Pernyataan Sikap Bersama Mengecam Tidakan Intimidasi, Pembiaran Aparat Kepolisian dalam Rangka Peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia di Malang

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Kojigema Institut (KI), FAMM Indonesia, mengecam tindakan Intimidasi yang dilakukan oleh Ormas FPI terhadap pengurus Kojigema Institut (KI) yang sendang berencana menyelenggarakan talkshow bertema “Celebrate Our Gender” dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia (International Day Against Homophobia and Transphobia-IDAHOT).  Kegiatan ini rencana akan diadakan di Cafe Houten Hand, Malang, pada tangal 17 Mei 2015.

Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan oleh panitia akibat adanya proses intimidasi baik dari pihak ormas maupun pihak kepolisian kota Malang, pada tanggal 15 Mei 2015, berikut Kronologis kejadian :

Pada tanggal 15 Mei 2015, anggota Kojigema Institute (KI) menerima telepon yang sifatnya menyelidik mengenai kegiatan IDAHOT. Orang tersebut mengaku sebagai Pak Acong yang tinggal di Tidar, Malang.

Pada tanggal 16 Mei 2015, orang yang sama menghubungi panitia. Orang tersebut masih menyelidiki lebih jauh bentuk kegiatan, lokasi, waktu, dan peserta yang akan datang. Kemudian ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Malang yang mewakili sebuah ormas Islam (tanpa menyebut nama ormas tersebut) menawarkan dialog mengenai alasan kami melakukan kegiatan tersebut. mengintimidasi panitia untuk menghentikan atau membatalkan kegiatan tersebut. Dilanjutkan adanya telepon dari seorang laki-laki yang mengaku dari Forum Takmir Malang menghubungi panitia dan menyatakan tidak setuju dengan kegiatan tersebut karena melanggar norma dan nilai masyarakat.

Di tanggal yang sama, pukul 21:26 dua orang anggota kami menerima SMS dari seseorang yang mengatasnamakan FPI Jawa Timur untuk membatalkan kegiatan talkshow tersebut karena dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila. Mereka mengancam untuk melakukan pembubaran paksa jika panitia masih melanjutkan kegiatan.

Melalui diskusi dengan beberapa teman, kami membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kasat Intel di Polres Kota Malang. Kami masih belum memahami betul kedudukan antara Polsek dengan Polres. Tiga orang perwakilan KI mengajukan surat pemberitahuan ke Polres Kota Malang untuk mendapatkan informasi dan memberitahukan maksud kegiatan pada 16 Mei 2015 sekitar pukul 22:30.

Kami menunggu piket Intel yang sedang berada di luar. Dari informasi pemilik Houten Hand Cafe, beberapa orang dari kepolisian (Kodim dan Polsek Klojen) mengunjungi tempat tersebut dan meminta acara tanggal 17 Mei dibatalkan. Kami dan pemilik Houten Hand Cafe terus berkoordinasi melalui telepon.

Pihak Intel yang terdiri dari 5 orang laki-laki, salah satunya kami ketahui bernama Pak Yatno, mengaku bahwa mereka sedang mencari kami ke beberapa tempat (tidak dijelaskan secara spesifik). Kami menjelaskan bahwa kami bukan kelompok yang menebar teror, kami adalah panitia diskusi yang bersifat edukatif dimana sebagian besar pesertanya adalah mahasiswa dan aktivis di Kota Malang. Polisi mengaku bahwa mereka mengetahui kegiatan kami dari Twitter. tidak memberitahukan mengenai adanya aduan dari orang atau organisasi tertentu terhadap kegiatan tersebut.

Pada saat memberikan surat pemberitahuan, kami juga melaporkan intimidasi dari pihak ormas Islam. Kami juga memberitahukan ada rekaman telepon sebagai bukti. Namun pihak intel terlihat tidak tertarik dengan informasi tersebut karena mereka tidak bertanya tentang nomor HP dari pihak intimidator, isi sms intimidasi, atau meminta salinan rekaman telepon yang kami terima.

Melalui berbagai pertimbangan, misalnya tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan pihak kepolisian terhadap kegiatan, pernyataan memojokkan bahwa kegiatan kami harus memiliki surat izin dan wajib dilaporkan H-3, pernyataan bahwa kegiatan kami dapat memicu gesekan dengan kelompok lain, kami sepakat menunda kegiatan tersebut. Ketua Kojigema Institute juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat persetujuan untuk menunda kegiatan KI di atas materai pada 17 Mei 2015 sekitar pukul 01:30.

17 Mei 2015, sekitar 6 orang dengan atribut keagamaan mendatangi Houten Hand Cafe dan menanyakan beberapa hal terkait kegiatan yang akan dilakukan pada sore hari dan izin usaha dari cafe tersebut. Pemilik cafe, Mas Doni juga dibawa ke Polsek Klojen untuk diperiksa terkait izin usaha dan kegiatan Kojigema Institute.

Sampai hari ini, 17 Mei  2015 kami masih menerima telepon yang bernada intimidasi. Pada pukul 16:30 ada seorang perempuan yang mengaku dari Gondanglegi menghubungi salah satu panitia dan menyatakan bahwa kegiatan dengan tema LGBT yang kami angkat tidak boleh dilakukan lagi di Malang.

Dalam kurun waktu 7 bulan pemerintahan Jokowi-JK, KontraS mencatat telah terjadi sejumlah peristiwa pembubaran paksa dan juga intimidasi baik yang di lakukan oleh Front Pembela Islam (FPI); pembubaran pemutaran film Senyap masing-masing 3 lokasi di Malang (Warung Kelir, kantor Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Universitas Ma Chung) dan 3 lokasi di Yogyakarta (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Fakultas Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia (ISI), serta Kafe Memoar) pada bulan Desember 2014, pada bulan April-Mei 2015 terjadi pembubaran dan pelarangan pemutaran film Senyap dan diskusi yang dilakukan oleh pihak Universitas, pembubaran paksa yang disertai dengan keterlibatan dan pembiaran oleh aparat, jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F tentang hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Terjadinya keberulangan jelas menunjukkan pemerintah belum berhasil menjaga hak-hak sipil warga negaranya, Terlebih, keberulangan tindakan serupa di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, menegaskan bahwasanya komitmen negara dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara, serta janji yang tertuang poin ff dan gg visi-misi Jokowi-JK sama sekali belum terimplementasikan.

Kondisi diatas jelas bertentangan prinsip dan nilai Demokrasi, selain itu Indonesia juga telah  merativikasi Kovenan Internasional tentang Hak-ak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR), dan juga Undang-Undang No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu kami mendesak agar :

  • Aparat kepolisian segera mengusut dan menyelidiki tindakan Intimidasi yang di duga dilakukan oleh pihak  yang mengaku dari Ormas FPI Jatim.
  • Kapolri untuk menindak dengan tegas aparat di bawahnya yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya  dengan tidak memberikan pengamanan maksimal terhadap masyarakat;

Surabaya, 17 Mei 2015

Cp :
Fatkhul Khoir : KontraS Surabaya
Niken Lestari  : FAMM Indonesia
Izza fikri        : Kojigema Institut

Sebarkan !