Tanah dalam Perencanaan Daerah; Wajah Buram Tak Terurus

Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Timur Peduli Pembangunan

Jokowi-JK sangat menyadari jika salah satu problem pelik yang kerap menghimpit masyarakat kecil adalah terkait pertanahan. Berbagai aksi penggusuran, pembakaran hingga praktek kekerasan yang menimpa masyarakat selalu hadir dalam konflik pertanahan.

Tahun 2013, Kondorsium Pembaharuan Agraria mencatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar (Ha) dan melibatkan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Dengan jumlah korban tewas 21 orang, 30 tertembak, 130 menjadi korban penganiayaan serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan. Dengan kata lain, hampir setiap hari terjadi lebih dari satu konflik agraria di tanah air, yang melibatkan 383 KK (1.532 jiwa) dengan luasan wilayah konflik sekurang-kurangnya 3.512 Ha. Selama 9 tahun SBY berkuasa, sejak 2004 hingga 2013 telah terjadi 987 konflik agraria dengan areal konflik seluas 3.680.974,58 serta melibatkan 1.011.090 KK, yang harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan[2].

Oleh karenanya keduanya berjanji untuk mewujudkan hak setiap warga untuk memiliki tanah sebagai tempat tinggal atau tempat memperoleh sumber penghidupan secara layak. Caranya, melalui nawacita, Jokowi-JK akan 1) mendorong landreform untuk memperjelas kepemilikan dan kemanfaatan tanah dan SDA melalui penyempurnaan terhadap UU Pokok Agraria. 2) membuat mekanisme penyelesaian sengketa tanah secara nasional dengan memperhatikan aspek hukum adat, berdasarkan prinsip keterbukaan, cepat dan berbiaya ringan. Serta melalui berbagai implementasi REFORMA AGRARIA melalui  a) akses dan aset  reforma agraria, b) pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani, c) menyerahkan lahan seluas sembilan juta hektar. Dan, d) meningkatkan akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata2 0,3 hektar menjadi 2,0 hektar per KK tani dan pembukaan 1 juta hektar lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali. Lebih jauh, Jokowi-JK juga secara eksplisit berjanji akan menghentikan kriminalisasi terhadap penuntutan kembali hak tanah masyarakat.

Penting untuk dicatat, KPA juga meranking sepuluh besar provinsi dengan wilayah yang mengalami konflik agraria di tanah air tahun ini adalah: Sumatera Utara (10,84 %), Jawa Timur (10,57 %),  Jawa Barat (8,94 %), Riau (8,67 %), Sumatera Selatan (26 kasus), Jambi (5,96 %), DKI Jakarta (5,69 %), Jawa Tengah (4,61 %), Sulawesi Tengah (3,52 %) dan Lampung (2,98 %).

Yang sangat aneh, buruknya wajah konflik agraria di Jawa Timur sama sekali tidak direspon dalam program-regional. Setidaknya, kami tidak menemukan upaya programatik apapun dalam RPJMD 2014-2019 untuk menyelesaikan problem-problem agraria.

Rekomendasi

  1. Mengubah secara total RPJMD 2014-2019 Jawa Timur untuk memastikan terakomodasinya semangat land reform sebagaimana yang tertuang dalam nawacita dan RPJMN;
  2. Pemprov melakukan distribusi dan legalisasi obyek reforma agraria minimal 50% di Jawa Timur, termasuk mencadangkan tanah untuk kepentingan umum, terutama untuk perumahan bagi kelompok miskin;
  3. Pemprov memfasilitasi terbentuknya lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang mudah diakses masyarakat di tingkat kabupaten, dan provinsi;
  4. Pemprov menjamin; a) terbentuknya kelembagaan /mekanisme partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan reforma agraria, b) adanya peraturan/ kebijakan untuk mempermudah akses warga dan komunitas masyarakat adat dalam hal legalisasi hak atas kepemilikan tanah atau hak kelola atas tanah, c) berkurangnya jumlah buruh tani atau petani tak bertanah, dan d) berkurangnya ketimpangan dalam penguasaan/kepemilikan lahan.
  5. Tak ada lagi warga yang dikriminalisasi karena menuntut atau memperjuangkan hak atas tanah atau pengembalian hak atas tanah.

 KontraS Surabaya, LBH Surabaya, Pusham Surabaya, Yayasan Dian Pertiwi Lamongan, Kibar Kediri, Gudurian Surabaya, KPI Jember, Pattiro Gresik, Kemitraan, Link Jombang.

Narahubung:
Aan Anshori : 08155045039
Fatkhul Khoir: 081230593651

[1] Aan Anshori

[2] SIARAN PERS BERSAMA Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) & KONTRAS (2013), http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1835

Sebarkan !