Wujudkan Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Minoritas Syiah

SURABAYA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya dan Tim Advokasi Korban Kekerasan berlatar belakang Agama di Sampang, prihatin dan menyesalkan sikap Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang telah melakukan penyidikan dalam perkara Penistaan atau penodaaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 156 a KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap Ustadz Tajul Muluk, pimpinan komunitas Syi’ah di sampang Madura.

Seperti diketahui, ustadz Tajul Muluk adalah pimpinan komunitas Syi’ah yang bertinggal di Dusun Nangkernang , Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura dimana rumah beserta kompleks sekolah agama miliknya telah dibakar oleh sejumlah massa yang diduga berasal dari kelompok anti Syi’ah pada Kamis, 29 Desember 2011. Peristiwa ini tidak hanya menimpa ustadz Tajul Muluk tapi juga rumah kedua saudaranya yang lain yaitu Iklil al Milal dan Syiful.

Selanjutnya, pada pasca peristiwa pembakaran, ketiga korban tersebut beserta 20 orang anak dan istrinya a tidak diperbolehkan pulang ke desa mereka. Hingga saat ini mereka masih mengungsi keluar Sampang dan tinggal menumpang di sanak dan kerabatnya secara berpindah-pindah.

Ustadz Tajul Muluk mengungkapkan ‘kami tidak diperbolehkan pulang, dan apabila kami pulang kami diancam akan dibakar dan dibunuh. Sedangkan pihak pemerintah dan aparat keamaman tidak mampu bertanggungjawab atas keselamatan kami dan keluarga, sehingga akhirnya kami mengungsi ke tempat lain’.

Berdasarkan pantauan KontraS, hingga saat ini Pemerintah belum mengambil sikap yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini. Andy Irfan, Koordinator KontraS Surabaya menegaskan ‘intimidasi dan ancaman kekerasan dari Tokoh dan kelompok anti Syiah kepada kepada anggota Jamaah Syiah masih kerap terjadi, dan yang lebih memprihatinkan unsur-unsur Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk menetralisir hal ini bahkan terdapat oknum-oknum pemerintah daerah yang juga terlibat dalam melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut’

Terkait proses hukum dalam kasus pembakaran pada tanggal 29 desember 2011, hingga saat ini pihak Kepolisian belum menangkap pelaku utama dalam peristiwa ini. Satu-satunya tersangka yang ditangkap adalah Sdr. Musrika, dimana dia didakwa telah melanggar pasal 187 KUHP. Berdasarkan temuan kontras dari keterangan saksi-saksi di lapangan, Sdr. Musrika bukanlah pelaku utama dalam peristiwa ini.

Dan dalam situasi yang demikian, Kepolisian justru melakukan pemeriksaan terhadap Ust. Tajul Muluk dalam perkara penistaan Agama dan perbuatan tidak menyenangkan atas laporan dari Rois, salah satu tokoh agama di Sampang yang selama ini dikenal sangat anti terhadap ajaran Syiah dan komunitas Syiah. Sikap Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur  tersebut jelas melukai rasa keadilan korban dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.

Karena itu KontraS Surabaya dan Tim Advokasi Korban Kekerasan berlatar belakang Agama di Sampang menuntut :

  1. Kepolisian menghentikannya proses penyidikan dalam perkara Penistaan atau penodaaan agama dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 156 a KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap Ustadz Tajul Muluk, pimpinan komunitas Syi’ah di sampang Madura
  2. Kepolisian menjalankan proses hukum atas peristiwa pembakaran rumah komunitas syi’ah dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas rasa aman bagi kelompok minoritas Syi’ah di wilayah Sampang.
  3. Pemerintah (baik pemerintah daerah maupun pusat) merumuskan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan konflik agama di Sampang dengan menjamin perlindungan terhadap hak-hak minoritas.

Surabaya, 7 Maret 2012

KontraS Surabaya
Tim Advokasi Korban Kekerasan Berlatar Belakang Agama di Sampang

Sebarkan !