Surabaya – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya mendesak penyelesaian kasus Alas Tlogo diproses melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Herlambang yang merupakan Tim Pemantau Komnas HAM dan juga anggota Kontras, dalam kasus Alas Tologo ditemukan sejumlah pelanggaran berat.
Sampai menjelang vonis hukuman 14 Agustus 2008 mendatang, Kontras melihat proses peradilan kasus Alas Tlogo yang selama ini berlangsung tidak sesuai dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (fair trial principle). Dalam rilisnya yang juga dibacakan oleh Andy Irfan Junaidi Koordinator Badan Pekerja Kontras, Sabtu (02/08) di Surabaya, disebutkan ketidaksesuaian itu terlihat dari dipaksanya warga Alas Tlogo berbahasa Indonesia. Dalam kesehariannya, warga memang menggunakan bahasa Madura. Hak mereka untuk mendapatkan penerjemah tidak dipernuhi oleh pihak pengadilan.
Pengadilan atas peristiwa penembakan 30 Mei 2007 yang dilakukan pada 11 Juni lalu juga dinilai Kontras menempatkan peristiwa tersebut hanyalah sebagai kriminal biasa atau tindak pidanan. Padahal, di balik penyerangan Marinir TNI-AL terhadap warga sipil tersebut meliputi unsur-unsur kekerasan dan kejahatan sistematik yang melanggar HAM.
Untuk itu, Kontras mendesak Komnas HAM untuk membuka hasil pemantauannya sebelum putusan sekaligus mendorong ketegasan sikap Komnas HAM. Selain itu, diadakannya Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk kasus Alas Tlogo.
Andy menegaskan perlu adanya upaya keras dan penyelesaian sistematis untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya warga Alas Tlogo.