Wujudkan Resolusi Konflik dan Lindungi Hak-Hak Dasar Warga Syiah Sampang!

KontraS Surabaya prihatin atas persoalan kekerasan berlatarbelakang agama yang menimpa komunitas syi’ah di Sampang. Seperti diketahui, sejak terjadinya aksi kekerasan pada 26 agustus 2012 seluruh warga syi’ah Sampang yang rumahnya terbakar telah ditempatkan untuk sementara oleh pemerintah di Gedung Olah Raga (GOR) Wijaya Kusuma Sampang. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan KontraS, tampak bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan pelayanan bagi korban. Dan lebih dari itu pemerintah juga tidak memiliki resolusi konflik yang jelas tentang bagaimana mengakhiri konflik berlatarbelakang agama yang sedang terjadi di Sampang. Bahkan pemkab Sampang berkeinginan mengusir warga Syiah Sampang dari wilayah Kabupaten Sampang, sebuah sikap yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dan Konstitusi yang tidak selayaknya ditunjukan oleh pemimpin pemerintah.

Sudah seringkali KontraS dan elemen masyarakat sipil memberikan masukan dan evaluasi kepada pemerintah, agar lebih berkomitmen dalam menangani kasus ini dengan mengedepankan perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan prinsip HAM dan Konstitusi RI. Akan tetapi tampaknya masukan dan evaluasi tersebut tidak pernah dipertimbangkan oleh pemerintah.

 

Korban harus swadaya menyediakan supply makanan untuk kebutuhan mereka

Seperti telah diberitakan secara luas di beberapa media, pemerintah sampang telah menghentikan supply makanan dan air bersih bagi pengungsi (korban) di GOR sejak rabu, 1 Mei 2013 dengan alasan pemkab sampang telah kehabisan anggaran. Padahal Pemerintah Provinsi jawa timur menyatakan bahwa anggaran untuk korban telah tersedia. Akibat berhentinya suply makanan tersebut, pengungsi di GOR bergantung pada bantuan sosial yang mereka terima dari masyarakat. Bantuan ini sangat terbatas, dan tidak dapat menopang kebutuhan dasar dari pengungsi.

Dalam catatan KontraS, kejadian semacam ini telah berulang kali terjadi. KontraS juga beberapa kali menyampaikan complain kepada pemerintah provinsi dan pusat, dan berkali-kali mengingatkan pemerintah pusat atau provinsi untuk mengambil alih penanganan pengungsi shia Sampang. Hal ini mengingat tidak adanya komitmen pemkab sampang untuk berpihak kepada korban. Dengan alasan persoalan birokrasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat dan provinsi selalu menyatakan bahwa tanggung jawab penanganan atas kasus ini tetap pada pemkab Sampang. KontraS menyimpulkan, Pemerintah, baik Pusat maupun Derah  memiliki tanggungjawab yang sama dalam persoalan ini dan tidak seharusnya saling melempar tanggung jawab.

 

Wujudkan Resolusi Konflik ! Bukan Pengusiran !

Berdasarkan pemantauan KontraS, sampai saat ini pemerintah samasekali tidak mendorong konsep resolusi konflik. Alih-alih mendorong resolusi konflik, pemkab justru menyatakan akan mengusir warga Syiah Sampang dengan alasan keyakinan agama mereka yang dianggap salah.

KontraS mendesak agar pemerintah segera menyerukan kepada para tokoh agama agar menghormati HAM dan tunduk kepada Konstitusi, dan aturan hukum yang berlaku. Negeri ini tidak boleh tunduk atas kemauan sekelompok kecil orang yang menggangap keyakinannya adalah paling benar dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi.  Upaya-upaya semacam ini jelas melanggar pasal 28 E dan 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua dan Pasal 22 UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM.

Dengan banyaknya persoalan-persoalan yang terjadi dalam kasus kekerasan atas komunitas Shia Sampang, dengan ini KontraS Surabaya Menuntut :

  1. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan secara khusus untuk menjamin adanya anggaran yang cukup untuk dapat dipergunakan secara akuntabel dalam pelayanan bagi kebutuhan-kebutuhan pengungsi di GOR Sampang;
  2. Pemerintah melakukan sosialisasi secara efektif dan meluas kepada seluruh masyarakat di sampang agar menghormati hak-hak kelompok minoritas shia di sampang;
  3. Pemerintah tidak tunduk kepada desakan Tokoh Agama yang menyerukan syi’ar kebencian terhadap komunitas syiah; Pemerintah harus tegas untuk menyatakan kepada mereka bahwa komunitas shia berhak hidup di Indonesia sebagaimana komunitas-komunitas agama yang lain;
  4. Pemerintah harus menghentikan segala aktifitas individu atau kelompok yang mengancam dan mengintimidasi warga shia di sampang, termasuk dalam hal ini aktifitas beberapa tokoh agama yang mendesak agar warga shia keluar dari keyakinannya;
  5. Pemerintah harus segera mengajak berdialog kepada kepada korban dan masyarakat sipil untuk merumuskan Resolusi Konflik;

 

Surabaya, 8 Mei 2013
KontraS Surabaya

 

Andy Irfan
Koordinator Badan Pekerja

Sebarkan !