Tuntaskan Polemik Pembangunan Jalan Tol Mojokerto – Kertosono, Yang Berkeadilan dan Bermartabat

Press Release
Untuk segera disiarkan

Tuntaskan Polemik Pembangunan Jalan Tol Mojokerto – Kertosono, Yang Berkeadilan dan Bermartabat

Selasa, 13 Juni 2017, warga desa Kendalsari Jombang, kembali melakukan aksi blokir jalan tol Kertosono-Mojokerto. Aksi ini dipicu akibat belum dijalankanya hasil kesepakatan pada tanggal 13 Februari 2017 yang difasilitasi oleh komisi A dan C DPRD Kab. Jombang, yan dihadiri perwakilan warga desa kendalsari beserta kepala desa dan Perwakilan MHI, Bapeda, Kepala Dinas PU-PR Jombang, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya.

  1. PT MHI akan mefasilitasi terbukanya kembali akses jalan antar dusun yang dipersoalkan warga, yang secara administrasi akan diselesaikan bersama dengan Pemerintah Kabupaten ke BPJT.
  2. PT. MHI bersepakat memenuhi tuntutan warga, namun tuntutan untuk dibangun jalan pedestarian dengan lebar 6 meter dan setinggi 7 meter.
  3. Pemerintah diharapkan berkoordinasi dengan PT. MHI, segera dilakukan langkah-langkah administrasi untuk memenuhi tuntutan warga terdampak jalan tol, sehigga tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi kepada masyarakat khusunya di bidang pertanian.

Namun sampai hari ini kesepakatan tersebut belum terealisasi, selain itu dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, bahwa dalam proses pemmbangunan jalan Tol Mojokerto-Kertosno telah memunculkan banyak persoalan dilapangan diantaranya.

Pertama, pihak berwenang dalam hal ini Ketua panitia pengadaan tanah dalam hal ini (BPN Kanwil Jawa Timur) secara sewenang-wenang tanpa melui proses musyawarah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012. Telah mengeluarkan keputusan tentang nilai besaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dengan nilai yang rendah dan jauh dari rasa keadilan.

Kedua, diduga telah terjadi prektek pencaplokan tanah di desa Kedunglosari yang dilakukan oleh pelaksana teknis pembangunan Tol Mojokerto – Jombang rata-rata 2 – 70 meter di luar dari 202 bidang tanah yang sudah dibebaskan.

Ketiga, menurut keterangan yang disampaikan warga, diduga ada indikasi pemaksaan pembuatan Perdes yang dilakukan oleh P2T (Panitia Pembebasan Tanah) untuk memuluskan pelepasan tanah pertanian untuk jalan penghubung jalan antar desa, pada awalnya tanah tersebut adalah tanah hak milik kurang lebih 18 orang warga yang dulunya digunakan untuk lahan pertanian, akan tetapi dengan keberadaan perdes tersebut status tanah hak milik warga kemudian beralih menjadi tanah kas desa. Dalam kasus ini warga telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian tersbut ke polres Jombang pada tanggal 04 Oktober 2013, akan tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.

Keempat, selain persoalan tersebut diatas akibat dari proyek pembangunan jalan tol Mojokerto – Kertosono telah mengakibatkan terjadinya kerusakan rumah penduduk sekitar dan hilangnya saluran irigasi pertanian dan terputusnya hilangnya akses jalan menuju ke lahan pertanian sehingga petani mengalami kesulitasn untuk mengelelola lahan pertaniannya.

Oleh karena itu Kami, KontraS Surabaya dan Warga Korban TOL MoJokerto- Kertosono Menuntut:

  1. Agar tanah delapan belas orang petani, tanpa musyawarah dan persetujuan dikonsinyasi oleh BPJT Mojokerto-Kertosono, Untuk dikembalikan/ dibayarkan seharga Rp. 1.500.000/meter. Agar akses jalan ke sawah yang terputus dan saluran irigasi yang rusak digantikan dan dapat berfungsi seperti semula demi masa depan anak cucu Kami. Memperhatikan AMDAL dan memberikan kompensasi bagi warga yang dirugikan. Dibukanya jalan utama penghubung dari Sugihwaras Kendalsari menuju Kandangan Carangrejo. BPJT Mojokerto-Kertosono mengganti kerugian tehadap rusaknya kandang ayam tempat usaha Warga dan penghasilan warga yang hilang sejak rusaknya kandang tersebut.
  2. Mendesak agar pihak polres Jombang segera menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya dugaan manipulasi pembuatan Perdes.
  3. Agar tanah-tanah warga yang tercaplok oleh pembangunan TOL untuk diganti karena pembangunaanya melebihi dari yang seharusnya.
  4. Menuntut evaluasi yang menyeluruh terkait pembangunan TOL. Karena banyak merugikan warga terdampak TOL dan dibentuk team khusus yang independen dan melibatkan warga korban.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

Sebarkan !