KontraS: Gelar Sidang Kasus Syiah di Luar Madura

Surabaya – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jawa Timur, Andy Irfan, meminta persidangan kerusuhan Sampang digelar di luar Madura. “Ini untuk menghindari intervensi atau tekanan dari oknum atau kelompok yang selama ini bersikap intoleran dan memakai kekerasan untuk memaksakan kehendaknya,” kata Andy pada Tempo, Ahad, 9 September 2012.

Pada akhir Agustus, komunitas pengikut Syiah di Nangkernang, Omben, Sampang, diserang sekelompok orang. Akibatnya, seorang tewas, belasan luka-luka, dan sebanyak 86 rumah di 49 titik terbakar. Sebelumnya pada akhir Desember 2011, penyerangan juga terjadi. Serangan itu menyebabkan tiga rumah dan sekolah di kompleks pondok pesantren milik pemimpin Syiah Sampang, Tajul Muluk, terbakar.

Andy mengatakan pada persidangan kasus pembakaran pondok pesantren milik Tajul Muluk pada Desember 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang memvonis tiga bulan penjara terhadap Musrika yang didakwa pelaku pembakaran.

Sebaliknya Ustad Tajul Muluk justru divonis dua tahun penjara oleh PN Sampang karena didakwa melakukan kegiatan sesat atau menodai agama karena sehari-hari mendakwahkan ajaran Syiah. “Padahal secara nasional, Syiah tidak pernah dikatakan sesat,” ujar Andy.

Karena itu untuk menjamin proses peradilan yang obyektif dan tanpa tekanan, menurut Andy, persidangan harus digelar di luar Madura. “Sehingga majelis hakim pun bisa mengambil keputusan seadil-adilnya atas kasus ini,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas kasus tersangka Rois Al Hukuma ke Kejaksaan Tinggi. “Berkas Rois masih dipelajari. Kejaksaan yang akan menentukan persidangan digelar dimana,” ujarnya.

Hilman mengatakan tersangka Rois dijerat dengan pasal pengrusakan, pengroyokan dan pembakaran disengaja yang membahayakan nyawa orang lain, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Rois sendiri adalah adik dari Tajul Muluk yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Sebarkan !