Seminar Pemolisian dan Hak Berkeyakinan, Beragama dan Beribadah; Kelompok Minoritas Jemaat Ahmadiyah Jawa Timur


Dalam beberapa tahun belakangan ini isu hak atas berkeyakinan, beragama dan beribadah semakin genting dengan eskalasi kekerasan yang secara kuantitatif serta kualitatif meningkat bahkan berujung pada jatunya korban jiwa. Hal ini bisa dilihat pada serangan terhadap komunitas keyakinan atau agama minoritas, upaya pembatasan dan pelarangan pembangunan tempat ibadat atau aktivitas beribadat kelompok minoritas dengan berbagai bentuk, mulai dari ancaman verbal atau tertulis hingga jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu dengan meningkatnya kekerasan fisik, institusi negara yang dituntut untuk memaksimalkan peran agar keamanan individual warga terjamin adalah Polri. Polri tidak dibenarkan atas dasar apapun untuk memperlihatkan posisi yang tidak netral terhadap suatu kelompok masyarakat tertentu. Namun sayangnya dalam kasus-kasus kekerasan berlatar belakang agama, Polri cenderung gamang bila menghadapi sekelompok massa dengan beratribut agama. Polri cenderung tidak sensitif terhadap kebutuhan akan perlindungan kelompok minoritas rentan dan penegakan hukum yang minim.
.
Padahal Polri telah dilengkapi oleh kebbijakan internal yang lebih akomodatif terhadap HAM. Contohnya Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No. 7/2008 tentang Pemolisian Masyarakat, dan berbagai aturan lainnya (khususnya terkait pengendalian massa dan penggunaan kekuatan). Ini semua seharusnya bisa memperkuat peran polisi sebagai pelindung HAM warga negaranya.

Foto: Seminar mengenai pemolisian (policing) dan hak berkeyakinan, beragama dan beribadah bersama kelompok minoritas Jemaat Ahmadiyah Jawa Timur.

Sebarkan !