Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Potret Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia cukup memprihatinkan dengan maraknya ujaran kebencian (hate speech) yang memancing tindakan kekerasan hingga berujung kematian. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat adanya pelanggaran HAM dalam isu KBB sebanyak 66 kasus pada tahun 2013 dan meningkat di tahun 2014 sebanyak 92 kasus.

Awal 2015, Menteri Agama mewacanakan dirumuskannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Hal itu memunculkan kembali diskursus mengenai: bagaimana seharusnya peran negara terhadap agama? Memang bukan hanya kali ini negara berupaya mengatur kehidupan agama di wilayahnya. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah banyak dibuat sebelumnya, dengan tujuan yang kurang lebih sama: menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta mendorong nilai-nilai toleransi beragama. Tujuan itu melahirkan apa yang kita kenal sebagai PBM 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadat, Keputusan 2 Menteri Tentang Penyiaran Agama, dan SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah. Aturan-aturan yang pada akhirnya seakan mengingkari tujuan pembentukannya sendiri, menciptakan konflik dan menyebarkan nilai-nilai intoleransi beragama.

Hal itu menunjukkan maksud baik negara untuk mengurus agama kadang justru berdampak merugikan bagi kehidupan toleransi masyarakat. Brian J. Grim dan Roger Finke sebelumnya memang menyimpulkan dalam penelitiannya mengenai pengaturan negara bahwa “semakin banyak aturan negara soal agama maka semakin banyak pula tingkat konflik keagamaan di negara tersebut”. Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya kita mengkaji kembali apa yang sebenarnya diperlukan agama dari negara dan bagaimana seharusnya negara menempatkan dirinya terhadap agama.

Kebebasan Beragama Melalui Perlindungan Umat Beragama

Dalam kajian hak asasi manusia (HAM), hak beragama dan menjalankan agama masuk dalam kategori hak-hak sipil dan politik. Berkaitan dengan peran dan fungsi negara terhadap HAM yang terdiri dari: menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill), dan memajukan (to promote), hak sipil dan politik lebih menuntut negara untuk mengedepankan fungsi menghormati dan melindungi. Artinya, berkaitan dengan keagamaan, negara seharusnya lebih mengutamakan meningkatkan kemampuannya melindungi hak-hak keagamaan ketimbang memberikan pelayanan terhadap agama.

RUU Perlindungan Umat Beragama, sesuai dengan judulnya, seharusnya memang lebih banyak mengatur mengenai upaya melindungi praktek keagamaan dan hak beragama warga negara. Seperti yang diketahui, di berbagai konflik keagamaan di Indonesia, seperti kasus Syiah Sampang, Ahmadiyah Cikeusik, dan Ahmadiyah Transito, lemahnya negara dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan sering menjadi sasaran kritik masyarakat sipil. Salah satu argumen negara adalah mereka tidak memiliki instrumen peraturan yang kuat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas pada saat konflik keagamaan mulai timbul.

Maka dari itu, perumusan RUU Perlindungan Umat Beragama adalah momentum yang tepat untuk menutup kelemahan yang dimiliki negara. Negara sebaiknya tidak terlalu banyak mengatur mengenai pelayanan agama. Sebab, apabila standar-standar administrasi negara mencoba mengatur dan memberikan pelayanan agama maka akan sulit menghindari adanya diskriminasi dalam pelaksanaannya. Jika negara lebih fokus memperkuat kemampuannya melindungi hak beragama warga negara dalam RUU PUB maka negara dapat menciptakan kondisi yang sesuai agar toleransi beragama dapat tumbuh di masyarakat sembari menghindari terjadinya diskriminasi di masyarakat.

Pemidanaan Syiar Kebencian (Hate Speech) dan Kejahatan Kebencian (Hate Crime) dalam Melindungi Umat Beragama

Dalam melindungi umat beragama di Indonesia, pemidanaan akan perbuatan syiar kebencian (hate speech) dan kejahatan kebencian (hate crime) menjadi salah satu faktor penentu. Hasil pemantauan KontraS menunjukkan bahwa setiap konfil keagamaan selalu diawali dengan syiar kebencian secara intens kepada suatu kelompok agama. Sementara itu, penegak hukum yaitu Polri sendiri merasa tidak dapat menindak pelaku syiar kebencian karena belum ada instrumen hukum yang kuat untuk menindaknya. Meski di KUHP sendiri ada pasal pemidanaan mengenai penghasutan dan pernyataan kebencian, tapi Polri tetap merasa kurang percaya diri untuk menindak pelakunya karena belum ada aturan pidana yang secara langsung menyebut pidana syiar kebencian (hate speech).

Sementara itu, pada beberapa kasus konflik keagamaan yang pelakunya dibawa ke proses pidana seringkali vonis yang dijatuhkan sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan. Selain itu, justru korban juga turut dikriminalisasi pada beberapa kasus sehingga posisinya semakin sulit. Terhadap hal itu, perlu dirumuskannya ketentuan mengenai kejahatan kebencian (hate crime) sebagai pemberatan pemidanaan. Sehingga kejahatan-kejahatan yang melibatkan sentimen keagamaan dapat ditindak secara berbeda dalam sanksi dan prosesnya.

Untuk itu, jika Menteri Agama benar-benar serius ingin melindungi umat beragama maka dia seharusnya menerapkan pemidanaan syiar kebencian dan kejahatan kebencian dalam perumusan RUU Perlindungan Umat Beragama. Namun syiar kebencian dalam perumusannya memang tidak bisa sembarangan. Ketentuan syiar kebencian harus dibatasi dengan ketat agar tidak mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat di masyarakat. Sebab, pada dasarnya larangan syiar kebencian bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas di masyarakat. Maka dari itu, perumusan ketentuan larangan syiar kebencian harus dibuat sedemikian rupa agar tidak menjadi ruang negara untuk bertindak represif terhadap agama.

Berkaitan dengan soal-soal di atas, demi tercapainya tujuan melindungi umat beragama dan menyebarkan nilai-nilai toleransi beragama, KontraS memberikan beberapa catatan terhadap perumusan RUU Perlindungan Umat Beragama, baik terhadap proses maupun substansinya.

1. Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama

Menurut informasi yang didapat KontraS, saat ini tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) masih berada di Kementerian Agama dan akan selesai pada bulan April 2015. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Perpres No. 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa tahapan selanjutnya yang perlu ditempuh Menteri Agama adalah mengajukan proses Pengharmonisan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa:

“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:…. g. keterbukaan.

Selain itu, Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan aturan di atas, kami berpendapat ada tiga hal yang perlu dipenuhi Kementerian Agama untuk memenuhi asas keterbukaan dalam proses penyusunan RUU PUB, yaitu:
1) Transparan, yaitu Kemenag harus memberikan informasi kepada publik mengenai tahapan yang sedang berlangsung mengenai proses penyusunan RUU PUB.
2) Terbuka, yaitu Kemenag harus memberikan informasi kepada publik mengenai isi RUU PUB yang saat ini sedang disusun oleh Kemenag.
3) Memberi kesempatan untuk memberi masukan, yaitu Kemenag harus menyediakan ruang kesempatan bagi seluruh lapisan dan kelompok masyarakat untuk mengkritisi dan memberi saran secara resmi kepada Kemenag mengenai isi rumusan dalam RUU PUB.

KontraS memberikan catatan terkait pemenuhan tiga unsur asas keterbukaan yang dilakukan Kemenag, yaitu:
1) Transparan
Menteri Agama sudah cukup transparan dengan mengabarkan secara rutin proses penyusunan RUU PUB di Kemenag, baik dalam forum-forum publik maupun diskusi resmi mengenai RUU PUB yang diselenggarakan Kemenag.
2) Terbuka
Kemenag masih kurang memenuhi unsur terbuka dalam penyusunan RUU PUB. Memang dalam beberasa kesempatan di publik, Menteri Agama memberikan penjelasan mengenai hal-hal apa saja yang akan diatur pemerintah dalam RUU PUB. Namun, hingga pertengahan April 2015 belum ada sosialisasi terbuka dari Kemenag mengenai draft isi RUU PUB.
3) Memberi kesempatan untuk memberi masukan
Menurut catatan KontraS, Kemenag baru dua kali memberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan secara resmi mengenai penyusunan RUU PUB. Pertama, saat Kemenag mengadakan diskusi terfokus dengan mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil dan komunitas agama. Kedua, saat Kemenag mengadakan diskusi bersama perwakilan-perwakilan dari media massa. Selain dari itu, Kemenag belum mendapat masukan lebih lanjut dari berbagai komunitas agama dan organisasi masyarakat sipil untuk menanggapi RUU PUB sebelum diajukan kepada Kemenkumham untuk diharmonisasi.

Hal di atas menunjukkan bahwa Kemenag belum sepenuhnya memenuhi asas keterbukaan dalam proses penyusunan RUU PUB. Sementara itu, RUU PUB ini bermaksud mengatur registrasi agama, penyiaran agama, dan pendirian rumah ibadah yang mana apabila tidak diatur dengan baik berpotensi menimbulkan tindak diskriminatif bahkan konflik di masyarakat. Maka dari itu terkait dengan proses penyusunan RUU PUB tersebut, KontraS mendesak Kemenag untuk menunda pengajuan harmonisasi dan pembulatan ke Kemenkumham dengan terlebih dahulu memberikan waktu dan kesempatan bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas agama menanggapi substansi RUU PUB yang disusun Kemenag.

2. Saran dan Kritik Terhadap Isi Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama
Berdasarkan hasil lokakarya KontraS dengan perwakilan organisasi masyarakat sipil dan komunitas agama dari berbagai daerah di Indonesia, kami mengkritisi beberapa ketentuan yang akan diatur dalam RUU PUB, yaitu:

1) Rumusan definisi operasional agama dan registrasi agama
a) Pengakuan dan pelayanan agama
Dalam ketentuan ini pemerintah mencoba membagi agama di Indonesia dalam dua kategori: diakui dan dilayani dengan agama yang diakui. Bagi agama yang memenui syarat registrasi agama memiliki hak mendapat layanan agama dari pemerintah, sementara bagi agama yang tidak memenuhi syarat registrasi masuk kategori agama yang diakui saja. RUU PUB sudah menjabarkan hal-hal apa saja masuk dalam kaetegori layanan agama oleh pemerintah bagi agama yang sudah diregister. Hasil diskusi kami berpendapat sebaiknya RUU PUB menjabarkan lebih jelas hak-hak yang dimiliki agama yang belum diregister dan tidak terbatas pada layanan administrasi kependudukan saja. Sebab, dengan Kemenag membuat dikotomi antara agama yang dilayani dengan yang tidak dilayani sebenarnya dapat beresiko menimbulkan tindak diskriminasi pada penerapannya. Pejabat negara atau masyarakat dapat menafsirkan bahwa bagi agama yang tidak dilayani maka ia tidak mendapat hak-haknya secara penuh sebagai warga negara, seperti mendapat hak atas rasa aman, beribadah, tidak didiskriminasi, dan lain-lain. Dengan penjabaran hak-hak tersebut bagi agama yang masuk kategori tidak dilayani maka dapat mempersempit ruang penafsiran yang bisa menimbulkan diskriminasi.

b) Syarat registrasi agama
RUU PUB menerapkan syarat registrasi agama pada tiga hal, yaitu: Pertama, memiliki sistem keyakinan, sistem ibadah, dan sumber ajaran. Kedua, memiliki majelis agama untuk mewakili berhubungan dengan pemerintah. Ketiga, memiliki umat agama dengan jumlah tertentu. Hasil diskusi berpendapat sebaiknya RUU PUB hanya mensyaratkan agama terbatas pada memiliki sistem keyakinan, ibadah, dan sumber ajaran. Pada dasarnya prinsip dalam konstitusi dan HAM menganut asas non diskriminasi. Maka dari itu syarat registrasi agama yang terbatas pada tiga hal di atas: sistem keyakinan, sistem peribadatan, dan sumber ajaran diasumsikan dapat mengakomodir semua jenis agama dan menghindari timbulnya diskriminasi terhadap suatu kelompok agama.

2) Majelis Agama dan FKUB
a) Jumlah majelis agama
RUU PUB membuat konsep majelis agama sebagai wadah persatuan internal umat beragama. Maka dari itu jumlah majelis agama hanya ada satu untuk setiap agama. Hasil diskusi kami berpendapat sebaiknya jumlah majelis agama untuk tiap agama tidak dibatasi hanya satu. Sebab setiap agama secara internal memiliki berbagai aliran atau denominasi sendiri. Sementara itu keberadaan satu majelis tidak dapat mewadahi semua aliran atau denominasi tersebut. Maka dari itu, dengan membatasi hanya satu majelis agama dalam satu agama dapat menjadi potensi diskriminasi terhadap suatu aliran agama.

b) Kewenangan majelis agama
RUU PUB mencoba memberikan kewenangan kepada majelis agama untuk menilai dan menentukan paham keagamaan yang sesat atau menyimpang. Hasil diskusi kami tidak menyetujui majelis agama memiliki fungsi menilai agama yang sesat atau menyimpang. Sebab pada dasarnya negara tidak bisa menentukan agama mana yang sesat atau menyimpang. Maka dari itu, negara tidak bisa mendelegasikan kewenangan kepada majelis agama untuk menilai kesesatan suatu agama. Menurut kami, majelis agama seharusnya hanya berfungsi menjadi penghubung antara agama dengan pemerintah.

c) Kewenangan FKUB
Mengenai kewenangan FKUB, hasil diskusi kami berpendapat kewenangan FKUB difokuskan pada menjadi ruang mediasi apabila ada konflik atau sengketa keagamaan di masyarakat. Sebab sampai saat ini pemerintah belum memiliki wadah di pemerintahan yang mana berfungsi melakukan mediasi atas konflik atau sengketa keagamaan di masyarakat. Diantara berbagai institusi, menurut kami FKUB tepat untuk menjalankan peran mediasi karena kedudukannya yang ada di setiap kabupaten/kota. Selain itu, keanggotaannya yang berasal dari masyarakat dan tokoh agama dapat melancarkan proses mediasi dan menghindari proses yang terlampau birokratis.

3) Pendirian rumah ibadat
a) Persyaratan pendirian rumah ibadat
Dalam RUU PUB, persyaratan pendirian rumah ibadat meliputi persyaratan administratif terkait bangunan gedung dan persyaratan khusus, yang meliputi 90 bukti pengguna rumah ibadat, 40 persetujuan masyarakat setempat, rekomendasi tertulis FKUB, rekomendasi tertulis Kemenag. Terkait hal itu, hasil diskusi kami mengusulkan agar menghapus persyaratan khusus pendirian rumah ibadat dan tetap menerapkan persyaratan administratif terkait bangunan gedung dan RTRW. Sebab, kedua persyaratan tersebut yang selama ini sering menjadi sumber konflik dan diskriminasi keagamaan di berbagai daerah. Menurut data KontraS, pada 2012-2014 ada 78 permasalahan pendirian rumah ibadah di seluruh Indonesia yang mendiskriminasi kelompok minoritas agama di suatu wilayah. Hal ini menunjukkan, persyaratan khusus pada pendirian rumah ibadat sering dijadikan dasar kelompok intoleran untuk melakukan diskriminasi pada kelompok minoritas agama di suatu wilayah.

b) Persyaratan pendirian rumah ibadat sementara
RUU PUB mengatur pendirian rumah ibadat sementara dengan syarat izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB dan Kantor Kemenag. Terhadap hal tersebut, hasil diskusi kami menyimpulkan untuk mengganti persyaratan rekomendasi tertulis lurah/kepala desa dengan pelaporan tertulis ke lurah/kepala desa. Dengan begitu, pendirian rumah ibadat sementara tidak memerlukan syarat yang berupa perizinan selain izin tertulis pemilik bangunan. Pada prinsipnya rumah ibadat sementara digunakan kelompok agama karena mereka belum memiliki rumah ibadat di wilayahnya atau masih menunggu proses pendirian rumah ibadat. Maka dari itu kebutuhan untuk beribadah difasilitasi untuk sementara oleh rumah ibadat sementara. Karena kebutuhannya yang mendesak sebagai alternatif keberadaan rumah ibadat, proses perizinannya haruslah fleksibel dan tidak mempersulit komunitas agama. Maka dari itu, menurut kami izin yang diperlukan hanyalah izin dari pemilik bangunan. Sementara itu, untuk institusi lain yang diperlukan hanya memberikan surat pemberitahuan.

4) Penyiaran agama dan pemidanaan
a) Penodaan agama
RUU PUB masih mengatur beberapa pasal pemidanaan terkait dengan penodaan agama dalam penyiaran agama. Hasil diskusi kami menyimpulkan untuk mencabut segala ketentuan yang berkaitan dengan penodaan agama. Sebab, berkaitan dengan rekomendasi dari Komite HAM PBB pada 25 Juli 2013, pada paragraf ke 25 yang merekomendasikan pencabutan UU No. 1/PNPS 1965 Tentang Penodaan Agama. RUU PUB ini bisa menjadi momentum tepat untuk pemerintah memenuhi rekomendasi Komite HAM PBB tersebut. Selain itu, dalam RUU PUB juga tidak boleh ada pasal penodaan agama, baik itu memperkuat atau menggantikan UU No. 1/PNPS 1965 Tentang Penodaan Agama.

b) Syiar kebencian (hate speech) dan kejahatan kebencian (hate crime)
RUU PUB belum mengatur pemidanaan mengenai syiar kebencian (hate speech) dan kejahatan kebencian (hate crime). Sementara pemidanaan akan hal tersebut sangat diperlukan untuk memberi perlindungan kepada umat beragama, khususnya bagi umat beragama yang berjumlah minoritas. Maka dari itu, hasil diskusi kami menyimpulkan RUU PUB untuk menerapkan pemidanaan bagi syiar kebencian dan kejahatan kebencian.

c) Larangan penyiaran agama bagi Ahmadiyah
SKB 3 Menteri yang melarang umat Ahmadiyah melakukan kegiatan keagamaan termasuk penyiaran agama merupakan tindakan diskriminatif dari pemerintah. Maka dari itu, hasil diskusi kami menyimpulkan agar RUU PUB dalam ketentuan peralihannya mencabut keberlakuan SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah. Sebab, sejak diberlakukannya SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah, muncul berbagai Perda di beberapa daerah yang memperkuat larangan terhadap Ahmadiyah. Dalam penerapannya, Perda tersebut menimbulkan berbagai praktek diskriminatif yang bahkan melampaui apa yang diatur dalam SKB 3 Menteri. Maka dari itu, jika RUU PUB mencabut SKB 3 Menteri maka diskriminasi terhadap Ahmadiyah dalam melakukan penyiaran agama yang menjadi akibat SKB 3 Menteri dapat dihentikan.

Berdasarkan hal tersebut maka kami mendesak Menteri Agama untuk:
Pertama, memenuhi asas keterbukaan dalam proses perumusan RUU Perlindungan Umat Beragama dan tidak terburu-buru mengajukannya ke Kementerian Hukum dan Ham.
Kedua, mengakomodir usulan perwakilan masyarakat sipil dan komunitas agama terkait rumusan RUU Perlindungan Umat Beragama seperti yang diuraikan sebelumnya.

Sebarkan !