Impunitas

Catatan Pengantar untuk Diskusi Publik
NEGARA DARURAT HAM: Menggugat Tanggung Jawab Dunia Akademik atas Kasus Pelanggaran HAM

Dr. Herlambang P. Wiratraman
Dosen FH Unair dan
Koordinator SEPAHAM Indonesia (Serikat Pengajar HAM)

Fisip UNAIR, Selasa, 26 Mei 2015

1. Politik Hukum HAM: Evaluasi Pemerintahan Jokowi-JK

  • Titik berangkat membaca politik hukum HAM, terbaca dalam prosesi ritual demokrasi: Pemilu 2014, yang   menyajikan hidangan yang penuh transaksi politik impunitas atas kasus-kasus pelanggaran HAM, baik hak-hak    sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
  • Konteks politik demokrasi elektoral merefleksikan betapa besar dan kuat pengaruh warisan rezim otoritarian militer Orde Baru dalam kehidupan sosial politik Indonesia. Reformasi pertahanan, politik, hukum, seakan tersandera kepentingan konfigurasi bertahannya aktor-aktor penting dalam merawat impunitas tersebut, sehingga berkontestasi dalam sirkuit penegakan hukum.
  • Situasi paruh pertama tahun administrasi pemerintahan Jokowi-JK, memperlihatkan “Nawa Cita Jokowi: 4: Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”, gagal. Terbukti pemerintahan hari ini tidak cukup kuat dan cerdas melindungi warga  negara, membentengi gerakan pemberantasan korupsi, dan pula membiarkan kian masifnya pelanggaran HAM di  berbagai sektor dan wilayah.
  • Kasus KPK v Polri, perampasan tanah-tanah rakyat oleh ekspansi industri besar dan politik karpet merah kapitalisme, pemberangusan kebebasan ekspresi, kekerasan dan pemenjaraan aktifis di Papua, serta menguatnya  sistem impunitas, melengkapi cerita yang bertolak belakang dengan Nawa Cita itu.

2. Pemangkrakan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mengapa mangkrak?

(1) Politik Hukum masih dipengaruhi oleh kekuatan aktor-aktor yang bekerja dalam sistem impunitas;
(2) Mekanisme Hukum HAM dilemahkan sekaligus dipersempit ruang geraknya;

Impunitas dan kegagalan mekanisme Pengadilan HAM (UU 26 Tahun 2000) maupun upaya KKR yang dihentikan MK, disertai dengan rencana Komite Rekonsiliasi baru-baru ini, justru merapikan ‘puzzle pelanggengan impunitas’.

(3) Paradigma penegakan hukum masih bertumpu padangan dominan formalitas legislasi/regulasi;
(4) Pendekatan penyelesaian masalah hukum pelanggaran HAM masa lalu justri kian

Menjauhi perspektif korban;

(5) Tiadanya komitmen politik yang sungguh-sungguh berani menetapkan rute melewati ‘jalan terjal’ keadilan korban, dan sebaliknya berkompromi dengan ‘jalan pintas’ menuju ‘sirkuit impunitas’.

Argumentasi Jaksa Agung mengenai kesulitannya mencari alat bukti dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat sangat kontradiktif. Mengingat selama 13 tahun, Kejaksaan Agung belum pernah menindaklanjuti proses hukum, dalam hal ini penyidikan terhadap ketujuh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM, namun telah berani menyatakan kesulitannya mencari alat bukti (KontraS, 2015)

3. Pertanggungjawaban Dunia Akademik terkait Kasus Pelanggaran HAM

• Ada dua tren perkembangan isu kebebasan akademik pasca rezim otoritarian militer 1998,

(1) Bertahannya legacy/warisan otoritarian militer Soeharto dalam memori kolektif pemikiran dan sejarah, sehingga stigmatisasi dan reproduksi ketakutan justru diberi tempat nyaman dalam pendidikan;

Kasus pelarangan pemutaran film, pembubaran diskusi, penyerangan kelompok agama ke dalam kampus, memperlihatkan deretan fakta legacy itu.

(2) Kekuatan baru dalam menekan kebebasan akademik berkaitan dengan menajamnya dan menancapnya ‘state-sponsored higher education corporatism system’, sehingga tak mengherankan liberalisasi dan kapitalisme industri pendidikan kian berjarak dengan ketidakberdayaan masyarakat marjinal dan isu-isu pemiskinan struktural maupun ketidakadilan sosial.

  • Dengan konteks itu, kebebasan mimbar akademik, sekalipun telah bergeser kontestasi politik pengaruhnya dalam kampus, namun tren penindasannya tak jauh berbeda, dengan format dan formulasi yang kian sistematik dengan kendali hegemonik ramah pasar.
  • Tidak begitu mengherankan, studi atau riset yang berkembang di pendidikan tinggi justru memasarkan gagasan-    gagasan “human rights market friendly paradigm” (paradigma hak asasi manusia yang ramah pasar bebas)

4. Tantangan Gerakan HAM

  • Dalih argumentasi hukum Kejaksaan Agung “….kurang lengkap” dan “ping-pong berkas” telah menyayat keadilan korban, keadilan sosial masyarakat. Dan, paradigma hukum formalisme yang demikian justru melemahkan posisi upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Itu sebabnya, perlu mendorong kekuatan perubahan politik hukum yang tak hanya soal substansi penegakan hukum secara berkeadilan dan menjunjung tinggi kemanusiaan, melainkan spirit pergerakan untuk memastikan komitmen politik pemerintahan tidak kendor apalagi kedodoran di tengah bekerjanya aktor dalam sistem impunitas.
  • Memangkas kekebalan itu harus diikuti dengan memangkas kebebalan politik kesejarahan yang dipenuhi manipulasi kebijakan dan penegakan hukum HAM, termasuk mengikis upaya pengilmiahan dan formalisasi hukum yang sekadar mereproduksi ketakutan.
  • Bahwa pergerakan sosial untuk pembaruan paradigma hukum dan politik menuju keadilan sosial dan perlindungan kemanusiaan tidaklah cukup memadai dengan skenario pengemisan atas kearifan dan kedermawanan penguasa hari ini, melainkan mengembangkan wacana tanding dan skenario sosial budaya dalam membangun memori melawan lupa serta membangkitkan kesadaran kolektif untuk merelakan diri dalam perjuangan-pergerakan hak asasi manusia.
  • Upaya membuat statute/patung, atau bangunan, penamaan dan bentuk memorial lainnya, sesungguhnya, mendasar ditradisikan bagi bangsa Indonesia yang terus-menerus demikian mudah menyaksikan penggerusan peradaban kebangsaan dan kemanusiaan.

[dari gerbong kereta Logawa, 26 Mei 2015]

 

Sebarkan !