Hari Anak Nasional: Pak Polisi, STOP siksa dan bunuh anak !

Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, dan Pemerintah. Namun pada Peringatan Hari Anak Nasional yang ke-40 tahun ini, institusi Polri menjadi mimpi  buruk bagi perlindungan anak di Indonesia. KontraS Surabaya mencatat sepanjang bulan Januari-Juli 2024, sedikitnya terdapat tujuh kasus tindakan kekerasan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap anak dibawah umur. Ini merupakan sebuah kemunduran bagi Institusi Polri dalam memberikan ruang perlindungan dan keamanan bagi anak dibawah umur sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus. Perlindungan khusus bagi anak merupakan perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Perlindungan anak diatur secara khusus melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Sebagiamana yang tertuang dalam angka 6 pasal (15), bahwa Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a) penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b) pelibatan dalam sengketa bersenjata; c) pelibatan dalam kerusuhan sosial; d) pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e) pelibatan dalam peperangan; dan f) kejahatan seksual. Dalam  Pasal 21 (1) juga dijelaskan bahwa; Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan Suku, Agama, RAS, Golongan, Jenis Kelamin, Etnik, Budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. (2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemberian perlindungan terhadap anak juga menjadi salah satu tugas pokok Polisi dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002, Pasal 13, a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b) Menegakkan hukum, c) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 58 ayat (1), tertuang bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Polisi wajib mengunakan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiamana diatur dalam ketentuan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009, pasal 5, 6, dan Pasal 8, tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu Polisi sebagai Lembaga Negara juga memiiki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 28I ayat (4).

Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi dilapangan, dimana Polisi justru menjadi aktor dalam berbagai bentuk tindak kriminal mulai dari kekerasan, asusila, hingga pembunuhan terhadap anak dibawah umur. Berikut adalah tindak kekerasan Aparat Kepolisian terhadap anak dibawah umur yang terjadi sepanjang Bulan Januari-Juli 2024.

 

  1. Pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sawahan, Surabaya, kepada anak tirinya selama 4 tahun.

Seorang Anggota Kepolisian berinisal (K) yang bertugas di Polsek Sawahan, Surabaya memperkosa anak tirinya selama 4 Tahun. Korban mengaku bahwa ia diperkosa oleh ayah tirinya sejak ia kelas 5 Sekolah Dasar. Korban mengalami trauma hebat, karena korban juga diancam oleh pelaku apabila korban memberitahu aksi pemerkosaan tersebut kepada keluarga. Kejadian tersebut terungkap ketika korban menceritakan hal tersebut kepada nenek korban di bulan Maret 2024.

 

  1. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kepada anak berusia 11 tahun.

Pada awal Mei 2024, Seorang Anggota Polisi Resor Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisal (AK). melakukan pelecehan seksual kepada  seorang anak dibawah umur berusia 11 tahun. Diketahui bahwasannya korban merupakan anak angkat dari pelaku. Korban mendapatkan tindakan pelecehan berupa sentuhan dan pelukan oleh pelaku (AK).

 

  1. Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, kepada Siswi SMA berusia 16 tahun.

Pada 02 Mei 2024, Seorang Anggota Kepolisian berinisal (AD) yang bertugas di Polsek Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan kepada seorang Siswi SMA. penganiayaan itu bermula saat FA sedang bertamu di rumah pelaku di Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba pada Kamis 2 Mei 2024. Korban datang bertamu karena diajak oleh adik pelaku. Tak berselang lama, pelaku datang dan menggedor pintu kamar. Korban waktu itu sedang bersembunyi di balik selimut karena takut. Pelaku yang berhasil membuka pintu kamar itu langsung menganiaya korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami babak belur dan hidung patah. Korban dirawat intensif di RS Sultan Dg Raja Bulukumba dan harus menjalani tindakan operasi.

 

  1. Pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Ambon, kepada siswi SD berusia 8 tahun.

Pada 04 Mei 2024, Seorang Anggota Polresta Ambon, Maluku, berinisial (SR) melakukan pemerkosaan kepada seorang anak perempuan yang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar. Pelaku sudah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak tiga kali. (AK) bahkan memberikan ancaman akan memenjarakan korban dan ibu korban, apabila korban menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

 

  1. Dugaan Penyiksaan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Sumatera Barat, kepada Afif Maulana hingga meninggal dunia.

Pada 09 Juni 2024, Seorang anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Dia diduga tewas setelah disiksa sejumlah Polisi dari anggota Samapta Bhayangkara Polda Sumatera Barat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Afif ikut dalam rombongan konvoi pada Minggu dini hari. Rombongan tersebut melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam. Tim Samapta Bhayangkara atau Sabhara Polda Sumbar, tim khusus pencegahan dan antisipasi aksi tawuran, kemudian mengamankan rombongan konvoi itu. Diwaktu yang sama, korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor lalu dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelenting ke bagian kiri jalan. pada saat terpelenting, korban AM berjarak sekitar 2 meter dengan korban A. Saat ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM.

 

  1. Oknum Polisi Bangka Belitung cabuli anak yatim piatu saat melapor tindakan asusila di Polsek Tanjung Pandang, Bangka Belitung.

Pada 15 Juni 2024, Seorang Siswi SMP di Kabupaten Belitung menjadi korban pencabulan oleh seorang Anggota Kepolisian Polsek Tanjung Pandan, Belitung. Kejadian tersebut berawal ketika korban hendak melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialaminya di sebuah Panti Asuhan. Pada saat korban dimintai keterangan, oknum polisi berinisial (AK) mengajak korban ke sebuah ruangan  dan melalukan tindakan tercela tersebut.

 

  1. Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Buru Selatan, Maluku, kepada tiga Siswa SMA di Maluku.

Pada 15 Juli 2024, Tiga anak dibawah umur berusia 15 hingga 17 tahun dianaya oleh Anggota Kepolisian berinisial (JM) yang bertugas di Polres Buru Selatan, Maluku. Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku (JM) mengajak tiga korban untuk berpesta minuman keras dirumah kakek pelaku, pada saat dilokasi, pelaku menganiaya ketiga korban secara bergantian dengan brutal.

 

Tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap upaya perlindungan dan keamanan anak di bawah umur. Kepolisian Republik Indonesia harus segera menghentikan segala bentuk tindak kekerasan dan menjamin keamanan terhadap anak di bawah umur.

Sebarkan !