Pembubaran Diskusi Berkedok Operasi Yustisi

Jumat, 06 Juli 2018, kembali terjadi insiden pembubaran diskusi dan nobar film dengan tema “Peringatan 20 Tahun Peristiwa Biak Berdarah (1998)” yang dilaksanakan oleh mahasiswa Papua di Asrama Papua, Jl. Kalasan, Surabaya. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim dari Federasi KontraS dan KontraS Surabaya, bahwa sejak sore sekitar pukul 15.00 WIB sejumlah personil petugas polisi terlihat mengawasi asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan Surabaya. Rencananya mahasiswa Papua akan menyelenggarakan diskusi dan nobar film dokumentasi tentang peristiwa Biak Berdarah pada pukul 18.00 WIB. “Biak Berdarah” sendiri merupakan peristiwa kekerasan antara aparat keamanan dan warga sipil Papua yang terjadi pada 6 Juli 1998. KontraS mencatat, insiden ini telah mengakibatkan delapan orang meninggal, tiga orang hilang, empat orang luka berat, tiga puluh tiga orang ditahan sewenang-wenang, seratus lima puluh orang mengalami penyiksaan, dan tiga puluh dua mayat tak beridentitas (misterius) ditemukan.

Pada pukul 19.15 WIB saat diskusi sedang berlangsung, Intelkam mendatangi asrama mahasiswa Papua, kemudian disusul rombongan Intelkam beserta Satpol PP. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hendri salah satu perwakilan mahasiswa Papua, pada saat ia datang, sejumlah aparat sudah berada di depan gerbang asrama dan mencoba untuk mendobrak pintu asrama. Namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh dua orang perwakilan mahasiswa yang pada saat itu sedang berjaga. Hendri kemudian sempat diseret dan dimaki-maki dengan kata-kata kasar serta sempat ditantang untuk berkelahi oleh aparat.

Sekitar pukul 20.30 WIB rombongan yang dipimpin oleh Camat Tambaksari bersama dengan ratusan jajaran keamanan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI dan sekitar 6 orang aparat kepolisian berseragam hitam dan membawa senjata laras panjang mendatangi asrama dengan maksud untuk melakukan operasi yustisi. Kemudian Camat Tambaksari langsung meminta data-data mahasiswa Papua, “Kami sedang sweeping,” ujarnya, namun permintaan tersebut ditolak perwakilan mahasiswa Papua dengan alasan karena waktu sudah malam dan tak ada pemberitahuan. Pada saat perwakilan mahasiswa Papua menanyakan surat perintah/surat tugas, Camat Tambaksari tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Setelahnya terjadi dialog antara dua orang mahasiswa peserta diskusi dan pengacara publik LBH Surabaya dengan aparat. Kemudian timbul perdebatan hingga terjadi aksi saling dorong, hingga berujung pada penyeretan paksa pengacara publik dari LBH Surabaya bernama Sholeh oleh aparat kepolisian. Pada saat aksi dorong-mendorong tersebut, seorang peserta diskusi bernama Anindya yang saat itu juga berada di lokasi mendapat pelecehan seksual oleh oknum aparat kepolisian, dan kemudian diseret beramai-ramai keluar dari depan gerbang asrama mahasiswa Papua.

Selain hal tersebut pihak aparat juga sempat mempertanyakan kegiatan yang sedang dilangsungkan mahasiswa, bahkan Camat sempat melontarkan tuduhan bahwasanya aktivitas yang seringkali dilakukan mahasiswa dianggap meresahkan warga Surabaya. Pada pukul 23.00 WIB setelah terjadi dialog yang cukup lama dan tidak menghasilkan kesepakatan, Camat beserta aparat keamanan meninggalkan lokasi.

Tindakan aksi pembubaran diskusi yang dilaksanakan oleh mahasiswa Papua di Surabaya tidak hanya kali ini terjadi, sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2018 aparat kepolisian juga sempat membubarkan paksa acara diskusi yang dilakukan AMP KK Surabaya dan Malang. Berdasarkan uraian tersebut, maka:

Pertama, bahwa mahasiswa tidak bermaksud untuk menolak operasi yustisi yang sedang dilakukan pihak Kecamatan Tambaksari, namun penolakan diakibatkan atas tindakan aparat keamanan yang di awal mengedepankan cara-cara yang  terkesan arogan. Mahasiwa juga sempat meminta waktu agar sebelum dilakukan pendataan, terlebih dahulu dilakukan dialog untuk mengkonfirmasi atas opini yang beredar terhadap aktivitas yang dilakukan mahasiswa. Kedua, bahwa tindakan yang dilakukan aparat kecamatan berseta jajaranya justru kemudian membuat situasi semakin tidak kondusif di lingkungan asrama, karena pada saat kejadian berlangsung yang mengikuti kegiatan acara diskusi tidak hanya mahasiwa yang tinggal di Asrama.

Dari hal tersebut kami dari Federasi KontraS dan KontraS Surabaya mendesak agar:

  1. Aparat pemerintah Kota Surabaya, terutama Kepolisian agar tidak bertindak diskriminatif terhadap mahasiswa Papua dan lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan represif;
  2. Kapolda Jawa Timur menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Papua dan anggota kepolisian yang melakukan pelecehan seksual terhadap peserta diskusi;
  3. Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan ruang dan kebebasan berserikat, berkumpul, serta berekspresi bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali bagi mahasiswa Papua.

Andy Irfan
Sekjen Federasi KontraS

Fatkhul Khoir
Koordinator KontraS Surabaya

Sebarkan !