Tolak Wakapolri Terduga Pemilik Rekening Gendut

Kapolri Jendral Badrudin Haiti akhirnya melantik Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri, pada hari rabu (22/04/2015), awalnya presiden jokowi menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal kapolri pada hari Jumat (09/01/2015) dengan surat R-01/Pres/01/2015, proses penetapan itu sendiri mendapat reaksi penolakan yang cukup keras dari kalangan masyarakat sipil, dua hari setelah Presiden menetapkan Calon Kapolri KPK pada tanggal 13 Januari 2015 menetapkan Komjend Budi Gunawan sebagai tersanka atas dugaan melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat (2), pasal 11 atau  pasal 12 B Undang-undang  Republik Indonesia Nomor  31 tahun 1999 tentang Pembratasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap komjen Budi Gunawan sendiri tidak menjadi pertimbang bagi anggota komisi III DPR, pada hari kamis (15/01/2015) sidang paripurna delapan fraksi di DPR yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP menyetujui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.

Meskipun sidang paripurna DPRRI telah menyetujui Komjend Budi Gunawan menjadi calon tunggal kapolri, presiden tidak lantas melantik menjadi kapolri, dikarnakan adanya penolakan dari publik secara luas, kemudian pada tanggal 16 Januari 2015 pada saat konfrensi pers di istana Negara Presiden Jokowi mengumumkan dua keputusan presiden pemberhentian dengan hormat Jendral Pol Sutarman sebegai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Bdarodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri, batal dilantik jadi Kapolri Komjen Budi Gunawan mempraperadilkan penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh KPK ke PN Jaksel dalam sidang praperadilan yang di pimpin hakim Sarpin memutuskan penetapan tersangka terhadap komjen Budi Gunwan batal demi hukum.

Dengan adanya keputusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan Presiden Jokowi tidak lantas melantik menjadi kapolri, pada hari jumat 17 April 2015 Presiden resmi melantik Jendral Pol Badrudin Haiti sebegai kapolri setelah berapa bulan kosong.

Meski gagal menjadi kapolri nama Komjen Budi Gunawan kembali menguat menjadi calon Wakapolri dan akhirnya pada hari tanggal 22 April 2015 Kapolri Jendral Badrudin Haiti secara tertutup melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Wakpolri.

Adapun penetapan Komjen Budi Gunwan sebagai Wakapolri di tengarai telah terjadi cacat hukum karna tidak melalu proses konsultasi dengan presiden, secara prosedur sesuai dengan pasal 54 jo 57 Perpres no 57 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian dikatakan bahwa pemilihan Wakapolri harsu di konsultasukan ke Presiden.

Dalam hal penetapan Wakapolri terkesan ada muatan politis dengan tidak melalui proses konsultasi dengan presiden terlebih dahulu, Pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai wakapolri menunjukkan arogansi lembaga kepolisian dan juga menciderai semangat remormasi di sector keamanan dan juga upaya penuntasan kasus korupsi sesuai dengan Sembilan agenda prioritas dalam janji kampanye Jokowi yang tertuang dalam Nawa Cita.

Untuk itu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan Surabaya (KontraS) Surabaya menolak penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri.

Dengan pertimbangan bahwa faktor penting dalam penentuan pimpinan di Mabes polri harus nya mempertimbangkan Integritas dan kualitas wakapolri tidak bermasalah dan berpotensi menimbulkan masalah Secara integritas, Komjen Budi Gunawan pernah bersatatus sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi ketika menjabat. Meskipun status hukum sebagai tersangkanya dibatalkan melalui putusan pra peradilan yang kontroversial –  namun perkara korupsi yang menimpa Budi Gunawan saat ini masih tetap dalam proses penyidikan/penyelidikan.Terakhir perkara korupsi tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri. Meskipun dihentikan, namun perkara korupsi yang menimpa Budi Gunawan dapat sewaktu-waktu dibuka kembali jika ditemukan bukti yang cukup kuat.   

 

Fatkhul Khoir

 

Koordinator Badan

Pekerja KontraS Surabaya

 

 

Sebarkan !