh sebelas spanduk yang mereka buat bersama.

Ketiga, keberadaan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tidak diketahui lagi ada dimana. Pihak kepolisian sampai sekarang hanya menunjukkan foto-foto keberadaan spanduk tersebut tanpa menunjukkan bukti fisik keberadaan spanduk tersebut.

Keempat, tuduhan penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme dan atau komunisme kepada warga hanya karena ada dalam foto memegang spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit adalah tuduhan yang tidak berdasar, karena warga bahkan tidak mengetahui adanya gambar menyerupai logo palu arit pada spanduk yang mereka pegang, dan juga bukan bagian dari spanduk yang mereka buat bersama-sama.

Sebarkan !