Wujudkan Rekonsiliasi bukan Relokasi

Lebih dari Sembilan bulan, komunitas Syiah Karanggayam dan Bluuran Sampang Madura mengungsi di GOR Wijaya Kusuma Sampang. Tercatat Empat bayi tak berdosa telah lahir disana dan belum sedetikpun melihat tanah nenek moyangnya. Penyakit datang dan pergi menyerang Pengungsi mulai dari Tomcat, Penyakit Kulit dan Ispa, yang lebih memprihatinkan lagi seorang ibu sempat terserang stroke karena beban pikiran yang sangat berat. Empat petak tanah milik pengungsi di kampong, telah diambil paksa oleh orang orang tak bertanggung jawab, sementara lebih dari 30 hektar tanah milik pengungsi tanpa dokumen kepemilikan terancam bernasib sama, padahal tanah – tanah itulah harta mereka yang tersisa.

Pendopo Kabupaten, Rumah Dinas Bupati Sampang hanya berjarak 100 m dari GOR tempat dimana 165 warga sampang yang beraliran islam syiah mengungsi. Ironisnya Bupati yang baru belum sekalipun  menengok warganya yang tertimpa musibah untuk sekedar bertanya tentang keadaan mereka selama di pengungsian. Sang Bupati terlihat lebih suka menerima yang selanjutnya menjadi penyambung aspirasi kelompok intoleran yaitu menolak keberadaan mereka berada dan hidup di tanah nenek moyangnya sendiri. Gubenur Jawa Timur pun enggan bertemu dengan pengungsi walaupun tiga perwakilan mereka datang dari sampang ke Kantor Pemprov Jawa Timur. Ironisnya satu hari kemudian Gubenur menerima rombongan Bupati Sampang beserta kelompok intoleran. Pasca pertemuan dengan kelompok intoleran Gubenur Jawa Timur pun menyatakan bahwa relokasi adalah pilihan yang terbaik.

Silahturami terus terjalin, warga dari kampung intensif menjenguk kerabat, saudara dan tetangga mereka yang saat ini terpaksa hidup di GOR setelah rumah-rumah mereka dibakar kelompok intoleran. Sering kali pengungsi pulang ke kampung Karanggayam dan Bluuran, mereka menginap di rumah saudara saudaranya. Tidak tercatat ada perselisiahan ketika para penggungsi pulang, anehnya aparat kepolisian yang berjaga di kampung selalu mendampingi kelompok intoleran, mengusir pengungsi yang ketahuan hendak bersilaturahmi ke kampung halaman.  Sampai saat ini, tidak terlihat sama sekali upaya Pemkab dan Pemprov melakukan upaya kewajiban utama pasca konflik social yaitu melakukan rekonsiliasi dan rehabilitasi.

Suara dan Harapan Pengungsi syiah Karanggayam dan Bluuran Sampang tidak berarti, keinginan untuk sekedar bertemu dan berdialog dengan Bupati dan Gubenur pun tak pernah terwujud. Padahal Hak-hak kontitusional mereka untuk bebas berkeyakinan, bebas bertempat tinggal, mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum telah dihancurkan. Pemkab dan Pemprov telah menjadi bagian dari masalah itu sendiri karena hanya mengakomodasi keinginan kelompok intoleran, mengabaikan konstitusi Negara Republik Indonesia maupun prinsip – prinsip HAM.

Berdasarkan hal hal diatas maka kami Pengungsi sampang beserta para pendamping menuntut Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia :

  1. Mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan kongkrit dalam wujudnya resolusi konflik dan bukan relokasi
  2. Memberikan jaminan dan perlindungan keamanan terhadap asset-asset milik pengungsi di kampung
  3. Memberikan jaminan keamanan bagi komunitas syiah Karanggayam dan Bluuran agar bisa kembali hidup normal di kampung halamannya
  4. Memulangkan pengungsi dari GOR Sampang ke Kampung Halamannya.
  5. Menghentikan dan menindak tegas sesuai hukum terhadap kegiatan-kegiatan kelompok intoleran yang menghambat upaya rekonsiliasi, menodai HAM dan Konstitusi Republik Indonesia

 

Surabaya, 1 Juni 2013

Pengungsi Syiah SampangKontraS SurabayaYLBHU
   
IKLIL AL MILAL   ANDY IRFAN HERTASNING ICHLAS
Sebarkan !