Seminar Bertema “Radikalisme dan Kekerasan Berlatarbelakang Agama di Jawa Timur”
Hak untuk bebas dalam berkeyakinan dan beragama merupakan kebebasan internal (forum internum), yang dapat diartikan sebagai kebebasan atau hak yang tidak boleh diintervensi, dipaksa, dipengaruhi dengan cara-cara manipulatif oleh negara atau pihak manapun. Hak tersebut sesungguhnya telah dijamin sepenuhnya di Undang-undang Dasar 1945 pasal 28