KontraS Desak DPR Bahas RUU Pembela HAM

Surabaya – Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pembela HAM. Agar tidak terjadi kembali kasus kriminalisasi terhadap para pelaku gerakan sosial.

Menurut Ketua Badan Pekerja Kontras Surabaya Andy Irfan, bahwa RUU Pembela HAM itu diusulkan sejak tiga tahun lalu. Namun, sampai kini belum pernah dibahas di parlemen.

“Dengan undang-undang itu, maka akan ada jaminan keamanan bagi para aktivis selama ini getol memperjuangkan rakyat kecil,” ungkapnya dalam jumpa pers di rumah Luthfi Khafidz (45), Jalan Raya Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (9/8/2010)

Terjadinya kasus kekerasan menimpa para aktivis beberapa bulan ini, bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah serta DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Bukan malah membiarkan hingga menimbulkan jatuhnya korban lagi.

“Mulai dari kasus kekerasan aktivis ICW, wartawan, hingga menimpa kawan kami Luthfi Khaifidz, sangat diperlukan adanya undang-undang itu. Untuk menjami keamanan bagi mereka selama ini memperjuangkan hak rakyat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Luthfi Khafid (45), Ketua Umum  Solidaritas Perjuangan Buruh Indoensia (SPBI) diberondong peluru orang  tak dikenal, Sabtu (7/8/2010), dini hari. Tidak ada korban jiwa atau luka dalam aksi penembakkan ini. Kaca dan tembok rusak akibat tembakan.

Sebarkan !